Kaskus

News

nawadukaAvatar border
TS
nawaduka
Kantor Imigrasi Bogor Deportasi 20 WNA Ilegal Asal Tiongkok
Kantor Imigrasi Bogor mendeportasi 20 orang, dari 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap di sebuah rumah mewah di Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Sedangkan, sebanyak 11 orang lainnya akan diproses ke pengadilan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Bogor, Herman Lukman dalam keterangannya menjelaskan, ke-20 warga negara Tiongkok terdiri dari tujuh orang perempuan dan 13 laki-laki. Mereka dideportasi ke negara asal pada Kamis 7 Juli 2016.

"Setelah pemeriksaan ke-20 orang warga Tiongkok dilakukan deportasi pada Kamis minggu lalu. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa ke-20 orang tersebut juga merupakan korban. Mereka datang ke Indonesia dijanjikan sebagai pekerja namun ilegal," tutur Herman, Kamis (14/7).

Sementara, 11 orang lainnya masih dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat, kata Herman, kasusnya terus berlanjut dan mereka akan menjalani persidangan di Indonesia. "Mereka merupakan pelaku utama, dan sudah terlibat kasus serupa berulang-ulang," paparnya.

Kantor Imigrasi Bogor menargetkan berkas perkara segera rampung, dan dapat diserahkan ke kejaksaan secepatnya. Mereka akn diancam dengan pasal 116 dan 112 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 500 juta.

Sedangkan untuk kasus pidana terkait penipuan, Kepolisian Resor Bogor Kota melimpahkan kasusnya kepada Unit Kejahatan Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri. Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Andi Herindra menjelaskan menjalaskan ke-11 warga Tiongkok tersebut diduga melakukan kejahatan penipuan sistem daring ke beberapa korban warga Tiongkok yang berada di Indonesia ataupun di luar negeri.

Sebelumnya, ke-31 warga Tiongkok ditangkap di sebuah rumah mewah di Jalan Kingkilaban, Komplek Villa Duta, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (21/6). Mereka diduga terlibat jaringan penipuan internasional.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tersebut. Diantaranya, 45 pesawat telepon, 34 telepon seluler, 4 unit handy talky. Selain itu, 17 dompet, 2 unit laptop, 17 modem, dan 20 unit voice over internet protocol (VoIP), 1 unit Toyota Fortuner hitam, dan 1 unit motor Kawasaki Ninja.

http://www.beritasatu.com/megapolita...-tiongkok.html
0
1.4K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan