- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
sepasang perempuan lolos nikah di KUA


TS
kendhiel
sepasang perempuan lolos nikah di KUA
BOYOLALI – Suwarti, warga Dusun
Ngablak, RT 14, RW 03, Desa
Tanjung, Kecamatan Klego, rela
mengganti identitasnya menjadi M.
Efendi Saputra. Tujuannya bisa
menikahi pujaan hatinya, Heniyati,
25, Warga Dusun/Desa Pengkol,
Kecamatan Karanggede.
Suwarti mengenal Heniyati lewat
salah seorang teman SMA melalui
SMS. “Saya lupa kapan awalnya
ketemu. Dari SMS itu, saya kenal
Heni (Heniyati, Red). Lalu,
hubungan berlanjut. Saya merasa
nyaman dengan Heni,” ungkapnya
di ruang Kasatreskrim Polres
Boyolali kemarin (14/7).
Semakin lama, keduanya makin
dekat. Perhatian dan kasih sayang
pun terus dicurahkan kepada
Heniyati yang tidak menyadari
tengah berpacaran dengan
perempuan. Kepada Heniyati,
Suwarti mengaku duda beranak
satu.
Keduanya lantas menikah di Kantor
Urusan Agama (KUA) Karanggede,
Boyolali, pada Oktober 2015. Lha
kok bisa?
Itu berawal saat Suwarti jalan-jalan
dan tidak sengaja menemukan kartu
tanda penduduk (KTP) atas nama
M. Efendi Saputra. Entah dari mana
datangnya ide itu. Foto di KTP
tersebut diganti dengan
menggunakan foto Suwarti yang
berpotongan rambut pendek.
Dia paham keinginannya menikahi
Heniyati tidak bisa terwujud karena
mereka sama-sama perempuan.
Pihak keluarga pasti menolak.
Untuk memuluskan niatnya, bukan
hanya KTP, dokumen lainnya juga
ikut dipalsukan.
Dia menyuruh seseorang yang
dirahasiakan identitasnya untuk
memalsukan dokumen persyaratan
menikah lainnya. Setelah dokumen
asli tapi palsu (aspal) itu komplet,
dengan percaya diri Suwarti yang
telah berubah menjadi M. Efendi
Saputra mengikat janji suci dengan
Heniyati di KUA Karanggede,
Boyolali.
“Nggak tahu ya, siapa yang ngajak
nikah. Yang jelas, kami sama-sama
nyaman, lalu ingin menikah. Gitu
aja,” kilah Suwarti.
Hari demi hari dilalui Suwarti dan
Heniyati dengan bahagia. Rahasia
Suwarti tersimpan rapat. Dia pandai
berkelit. Termasuk ketika Heniyati
mengajak berhubungan seks.
Keinginan tersebut ditampik dengan
mengatakan sedang capek, lalu
mencium kening Heniyati.
Kemesraan bak pasangan pengantin
baru itu berlangsung selama hampir
satu tahun. Tidak ada kecurigaan
saat keduanya tinggal di rumah
orang tua Heniyati. Hingga akhirnya
Heniyati tanpa sengaja menemukan
KTP asli milik Suwarti.
Seperti disambar petir di siang
bolong. Heniyati baru tersadar
bahwa suaminya adalah seorang
perempuan. Tanpa banyak pikir,
kasus tersebut dilaporkan ke
Mapolres Boyolali. Suwarti
langsung ditangkap.
Kapolres Boyolali AKBP M. Agung
Suyono saat dikonfirmasi melalui
Kasatreskrim AKP M. Kariri
menuturkan, laporan keluarga
Heniyati diterima Rabu (13/7).
Berdasar hasil pemeriksaan
sementara, surat nikah yang
diterbitkan KUA Karanggede asli.
Namun, KTP yang digunakan
Suwarti palsu.
Kariri menambahkan, keluarga
Heniyati juga melakukan
penelusuran terhadap asal usul
Suwarti. Dia diketahui masih
memiliki suami dan satu orang
anak. “Tetapi, suaminya sudah lama
pergi. Sekitar enam tahun lalu,”
ungkap Kasatreskrim.
Pengusutan kasus itu masih terus
dikembangkan Polres Boyolali.
Suwarti diancam pasal penipuan
serta pemalsuan surat, yakni pasal
378 atau 263 ayat 1, 2, dan atau 264
ayat 2 dan atau 266 ayat 1, 2, dan
atau pasal 279 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh
tahun penjara.
Source : radarbanyumas.co.id/sepasang-perempuan-lolos-nikah-di-kua/
Ngablak, RT 14, RW 03, Desa
Tanjung, Kecamatan Klego, rela
mengganti identitasnya menjadi M.
Efendi Saputra. Tujuannya bisa
menikahi pujaan hatinya, Heniyati,
25, Warga Dusun/Desa Pengkol,
Kecamatan Karanggede.
Suwarti mengenal Heniyati lewat
salah seorang teman SMA melalui
SMS. “Saya lupa kapan awalnya
ketemu. Dari SMS itu, saya kenal
Heni (Heniyati, Red). Lalu,
hubungan berlanjut. Saya merasa
nyaman dengan Heni,” ungkapnya
di ruang Kasatreskrim Polres
Boyolali kemarin (14/7).
Semakin lama, keduanya makin
dekat. Perhatian dan kasih sayang
pun terus dicurahkan kepada
Heniyati yang tidak menyadari
tengah berpacaran dengan
perempuan. Kepada Heniyati,
Suwarti mengaku duda beranak
satu.
Keduanya lantas menikah di Kantor
Urusan Agama (KUA) Karanggede,
Boyolali, pada Oktober 2015. Lha
kok bisa?
Itu berawal saat Suwarti jalan-jalan
dan tidak sengaja menemukan kartu
tanda penduduk (KTP) atas nama
M. Efendi Saputra. Entah dari mana
datangnya ide itu. Foto di KTP
tersebut diganti dengan
menggunakan foto Suwarti yang
berpotongan rambut pendek.
Dia paham keinginannya menikahi
Heniyati tidak bisa terwujud karena
mereka sama-sama perempuan.
Pihak keluarga pasti menolak.
Untuk memuluskan niatnya, bukan
hanya KTP, dokumen lainnya juga
ikut dipalsukan.
Dia menyuruh seseorang yang
dirahasiakan identitasnya untuk
memalsukan dokumen persyaratan
menikah lainnya. Setelah dokumen
asli tapi palsu (aspal) itu komplet,
dengan percaya diri Suwarti yang
telah berubah menjadi M. Efendi
Saputra mengikat janji suci dengan
Heniyati di KUA Karanggede,
Boyolali.
“Nggak tahu ya, siapa yang ngajak
nikah. Yang jelas, kami sama-sama
nyaman, lalu ingin menikah. Gitu
aja,” kilah Suwarti.
Hari demi hari dilalui Suwarti dan
Heniyati dengan bahagia. Rahasia
Suwarti tersimpan rapat. Dia pandai
berkelit. Termasuk ketika Heniyati
mengajak berhubungan seks.
Keinginan tersebut ditampik dengan
mengatakan sedang capek, lalu
mencium kening Heniyati.
Kemesraan bak pasangan pengantin
baru itu berlangsung selama hampir
satu tahun. Tidak ada kecurigaan
saat keduanya tinggal di rumah
orang tua Heniyati. Hingga akhirnya
Heniyati tanpa sengaja menemukan
KTP asli milik Suwarti.
Seperti disambar petir di siang
bolong. Heniyati baru tersadar
bahwa suaminya adalah seorang
perempuan. Tanpa banyak pikir,
kasus tersebut dilaporkan ke
Mapolres Boyolali. Suwarti
langsung ditangkap.
Kapolres Boyolali AKBP M. Agung
Suyono saat dikonfirmasi melalui
Kasatreskrim AKP M. Kariri
menuturkan, laporan keluarga
Heniyati diterima Rabu (13/7).
Berdasar hasil pemeriksaan
sementara, surat nikah yang
diterbitkan KUA Karanggede asli.
Namun, KTP yang digunakan
Suwarti palsu.
Kariri menambahkan, keluarga
Heniyati juga melakukan
penelusuran terhadap asal usul
Suwarti. Dia diketahui masih
memiliki suami dan satu orang
anak. “Tetapi, suaminya sudah lama
pergi. Sekitar enam tahun lalu,”
ungkap Kasatreskrim.
Pengusutan kasus itu masih terus
dikembangkan Polres Boyolali.
Suwarti diancam pasal penipuan
serta pemalsuan surat, yakni pasal
378 atau 263 ayat 1, 2, dan atau 264
ayat 2 dan atau 266 ayat 1, 2, dan
atau pasal 279 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh
tahun penjara.
Source : radarbanyumas.co.id/sepasang-perempuan-lolos-nikah-di-kua/
0
2.6K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan