Boyolali – Guna melancarkan keinginan menikahi pujaan hatinya, Suwarti (40) warga Ngablak RT 14/ RW 03, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali nekat menjual rumah miliknya senilai Rp 150 juta untuk digunakan sebagai biaya pernikahan.
Berbekal uang tersebut, Suwarti alias M Efendi Saputra membayar tamu pengiring hingga saksi pernikahan saat ijab qabul dengan Heniyati (25) warga Pengkol RT 05/RW 04, Kelurahan Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
“Para pengiring dan saksi dibayar oleh Suwarti, dan diajak ke Desa Pengkol saat acara pernikahan tersebut,” terang salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Saksi yang merupakan warga Sukoharjo tersebut mengaku, dirinya hanya ikut-ikutan dan diajak rekannya untuk berangkat ke Boyolali. Dengan iming-iming yang menggiurkan akhirnya dia berangkat.
“Dulu cuman diajak teman. Suruh ikut, pulang dapat uang,” terang saksi yang berusia sekitar 45 tahun tersebut.
Sebelumnya, Suwarti (40) warga Ngablak RT 14/ RW 03, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran telah melakukan penipuan dengan memalsukan surat identitas yang digunakan untuk menikahi sesama wanita. Dia mengubah gendernya menjadi laki-laki.
Suwarti mengganti namanya menjadi Efendi Saputra dan menikahi Heniyati (25) warga Pengkol RT 05/RW 04, Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali, sejauh ini Suwarti mengakui bahwa dirinya menjual rumah untuk modal memalsukan seluruh dokumen pengajuan nikah sekaligus mendatangkan keluarga bayaran dalam acara ijab qabul yang diadakan di KUA desa setempat.
“Pelaku telah memalsukan seluruh dokumen pengajuan nikah dan keluarga bayaran untuk datang saat pernikahan,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono, melalui Kasatreskrim AKP Muhamad Kariri, Jumat (15/7).
http://kriminalitas.com/pasangan-mah...luarga-sewaan/