Kaskus

News

aconkoeAvatar border
TS
aconkoe
UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK. Ada Kecurigaan Singapura "dibalik" Penggugat?
UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK
Rabu, 13 Juli 2016 − 11:33 WIB

UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK. Ada Kecurigaan Singapura "dibalik" Penggugat?
UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya, hari ini. Foto: Yanuar Riezqi Yovanda/Sindonews

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya, hari ini. Mereka mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.

"Pendaftaran permohonan pembatalan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Kami mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan dua warga, Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani," ujar Direktur Eksekutif LBH Keadilan Jakarta Raya Sugeng Teguh Santoso di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Sugeng meminta MK untuk melakukan hak uji materiil (judicial review) terhadap UU soal Pengampunan Pajak. Sebab, bertentangan dengan konstitusi.

"Permohonan Mahkamah Konstitusi judicial review Undang-Undang No 11 Tahun 2016 soal UU Pengampunan Pajak. Hari ini kami daftarkan resmi bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak ini bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Menurutnya, ada 11 pasal yang diajukan untuk uji materiil yang keseluruhannya bertumpu kepada pasal 1 ayat 1. Dalam pasal terebut, diterangkan pengampunan pajak diberikan tanpa ada sanksi administrasi dan pidana.

"Pasal yang kami ajukan permohonan uji materi ada 11 pasal yang seluruh pasal tersebut bertumpu pasal 1 ayat 1. Menyatakan bahwa pengampunan pajak hapus pajak terutang dengan tak kena sanksi administrasi dan pidana dengan bayar uang tebusan," tuturnya.

Pasal ini, lanjut Sugeng, bertentangan dengan konstitusi yakni UUD pasal 23 A dan 28 D ayat 1. Di mana, penerimaan pajak seharusnya bersifat memaksa dan setiap warga negara berhak dapat perlindungan hukun yang sama.

"Secara umum dari konstitusi bertentangan pasal 23 A penerimaan pajak bersifat memaksa sesuai UU tetapkan sanksi pidana dan administrasi. Lalu pasal 28 D ayat 1, setiap warga negara berhak dapat kepastian dan perlindungan hukum yang sama dari negara," pungkas dia.
http://ekbis.sindonews.com/read/1123...-mk-1468384412


Jokowi Minta Menko Darmin Serius Hadapi Gugatan "Tax Amnesty" di MK
Selasa, 12 Juli 2016 | 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan diri menghadapi rencana uji materi terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi.

Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk bersiap untuk menghadapi gugatan.

"Kalau soal Tax Amnesty Presiden minta disiapkan untuk nanti ke MK," kata Darmin usai dipanggil Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Darmin mengatakan, Presiden meminta agar gugatan UU Tax Amnesty ke MK dihadapi secara serius. Bahkan, Presiden meminta agar Menko Darmin membentuk tim khusus.

Namun, tim tersebut baru akan dibentuk apabila sudah ada gugatan resmi yang masuk ke MK.

"Kalau sudah resmi digugat kita akan siapkan tim," ucap Darmin.

Yasasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara berencana menggugat UU Pengampunan Pajak ke MK usai diteken oleh Presiden.

Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, selambat-lambatnya gugatan tersebut akan dilayangkan 29 Juli 2016 atau 30 hari setelah UU tersebut disahkan DPR.

"Dalam waktu 30 hari UU ini mengikat. 28 Juni disahkan DPR maka akan mengikat pada 29 Juli. 29 Juli sudah bisa didaftarkan kalau belum ditandatangan (presiden)," ujar Sugeng dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).

"Jadi kami sedang menunggu penandatanganan," sambung dia.

Sugeng menambahkan, ada 11 pasal yang akan digugat ke MK, yaitu Pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

UU tersebut dianggap tak adil bagi rakyat miskin dan dinilai justru memberikan karpet merah bagi kalangan "berduit".
http://nasional.kompas.com/read/2016....amnesty.di.mk

Betulkah SINGAPURA Tak Rela bila Duit Simpanan WNI di Negerinya pada Pulang kampung?
Quote:


-----------------------------

This is Economic War, Mr President!
0
5.3K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan