- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Siap Berlaku, UU Tax Amnesty Malah Akan Digugat. Padahal 31 Negara bisa Sukses!


TS
aconkoe
Siap Berlaku, UU Tax Amnesty Malah Akan Digugat. Padahal 31 Negara bisa Sukses!
Siap Berlaku, UU Tax Amnesty Malah Akan Digugat
Bulan ini, UU tax amnesty dipastikan berlaku.
Kamis, 14 Juli 2016 | 13:33 WIB
VIVA.co.id – Undang undang pengampunan pajak atau tax amnesty saat ini dalam proses akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Gugatan akan diajukan terhadap 11 pasal yang dianggap tidak berpihak pada keadilan.
Gugatan tersebut selambat-lambatnya akan diajukan 29 Juli 2016 ke MK. Ada 11 pasal dari 27 pasal dalam UU tersebut yang akan digugat ke MK, yaitu Pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menjamin pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak akan tetap berjalan.
"Sedang kami persiapkan (adanya gugatan di MK). Aman lah itu," kata Yasonna saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, 14 Juli 2016.
Yasonna mengungkapkan, proses pengundangan tax amnesty sudah selesai dilakukan. Namun, dia belum bisa memastikan nomor UU tax amnesty tersebut. "Iya, sudah (selesai). Duh, saya lupa, nomor 11 kali ya," katanya.
Yasonna menjelaskan, undang undang tax amnesty tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat oleh menteri Sekretaris Negara. Bahkan, ditargetkan bulan ini bisa berlaku meski ada gugatan ke MK.
"Iya, harus berlaku dalam waktu ini. Nanti mensesneg akan publish dalam waktu dekat, ya (bulan ini)," tuturnya.
http://bisnis.news.viva.co.id/news/r...h-akan-digugat
Pengamat: 31 Negara Telah Terapkan "Tax Amnesty"
Senin, 20 Juni 2016 | 21:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak hanya diterapkan oleh pemerintah Indonesia saja.
Kebijakan tax amnesty telah banyak diterapkan di negara maju maupun negara berkembang.
Contohnya, Brazil dan Argentina baru-baru ini juga mengeluarkan kebijakan tax amnesty.
Pengamat perpajakan dari Univesitas Indonesia Danny Darussalam mengatakan sudah ada 31 negara yang telah menerapkan kebijakan tax amnesty, yang tujuannya untuk menambah penerimaan negara dari pajak akibat perlambatan ekonomi Dunia.
"Bahkan Amerika Serikat, dari total 50 negara bagiannya, 90 persen atau 45 negara bagian pernah menerapkan tax amnesty," kata Danny Senin (20/6/2016) di Jakarta.
Menurut Danny tax amnesty bisa dijadikan jalan keluar bagi wajib pajak (WP) yang selama ini belum patuh untuk menjadi patuh.
Dengan tax amnesty, kata Danny, WP tidak patuh dengan WP patuh akan dikenakan pajak secara adil, sehingga meningkatkan penerimaan pajak.
"Tax amnesty justru memberikan keadilan karena beban pajak tidak dibebankan kepada WP yang itu-itu saja," ujar Danny.
Selain itu, tax amnesty juga bisa mengurangi penumpang gelap atau WP yang menikmati pembangunan tanpa membayar pajak.
Apalagi menurut Danny, terdapat sebanyak 40-48 persen WP yang tidak patuh melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama empat tahun terakhir.
Namun, kata Danny, tax amnesty juga dapat mengakibatkan ketidakpatuhan jika WP berharap ada lagi tax amnesty di masa yang akan datang.
"Untuk itu, perlu pernyataan tegas dari pemerintah bahwa tax amnesty yang digulirkan adalah yang terakhir dan tidak akan pernah ada lagi tax amnesty jilid berikutnya," pungkas Danny.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...n.tax.amnesty.
Indonesia Bisa Tiru 3 Negara Ini Agar Tax Amnesty Sukses
SABTU, 02 APRIL 2016 | 11:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sebaiknya tidak mengendurkan niatan dalam menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mendukung langkah tersebut bila tidak ingin ekspansi fiskal untuk membiayai pembangunan terhambat.
"Penerapan pengampunan pajak, Indonesia bisa melihat India, Afrika Selatan, dan Italia. Sebagai negara yang sama-sama berkembang dan memiliki kawasan yang luas, penerapan pengampunan pajak akan berhasil diterapkan di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo di Jakarta, Jumat, 1 April 2016.
Menurut dia secara ukuran negara hampir mirip India dan Afrika Selatan, yakni mirip sebagai negara berkembang dan transisi pemerintahan. Kelompok kaya juga besar. Kalau Italia yang mirip informal ekonominya sama aset di luar negerinya cukup besar. "Praktik masa lalu kronisme sama seperti Indonesia. Jadi (tiga negara ini) bisa jadi patokan," katanya.
Menurut Yustinus, bilamana pengampunan pajak tidak diterapkan dalam waktu dekat, maka Indonesia terancam tidak bisa menambah basis wajib pajak baru. Padahal harus diingat, era Automatic Exchange of Information (AEoI) akan segera dimulai pada 2018.
Momen AEoI ini harus dimanfaatkan betul oleh pemerintah. Dengan begitu maka wajib pajak baru akan mengalir, namun jika tidak maka yang terus terjadi adalah adanya penghindaran kewajiban dengan berbagai modus sehingga Indonesia sebagai negara tidak akan dapat menambah penerimaan.
"Momentumnya sudah tepat, momen Automatic Exchange itu yang mendorong partisipasinya tinggi, karena tidak mungkin mereka mau utang pajaknya dipublikasikan," tegasnya.
Mengenai adanya beberapa negara yang gagal menerapkan pengampunan pajak, Yustinus mengatakan, itu sebagai bahan pembelajaran Indonesia. Selain itu, ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah selanjutnya setelah adanya kebijakan pengampunan pajak.
"Kegagalan di Filiphina itu yang harus dipelajari. Mereka sistemnya belum baik, karena tidak ada perbaikan setelah adanya pengampunan," ujar Yustinus.
Pernyataan serupa juga disampaikan Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam. Menurutnya, kegagalan negara lain disebabkan karena tidak adanya kesiapan administrasi pajak terkait dengan pengelolaan data informasi atas tax amnesty. Sehingga wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak dapat diawasi perilaku kepatuhannya pasca program tax amnesty berakhir.
"Untuk itu, negara kita harus menyiapkan administrasi pajak. Satu, keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan pajak dalam kontek internasional dan domestik. Dalam konteks international, indonesia telah sepakat untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan kurang lebih dengan 96 negara paling lambat pada 2018," jelasnya.
Dia menambahkan, secara domestik, pemerintah telah menyiapkan revisi RUU KUP yang di dalamnya ada rencana pembukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakan. RUU tersebut menggantikan pasal yang hanya bisa buka rekening bank untuk tujuan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan pajak saja.
"Lantas pada 2018, Direktorat Jenderal Pajak berubah menjadi Badan Penerimaan Pajak yang akan menambah kekuatan diskresi kewenangan dalam administrasi pengawasan pajak melalui pertukaran informasi perbankan dengan lembaga pemerintah maupun swasta terkait data perpajakan," jelasnya.
Darussalam mengatakan, hendaknya ada manajemen data informasi pengampunan pajak yang dibentuk dalam RUU Tax Amnesty. Dananya diambil dari sebagian uang tebusan yang didapat dari tax amnesty.
"Sehingga tax amnesty menjadi masa transisi dan babak baru sistem perpajakan Indonesia yang jauh lebih baik lagi, sehingga penerimaan pajak pasca tax amnesty menjadi meningkat untuk kemandirian pembangunan bangsa Indonesia tanpa perlu lagi utang ke luar negeri," ujarnya.
https://m.tempo.co/read/news/2016/04...amnesty-sukses
Menkeu: Banyak Negara yang Berhasil Terapkan Tax Amnesty
Italia, Afsel, dan India dia nilai sukses dengan kebijakan itu.
Selasa, 12 April 2016 | 18:35 WIB
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di depan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat mengungkap sejumlah negara yang telah berhasil menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di negaranya masing-masing.
Menurut Bambang, sudah banyak negara yang menyikapi perkembangan isu perpajakan di kancah internasional yang semakin mengkhawatirkan dengan cara menerapkan tax amnesty.
"Artinya, kebijakan tax amnesty bukan sesuatu yang baru di kancah internasional," ujar Bambang dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Negara-negara yang sudah menerapkan kebijakan tersebut, dan terbukti berhasil, kata Bambang, di antaranya adalah Italia, Afrika Selatan, sampai dengan India dengan tujuan yang berbeda-beda. Negeri Pizza menggunakan kebijakan ini untuk merepatriasi dana para Wajib Pajak (WP) yang berada di luar negeri.
"Afrika Selatan untuk rekonsiliasi nasional. India juga telah berhasil untuk repatriasi dana dan mendorong agar underground economy semakin sempit ruang geraknya," katanya.
Maka dari itu, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal tersebut berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga, mampu mengakselerasi penerimaan negara yang saat ini membutuhkan sokongan lebih.
http://bisnis.news.viva.co.id/news/r...an-tax-amnesty
2 Negara yang Rugi Bila RI Terapkan Pengampunan Pajak, yaitu Singapura dan Malaysia
08 Mar 2016, 15:44 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Rencana penerapan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak terus menuai polemik. Pemerintah berencana menerapkan pengampunan pajak guna menarik pendapatan lebih besar bagi pundi-pundi negara.
Negeri jiran dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan terkait rencana pemerintah Indonesia menerapkan pengampunan pajak. Negara yang dimaksud seperti Singapura dan Malaysia. Kedua negara ini berpotensi kehilangan dana triliunan, bila Indonesia menerapkan kebijakan pengampunan pajak.
Sebab itu, saat ini beberapa pihak dinilai sudah mulai menolak pemberlakuan tax amnesty. Mereka dinilai tak ingin dana investor dalam negeri kembali setelah parkir cukup lama di negara-negara tetangga.
Ini diungkapkan pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako, Selasa (8/3/2016). "Maka kita harus waspada. Tax amnesty harus didukung demi peningkatan basis pajak dan penerimaan negara," tegas Roni.
Penolakan soal pengampunan pajak berupa kampanye dinilai dengan tujuan menghalangi agar Indonesia tidak bisa menjadi negara maju. Padahal, dana pembangunan untuk menyejahterakan rakyat terbatas akibat keterbatasan penerimaan pajak dan pembangunan mengandalkan utang luar negeri.
Seperti Singapura yang dinilai tidak ingin bank-bank asal Indonesia bisa mengalahkan bank-bank negeri tersebut.
Menurut Roni, kepentingan asing melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi akan terkena dampak besar akibat kebijakan tax amnesty yang digaungkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini. Akibatnya, perdebatan dan penolakan akan kebijakan tersebut pun cukup besar.
Ia juga meminta kepada pihak-pihak yang kontra kebijakan tax amnesty untuk tidak hanya melakukan pencitraan semata. Menurutnya, akan ada pihak asing yang memang tidak suka kebijakan seperti ini.
"Data juga menunjukkan bahwa memang uang kita di sana cukup banyak. Kalau dijalankan tax amnesty ini, maka luar negeri atau asing pasti rugi, karena akan ada penarikan di sana," terang Roni.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan RUU Tax Amnesty perlu didukung karena menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun 2016.
Dalam pembicaraan bersama Menteri Keuangan, Ahmadi menyampaikan potensi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp 290 triliun tahun ini bisa diantisipasi.
"Menteri Keuangan sampaikan akan ada shortfall sebesar Rp 290 triliun. Itu akan menghambat pembangunan kita, kondisi ekonomi kita akan terancam. Tax amnesty ini merupakan salah satu solusi," ujar Ahmadi di gedung DPR kemarin.
Tax amnesty menurutnya akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang tidak membayar dalam waktu yang lama akan diberikan pengampunan. Dampaknya, seluruh wajib pajak akan terdata oleh negara sehingga terjadi peningkatan penerimaan negara melalui pajak.
"Lebih jauh itu tax rasio kita tidak berjalan-jalan seharusnya sudah lebih dari 14 persen. Padahal potensi penerimaan negara begitu besar dari pajak," tutup Ahmadi.(Nrm/Ahm)
Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB
http://bisnis.liputan6.com/read/2454...gampunan-pajak
---------------------------
Hati-hati aja dengan manuver antek-antek dan 'agen-agen' lapangan dari Singapore dan Malaysia yang tak terima negerinya dirugikan dengan aturan 'tax amnesty' itu Indonesia itu.
Bulan ini, UU tax amnesty dipastikan berlaku.
Kamis, 14 Juli 2016 | 13:33 WIB
VIVA.co.id – Undang undang pengampunan pajak atau tax amnesty saat ini dalam proses akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Gugatan akan diajukan terhadap 11 pasal yang dianggap tidak berpihak pada keadilan.
Gugatan tersebut selambat-lambatnya akan diajukan 29 Juli 2016 ke MK. Ada 11 pasal dari 27 pasal dalam UU tersebut yang akan digugat ke MK, yaitu Pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menjamin pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak akan tetap berjalan.
"Sedang kami persiapkan (adanya gugatan di MK). Aman lah itu," kata Yasonna saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, 14 Juli 2016.
Yasonna mengungkapkan, proses pengundangan tax amnesty sudah selesai dilakukan. Namun, dia belum bisa memastikan nomor UU tax amnesty tersebut. "Iya, sudah (selesai). Duh, saya lupa, nomor 11 kali ya," katanya.
Yasonna menjelaskan, undang undang tax amnesty tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat oleh menteri Sekretaris Negara. Bahkan, ditargetkan bulan ini bisa berlaku meski ada gugatan ke MK.
"Iya, harus berlaku dalam waktu ini. Nanti mensesneg akan publish dalam waktu dekat, ya (bulan ini)," tuturnya.
http://bisnis.news.viva.co.id/news/r...h-akan-digugat
Pengamat: 31 Negara Telah Terapkan "Tax Amnesty"
Senin, 20 Juni 2016 | 21:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak hanya diterapkan oleh pemerintah Indonesia saja.
Kebijakan tax amnesty telah banyak diterapkan di negara maju maupun negara berkembang.
Contohnya, Brazil dan Argentina baru-baru ini juga mengeluarkan kebijakan tax amnesty.
Pengamat perpajakan dari Univesitas Indonesia Danny Darussalam mengatakan sudah ada 31 negara yang telah menerapkan kebijakan tax amnesty, yang tujuannya untuk menambah penerimaan negara dari pajak akibat perlambatan ekonomi Dunia.
"Bahkan Amerika Serikat, dari total 50 negara bagiannya, 90 persen atau 45 negara bagian pernah menerapkan tax amnesty," kata Danny Senin (20/6/2016) di Jakarta.
Menurut Danny tax amnesty bisa dijadikan jalan keluar bagi wajib pajak (WP) yang selama ini belum patuh untuk menjadi patuh.
Dengan tax amnesty, kata Danny, WP tidak patuh dengan WP patuh akan dikenakan pajak secara adil, sehingga meningkatkan penerimaan pajak.
"Tax amnesty justru memberikan keadilan karena beban pajak tidak dibebankan kepada WP yang itu-itu saja," ujar Danny.
Selain itu, tax amnesty juga bisa mengurangi penumpang gelap atau WP yang menikmati pembangunan tanpa membayar pajak.
Apalagi menurut Danny, terdapat sebanyak 40-48 persen WP yang tidak patuh melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama empat tahun terakhir.
Namun, kata Danny, tax amnesty juga dapat mengakibatkan ketidakpatuhan jika WP berharap ada lagi tax amnesty di masa yang akan datang.
"Untuk itu, perlu pernyataan tegas dari pemerintah bahwa tax amnesty yang digulirkan adalah yang terakhir dan tidak akan pernah ada lagi tax amnesty jilid berikutnya," pungkas Danny.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...n.tax.amnesty.
Indonesia Bisa Tiru 3 Negara Ini Agar Tax Amnesty Sukses
SABTU, 02 APRIL 2016 | 11:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sebaiknya tidak mengendurkan niatan dalam menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mendukung langkah tersebut bila tidak ingin ekspansi fiskal untuk membiayai pembangunan terhambat.
"Penerapan pengampunan pajak, Indonesia bisa melihat India, Afrika Selatan, dan Italia. Sebagai negara yang sama-sama berkembang dan memiliki kawasan yang luas, penerapan pengampunan pajak akan berhasil diterapkan di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo di Jakarta, Jumat, 1 April 2016.
Menurut dia secara ukuran negara hampir mirip India dan Afrika Selatan, yakni mirip sebagai negara berkembang dan transisi pemerintahan. Kelompok kaya juga besar. Kalau Italia yang mirip informal ekonominya sama aset di luar negerinya cukup besar. "Praktik masa lalu kronisme sama seperti Indonesia. Jadi (tiga negara ini) bisa jadi patokan," katanya.
Menurut Yustinus, bilamana pengampunan pajak tidak diterapkan dalam waktu dekat, maka Indonesia terancam tidak bisa menambah basis wajib pajak baru. Padahal harus diingat, era Automatic Exchange of Information (AEoI) akan segera dimulai pada 2018.
Momen AEoI ini harus dimanfaatkan betul oleh pemerintah. Dengan begitu maka wajib pajak baru akan mengalir, namun jika tidak maka yang terus terjadi adalah adanya penghindaran kewajiban dengan berbagai modus sehingga Indonesia sebagai negara tidak akan dapat menambah penerimaan.
"Momentumnya sudah tepat, momen Automatic Exchange itu yang mendorong partisipasinya tinggi, karena tidak mungkin mereka mau utang pajaknya dipublikasikan," tegasnya.
Mengenai adanya beberapa negara yang gagal menerapkan pengampunan pajak, Yustinus mengatakan, itu sebagai bahan pembelajaran Indonesia. Selain itu, ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah selanjutnya setelah adanya kebijakan pengampunan pajak.
"Kegagalan di Filiphina itu yang harus dipelajari. Mereka sistemnya belum baik, karena tidak ada perbaikan setelah adanya pengampunan," ujar Yustinus.
Pernyataan serupa juga disampaikan Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam. Menurutnya, kegagalan negara lain disebabkan karena tidak adanya kesiapan administrasi pajak terkait dengan pengelolaan data informasi atas tax amnesty. Sehingga wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak dapat diawasi perilaku kepatuhannya pasca program tax amnesty berakhir.
"Untuk itu, negara kita harus menyiapkan administrasi pajak. Satu, keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan pajak dalam kontek internasional dan domestik. Dalam konteks international, indonesia telah sepakat untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan kurang lebih dengan 96 negara paling lambat pada 2018," jelasnya.
Dia menambahkan, secara domestik, pemerintah telah menyiapkan revisi RUU KUP yang di dalamnya ada rencana pembukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakan. RUU tersebut menggantikan pasal yang hanya bisa buka rekening bank untuk tujuan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan pajak saja.
"Lantas pada 2018, Direktorat Jenderal Pajak berubah menjadi Badan Penerimaan Pajak yang akan menambah kekuatan diskresi kewenangan dalam administrasi pengawasan pajak melalui pertukaran informasi perbankan dengan lembaga pemerintah maupun swasta terkait data perpajakan," jelasnya.
Darussalam mengatakan, hendaknya ada manajemen data informasi pengampunan pajak yang dibentuk dalam RUU Tax Amnesty. Dananya diambil dari sebagian uang tebusan yang didapat dari tax amnesty.
"Sehingga tax amnesty menjadi masa transisi dan babak baru sistem perpajakan Indonesia yang jauh lebih baik lagi, sehingga penerimaan pajak pasca tax amnesty menjadi meningkat untuk kemandirian pembangunan bangsa Indonesia tanpa perlu lagi utang ke luar negeri," ujarnya.
https://m.tempo.co/read/news/2016/04...amnesty-sukses
Menkeu: Banyak Negara yang Berhasil Terapkan Tax Amnesty
Italia, Afsel, dan India dia nilai sukses dengan kebijakan itu.
Selasa, 12 April 2016 | 18:35 WIB
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di depan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat mengungkap sejumlah negara yang telah berhasil menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di negaranya masing-masing.
Menurut Bambang, sudah banyak negara yang menyikapi perkembangan isu perpajakan di kancah internasional yang semakin mengkhawatirkan dengan cara menerapkan tax amnesty.
"Artinya, kebijakan tax amnesty bukan sesuatu yang baru di kancah internasional," ujar Bambang dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Negara-negara yang sudah menerapkan kebijakan tersebut, dan terbukti berhasil, kata Bambang, di antaranya adalah Italia, Afrika Selatan, sampai dengan India dengan tujuan yang berbeda-beda. Negeri Pizza menggunakan kebijakan ini untuk merepatriasi dana para Wajib Pajak (WP) yang berada di luar negeri.
"Afrika Selatan untuk rekonsiliasi nasional. India juga telah berhasil untuk repatriasi dana dan mendorong agar underground economy semakin sempit ruang geraknya," katanya.
Maka dari itu, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal tersebut berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga, mampu mengakselerasi penerimaan negara yang saat ini membutuhkan sokongan lebih.
http://bisnis.news.viva.co.id/news/r...an-tax-amnesty
2 Negara yang Rugi Bila RI Terapkan Pengampunan Pajak, yaitu Singapura dan Malaysia
08 Mar 2016, 15:44 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Rencana penerapan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak terus menuai polemik. Pemerintah berencana menerapkan pengampunan pajak guna menarik pendapatan lebih besar bagi pundi-pundi negara.
Negeri jiran dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan terkait rencana pemerintah Indonesia menerapkan pengampunan pajak. Negara yang dimaksud seperti Singapura dan Malaysia. Kedua negara ini berpotensi kehilangan dana triliunan, bila Indonesia menerapkan kebijakan pengampunan pajak.
Sebab itu, saat ini beberapa pihak dinilai sudah mulai menolak pemberlakuan tax amnesty. Mereka dinilai tak ingin dana investor dalam negeri kembali setelah parkir cukup lama di negara-negara tetangga.
Ini diungkapkan pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako, Selasa (8/3/2016). "Maka kita harus waspada. Tax amnesty harus didukung demi peningkatan basis pajak dan penerimaan negara," tegas Roni.
Penolakan soal pengampunan pajak berupa kampanye dinilai dengan tujuan menghalangi agar Indonesia tidak bisa menjadi negara maju. Padahal, dana pembangunan untuk menyejahterakan rakyat terbatas akibat keterbatasan penerimaan pajak dan pembangunan mengandalkan utang luar negeri.
Seperti Singapura yang dinilai tidak ingin bank-bank asal Indonesia bisa mengalahkan bank-bank negeri tersebut.
Menurut Roni, kepentingan asing melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi akan terkena dampak besar akibat kebijakan tax amnesty yang digaungkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini. Akibatnya, perdebatan dan penolakan akan kebijakan tersebut pun cukup besar.
Ia juga meminta kepada pihak-pihak yang kontra kebijakan tax amnesty untuk tidak hanya melakukan pencitraan semata. Menurutnya, akan ada pihak asing yang memang tidak suka kebijakan seperti ini.
"Data juga menunjukkan bahwa memang uang kita di sana cukup banyak. Kalau dijalankan tax amnesty ini, maka luar negeri atau asing pasti rugi, karena akan ada penarikan di sana," terang Roni.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan RUU Tax Amnesty perlu didukung karena menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun 2016.
Dalam pembicaraan bersama Menteri Keuangan, Ahmadi menyampaikan potensi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp 290 triliun tahun ini bisa diantisipasi.
"Menteri Keuangan sampaikan akan ada shortfall sebesar Rp 290 triliun. Itu akan menghambat pembangunan kita, kondisi ekonomi kita akan terancam. Tax amnesty ini merupakan salah satu solusi," ujar Ahmadi di gedung DPR kemarin.
Tax amnesty menurutnya akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang tidak membayar dalam waktu yang lama akan diberikan pengampunan. Dampaknya, seluruh wajib pajak akan terdata oleh negara sehingga terjadi peningkatan penerimaan negara melalui pajak.
"Lebih jauh itu tax rasio kita tidak berjalan-jalan seharusnya sudah lebih dari 14 persen. Padahal potensi penerimaan negara begitu besar dari pajak," tutup Ahmadi.(Nrm/Ahm)
Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB
http://bisnis.liputan6.com/read/2454...gampunan-pajak
---------------------------
Hati-hati aja dengan manuver antek-antek dan 'agen-agen' lapangan dari Singapore dan Malaysia yang tak terima negerinya dirugikan dengan aturan 'tax amnesty' itu Indonesia itu.
0
1.7K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan