- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK: Apapun Alasannya, Menteri Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi


TS
kortikal
KPK: Apapun Alasannya, Menteri Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi penyelenggara negara tidak dapat dibenarkan.
Hal itu menanggapi penggunaan mobil dinas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk mudik Lebaran.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, barang milik negara, termasuk kendaraan dinas, penggunaan atau pemanfaatannya mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan barang milik negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, mengatur bahwa prinsip dasarnya, barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Giri, posisi menteri dalam aturan tersebut adalah sebagai pengguna barang milik negara.
Oleh karena itu, menteri bertanggung jawab untuk menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya hanya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
"Apa penggunaan untuk urusan pribadi seperti mudik termasuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian?" ujar Giri saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).
Sebelumnya, Yuddy Chrisnandi merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya yang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Yuddy menjelaskan, ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional.
Adapun kendaraan yang dipakai, kata dia, adalah fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri.
Lagi pula, menurut Yuddy, saat itu ia tidak menggunakan pelat nomor kementerian.
Yuddy beserta anak dan istrinya mudik ke Bandung pada Rabu (6/7/2016).TAMPOL
Dia yang melarang, menghukum ehhh dia juga yang melanggar
Semua jadi pinter mengikuti sang majikan kodok bodoh wkwkwk
Hal itu menanggapi penggunaan mobil dinas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk mudik Lebaran.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, barang milik negara, termasuk kendaraan dinas, penggunaan atau pemanfaatannya mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan barang milik negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, mengatur bahwa prinsip dasarnya, barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Giri, posisi menteri dalam aturan tersebut adalah sebagai pengguna barang milik negara.
Oleh karena itu, menteri bertanggung jawab untuk menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya hanya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
"Apa penggunaan untuk urusan pribadi seperti mudik termasuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian?" ujar Giri saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).
Sebelumnya, Yuddy Chrisnandi merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya yang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Yuddy menjelaskan, ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional.
Adapun kendaraan yang dipakai, kata dia, adalah fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri.
Lagi pula, menurut Yuddy, saat itu ia tidak menggunakan pelat nomor kementerian.
Yuddy beserta anak dan istrinya mudik ke Bandung pada Rabu (6/7/2016).TAMPOL
Dia yang melarang, menghukum ehhh dia juga yang melanggar

Semua jadi pinter mengikuti sang majikan kodok bodoh wkwkwk


tien212700 memberi reputasi
1
2.1K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan