Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aconkoeAvatar border
TS
aconkoe
Kalau Hakim Konstitusi Waras Pasti Batalkan UU Tax Amnesty. Siapa Tumbal Jokowi?
"Kalau Hakim Konstitusi Waras Pasti Batalkan UU Tax Amnesty"
Kamis, 14 Jul 2016 - 16:49:12 WIB

Kalau Hakim Konstitusi Waras Pasti Batalkan UU Tax Amnesty. Siapa Tumbal Jokowi?

JAKARTA - Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) Sugeng teguh Santoso mengatakan, jika hakim Mahkamah Konstitusi waras pasti membatalkan Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak melalui judicial review.

Menurutnya, uang yang diterima negara sebesar Rp 165 triliun dari para pengemplang pajak tidak jelas asal usulnya.

"Kalau hakim konstitusi waras pasti dibatalkan, kalau tidak waras tidak akan dibatalkan. Hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, hasil transaksi narkoba, transaksi pencucian uang disimpan disana," kata Sugeng dalam diskusi bertajuk 'Menggugat UU Tax Amnesty' di Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2016).

Selain itu, Sugeng menilai, tidak logis dalam satu bisnis para pengemplang dapat keutungan yang berlebih. Oleh karenanya, ia melihat UU Tax Amnesty sama dengan praktek legal pencucian uang.

"Ini sama saja memberi karpet merah bagi pelaku pencucian uang. UU ini menempatkan ada orang yang very important person dan memafasilitasi mereka serta mendegradasikan rakyat lainnya," jelasnya
http://www.teropongsenayan.com/44452...uu-tax-amnesty


Pemerintah Diduga Lakukan Hal Mencurigakan Soal UU Tax Amnesty
Kamis, 14 Jul 2016 - 17:55:16 WIB

JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai, pemerintah tidak transparan dalam mengambil kebijakan soal Undang-Undang Tax Amnesty.

Harusnya, ujar Emrus, pemerintah terlebih dulu mengungkap nama-nama para pengemplang pajak yang selama ini parkirkan uang dan asetnya diluar negeri.

"Yang menarik, kenapa tidak dibongkar dulu orang yang bermasalah. Toh data di PPATK ada. Transaksi keuangan disana bisa diidentifikasi kok. Secara internal di pemerintahan dengan PPATK bisa bekerja sama," kata Emrus dalam diskusi bertajuk 'Menggugat UU Tax Amnesty' di Restoran Bumbu Desa, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

Terlebih, lanjut Emrus, hingga saat ini pemerintah belum bisa menjamin kalau negara akan menerima pendapatan Rp 165 triliun dari UU Tax Amnesty tersebut. Jadi, sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi menerima judicial review UU Tax Amnesty dari Yayasan Satu Keadilan (YSK).

"Jadi alur berpikir itu harus dipegang dulu sama pemerintah. 165 triliun itu sudah dimasukkan dalam bagian penerimaan atau belum. Secara logika, sebenarnya harus disepakati dulu angkanya, baru APBN-P," tuturnya
http://www.teropongsenayan.com/44459...uu-tax-amnesty


UU Tax Amnesty Rusak Prinsip Penegakan Hukum
Kamis, 14 Jul 2016 - 17:52:16 WIB

JAKARTA - Politisi senior Bursah Zarnubi mengatakan, UU Tax Amnesty sudah merusak prinsip penegakan hukum. Dimana, para pengemplang pajak mendapat karpet merah dari pemerintah tanpa terkena jeratan pidana.

Menurutnya, para pengemplang pajak itu tidak boleh diampuni, lantaran sudah seharusnya tiap warga negara Indonesia (WNI) taat membayar pajak.

"Itu merusak prinsip penegakan hukum. Yang mestinya datanya sudah diurai, justru tidak boleh diampuni. Harus diambil langkah penegakan hukum, kepada pengemplang pajak ini. Karena uang-uang mereka tidak halal," kata Bursah saat diskusi bertajuk 'Menggugat UU Tax Amnesty' di Restoran Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

Oleh karenanya, ia meminta semua pihak menindak lanjuti keanehan tersebut. Terlebih, saat ini UU Tax Amnesty sudah diajukan judicial review oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), lantaran dianggap menciderai sistem penegakan hukum dan konstitusi negara.

"Kenapa tidak ditindak lanjuti, karena tidak transparan ini harus ditelisik lagi. Sejauh apa Mahkamah Konstitusi menanggapi ini, gugatan Yayasan Satu Keadilan (YSK)memiliki kekuatan hukum yang bisa menggagalkan Tax Amnesty ini," ungkapnya.

"Ini kejahatan yang dilegalisir melalui Undang-Undang, masa depan kita bisa hancur, karena orang jahat kita beri karpet merah, ini perlu kita pikirkan bersama," tambahnya
http://www.teropongsenayan.com/44458...enegakan-hukum


UU Tax Amensty, Siapa Jadi Tumbal Jokowi?
Kamis, 14 Jul 2016 - 09:57:49 WIB

Proses pelaksanaan UU Tax Amnesty tampak berbeda dengan UU lainnya. Umumnya UU yang begitu penting bagi masa depan ekonomi nasional proses pelaksanaannya terlebih dahulu diawali dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Pemerintah (pp). Namun UU Tax Amnesty langsung melimpahkan kewenangan membuat peraturan lebih lanjut pada Kementerian Keuangan.

UU ini menjadi taktik Presiden Jokowi untuk tidak melibatkan diri atau menghindari bertanggung jawab baik atas kegagalan pelaksanaan Tax Amnesty nantinya. Bahasa sederhananya “jika Tax Amnesty berhasil maka nama Jokowi akan harum, namun jika Tax Amnesty gagal maka Menteri Keuangan yang akan mendapatkan caci maki”.

Taktik jitu Jokowi menyerahkan tanggung jawab penuh terhadap risiko Tax Amnesty tertuang dalam bab XII pasal 24 mengenai Ketentuan Lebih Lanjut pelaksanaan UU Tax Amnesty. Dialam pasal tersebut dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU ini langsung diserahkan kepada Menteri Keuangan.

UU ini tidak mengandung sanksi bagi pihak pihak yang ikut maupun tidak ikut dalam Tax Amnesty, namun hanya memberi sanksi kepada aparatur negara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan UU ini. Jadi UU ini tidak mengandung kekuatan paksa kepada pihak yang melakukan kejahatan pajak.

Namun, ternyata UU Tax Amnesty mengandung ancaman yang besar kepada Menteri Keuangan. Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 23 menyatakan bahwa apabila terjadi kebocoran data tentang Tax Amnesty maka Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang diancam penjara paling lama lima (5) tahun. Siap-siap Menteri Keuangan menjadi tumbal Tax Amnesty.

Padahal UU ini cakupannya sangat luas, tidak hanya memyangkut keuangan pemerintah yang menjadi kewenangan Menkeu, namun juga menyangkut sektor keuangan secara luas, perbankan, asuransi, bank Indonesia, infrastruktur, dll, yang bukan menjadi kewenangan Menkeu.

Seharusnya setelah UU ini disyahkan, maka presiden mengeluarkan aturan pelaksana yang ditujukan untuk semua kementerian dan lembaga terkait. Namun ternyata presiden Jokowi tidak melakukannya. RUPANYA ada yang pengecut karena menyadari UU ini sebuah kejahatan terhadap nilai dan norma dalam konstitusi Indonesia, dan UU ini akan menjadi dasar bagi perbuatan kriminal dan tercela
http://www.teropongsenayan.com/44416...-tumbal-jokowi

---------------------------------

Jangan-jangan suara pengertik kebijakan 'tax amnesty' ini bagian dari konspirasi dengan asing khususnya pihak Singapura yang nggak suka dengan UU yang mengancam pundi-pundi keuangannya itu?


emoticon-Takut:
Diubah oleh aconkoe 14-07-2016 23:12
0
4.1K
59
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan