JAKARTA - Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya, hari ini. Mereka mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.
"Pendaftaran permohonan pembatalan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Kami mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan dua warga, Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani," ujar Direktur Eksekutif LBH Keadilan Jakarta Raya Sugeng Teguh Santoso di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Sugeng meminta MK untuk melakukan hak uji materiil (judicial review) terhadap UU soal Pengampunan Pajak. Sebab, bertentangan dengan konstitusi.
"Permohonan Mahkamah Konstitusi judicial review Undang-Undang No 11 Tahun 2016 soal UU Pengampunan Pajak. Hari ini kami daftarkan resmi bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak ini bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Menurutnya, ada 11 pasal yang diajukan untuk uji materiil yang keseluruhannya bertumpu kepada pasal 1 ayat 1. Dalam pasal terebut, diterangkan pengampunan pajak diberikan tanpa ada sanksi administrasi dan pidana.
"Pasal yang kami ajukan permohonan uji materi ada 11 pasal yang seluruh pasal tersebut bertumpu pasal 1 ayat 1. Menyatakan bahwa pengampunan pajak hapus pajak terutang dengan tak kena sanksi administrasi dan pidana dengan bayar uang tebusan," tuturnya.
Pasal ini, lanjut Sugeng, bertentangan dengan konstitusi yakni UUD pasal 23 A dan 28 D ayat 1. Di mana, penerimaan pajak seharusnya bersifat memaksa dan setiap warga negara berhak dapat perlindungan hukun yang sama.
"Secara umum dari konstitusi bertentangan pasal 23 A penerimaan pajak bersifat memaksa sesuai UU tetapkan sanksi pidana dan administrasi. Lalu pasal 28 D ayat 1, setiap warga negara berhak dapat kepastian dan perlindungan hukum yang sama dari negara," pungkas dia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan diri menghadapi rencana uji materi terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi.
Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk bersiap untuk menghadapi gugatan.
"Kalau soal Tax Amnesty Presiden minta disiapkan untuk nanti ke MK," kata Darmin usai dipanggil Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Darmin mengatakan, Presiden meminta agar gugatan UU Tax Amnesty ke MK dihadapi secara serius. Bahkan, Presiden meminta agar Menko Darmin membentuk tim khusus.
Namun, tim tersebut baru akan dibentuk apabila sudah ada gugatan resmi yang masuk ke MK.
"Kalau sudah resmi digugat kita akan siapkan tim," ucap Darmin.
Yasasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara berencana menggugat UU Pengampunan Pajak ke MK usai diteken oleh Presiden.
Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, selambat-lambatnya gugatan tersebut akan dilayangkan 29 Juli 2016 atau 30 hari setelah UU tersebut disahkan DPR.
"Dalam waktu 30 hari UU ini mengikat. 28 Juni disahkan DPR maka akan mengikat pada 29 Juli. 29 Juli sudah bisa didaftarkan kalau belum ditandatangan (presiden)," ujar Sugeng dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).
"Jadi kami sedang menunggu penandatanganan," sambung dia.
Sugeng menambahkan, ada 11 pasal yang akan digugat ke MK, yaitu Pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
UU tersebut dianggap tak adil bagi rakyat miskin dan dinilai justru memberikan karpet merah bagi kalangan "berduit".
Lagi, Singapura Dicurigai di Balik Aksi Penjegalan RUU Tax Amnesty
24 April, 2016 - 17:37
JAKARTA, (PR).- Upaya kepentingan asing menggagalkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty makin terlihat jelas menjelang pembahasan di DPR RI. Aksi tersebut dilakukan melalui sejumlah LSM dan politisi yang ingin dana-dana WNI tetap tersimpan di "save heaven countries", dan tidak ingin ribuan triliun dana tersebut kembali ke dalam negeri untuk membiayai pembangunan nasional dan memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pengamat Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako di Jakarta, Minggu 24 April 2016, mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah dan DPR untuk berhati-hati lantaran ada kemungkinan asing semakin gencar melakukan lobi-lobi guna menggagalkan RUU Tax Amnesty demi kepentingan negara mereka.
Negara-negara tetangga yang sering dijadikan tempat untuk menyimpan dana-dana warga RI seperti Singapura bakal kekeringan likuiditas akibat kebijakan tax amnesty. "Ada saja cara mereka lakukan. Entah itu dengan lobi-lobi politik. Pasti ada (terlihat jelas). Pemerintah harus berhati-hati dengan ini," kata Roni.
Roni menegaskan kepentingan asing melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi akan terkena dampak besar akibat kebijakan tax amnesty. Akibatnya, perdebatan dan penolakan akan kebijakan tersebut pun cukup besar digencarkan para politisi dan sejumlah LSM.
Menurutnya, kekhawatiran terhadap pihak asing yang ingin menggagalkan rencana pengesahan RUU Tax Amnesty, membuat pemerintah Indonesia harus mengambil prinsip. Salah satunya dengan menetapkan tarif tebusan yang menarik yang akan dibebankan kepada peserta tax amnesty.
Sejauh ini, tarif tebus yang akan berlaku untuk deklarasi adalah 2% untuk tiga bulan pertama, 4% untuk tiga bulan kedua, dan 6% untuk enam bulan selanjutnya. Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1% untuk tiga bulan pertama, 2% untuk tiga bulan kedua, dan 3% untuk enam bulan selanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty kuncinya ada di besaran uang tebusan. Menurutnya, perlu adanya pembedaan selisih tarif tebus antara yang deklarasi dana yang ditempatkan di luar negeri dengan yang merepatriasi dananya ke Tanah Air dibuat lebih signifkan, sehingga banyak warga negara Indonesia yang menempatkan dana di luar negeri melakukan repatriasi dana kembali ke NKRI.
"Jangan biarkan asing mengusik DPR. Caranya ya dengan meyakinkan mereka bahwa tarif yang disediakan pemerintah menarik. Jadi Tax amnesty harus didukung demi peningkatan basis pajak dan penerimaan negara,” kata dia.
Selaras dengan hal tersebut, salah satu peneliti pajak Indonesia Bawono Kristiadji mengatakan, jika ada isu-isu asing seperti Singapura yang ingin menjegal keberlangsungan RUU Tax Amnesty, maka pemerintah harus tetap konsisten dan terus maju untuk mengaplikasikan kebijakan tax amnesty.
"Mereka harus terus maju, karena di zaman globalisasi ini, kebijakan pajak setiap negara dapat saja berpengaruh pada situasi pajak di negara lain. Jadi pasti ada negara yang takut atas hal tersebut seperti Singapura atau yang lainnya," kata dia.
Bawono mengatakan, data-data di luar sana tentang wajib pajak yang belum membayar pajak dengan semestinya masih banyak dan pemerintah harus melihat itu dengan diberlakukannya tax amnesty.
"Data atas harta yang selama ini belum dilaporkan, itu bisa terjaring karena tax amnesty. Itu sangat penting dalam membangun kepatuhan pajak di Indonesia. Karena dengan tax amensty di kemudian hari pemerintah memiliki data dan profil harta atau penghasilan WP dengan lebih baik. Hal inilah yang lebih esensial dari kebijakan tax amnesty," pungkasnya.
http://www.pikiran-rakyat.com/ekonom...amnesty-367561
Singapura Siapkan Kebijakan Lawan Tax Amnesty Indonesia
Thursday, 10 March 2016, 12:14 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih menunggu keputusan dari anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menerapkan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Rencananya keputusan kebijakan ini akan bisa diberlakukan atau tidak, baru diketahui pada April setelah pihak DPR melakukan rapat usai reses. Pengamat Ekonomi Aviliani menjelaskan, pemerintah dan DPR baiknya mempercepat pemberlakuan untuk tax amnesty.
Hal itu karena, jika tidak dilakukan dalam waktu dekat, maka sejumlah negara yang menjadi tempat menampung uang orang Indonesia, akan mempersiapkan strategi untuk 'melawan' kebijakan tax amnesty. Salah satu yang mempersiapkan perlawanan ini adalah negara Singapura.
Aviliasi menjelaskan, saat ini banyak uang milik orang Indonesia yang terparkir di Singapura. Dengan adanaya tax amnesty, uang tersebut dipastikan akan banyak yang kembali ke Indonesia. Untuk membentengi ini, Singapura disebut membuat kebijakan agar satu anggota keluarga yang menyimpan uangnya di Singapura bisa menjadi warga negara Singapura.
"Makanya ini (tax amnesty) harus cepat. Kalau tidak uang itu nantinya tidak akan bisa kembali ke Indonesia dan tetap tersimpan di negara lain," ujar Avilini dalam diskusi Prospek Perekonomian Indonesia dan Regulasi Perpajakan 2016 di Balai Kartini, Kamis (10/3).
Menurut Aviliani, dari data yang dihimpun, terdapat sekitar 50 juta orang yang masuk dalam kalangan kaya. Sedangkan 100 juta orang adalah kalangan menengah. Dengan angka ini, seharusnya 50 juta orang ini bisa menjadi peserta wajib pajak. Sayangnya kalangan kaya ini nyatanya tidak semua membayar pajak. Melihat hal ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus lebih maksimal dalam menarik wajib pajak terhadap kalangan-kalangan ini.
Selain itu, Aviliani menyebut, pegawai perpajakan saat ini belum banyak menyentuh masyarakat yang berada di kalangan menengah ke bawah. Banyak dari mereka yang belum mengerti mengenai penarikan pajak. Hal ini membuat masyarakat justru ketakutan saat ada tagihan pajak. Untuk itu, Dirjen Pajak diharap bisa melakukan sosiliasi lebih banyak khususnya kepada masyarakat kecil sehingg mereka pun paham dan mau ikut membayar pajak perorangan.
"Makanya bisa sosialisasi sampai ke RT dan RW. Sehingga mereka (masyarakat) tidak takut mengenai pajak," papar Avialiani.
http://www.republika.co.id/berita/ek...esty-indonesia
Apindo: Singapura Pakai Banyak Cara untuk Gagalkan Tax Amnesty RI
19 Apr 2016, 15:12 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Negara-negara surga pajak (tax havens), terutama Singapura dikatakan tengah menyiapkan kebijakan untuk melawan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang direncanakan Indonesia.
Negara tersebut melakukan berbagai upaya untuk menjegal repatriasi modal orang-orang Indonesia yang selama ini diparkir di Singapura.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmito menilai, Singapura sangat agresif mempersiapkan strategi untuk menjegal implementasi pengampunan pajak oleh Indonesia.
Tujuannya untuk membentengi keluarnya dana-dana orang Indonesia yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 3.000 triliun di Singapura.
"Besar sekali upayanya, mereka mencari jalan apa saja untuk menggagalkan tax amnesty kita. Karena Singapura paling ketakutan, walaupun negara lain juga begitu," tutur dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut Suryadi, strategi kebijakan yang sudah diumumkan adalah menjanjikan warga negara asing termasuk orang Indonesia yang menyimpan uang di Singapura bisa menjadi warga negara Singapura.
"Mereka juga menjamin kerahasiaan data nasabah atau orang yang memarkir hartanya di Singapura," ungkap dia.
Manuver serupa, katanya, juga dilakukan negara-negara suaka pajak lain agar harta kekayaan orang-orang Indonesia tetap berada di negara tax haven.
Lebih lanjut Suryadi menilai, apabila uang orang-orang Indonesia pulang kampung karena ikut program pengampunan pajak, dampaknya akan sangat besar bagi negara-negara surga bebas pajak itu.
Negara tax haven diyakini bakal kolaps karena selama ini uang orang Indonesia dinikmati rakyat negara-negara suaka pajak dan memajukan perekonomiannya.
"Kalau bisa jalan tax amnesty, mereka (Singapura dan tax haven) kelabakan. Bisa bangkrut negaranya. Tapi kita harus berani jalankan tax amnesty untuk pertumbuhan ekonomi kita," dia menjelaskan.
Suryadi memperkirakan, dari Rp 11.400 triliun dana orang Indonesia di negara-negara suaka pajak, mampu ditarik sekitar Rp 2.000 triliun melalui pengampunan pajak. Dana-dana tersebut bisa digunakan untuk investasi pembangunan infrastruktur untuk mendorong perekonomian nasional.
"Dengan begitu, ekonomi Indonesia bisa menyerap tenaga kerja lebih besar. Dulu 1 persen pertumbuhan ekonomi, menciptakan 400 ribu tenaga kerja, tapi sekarang cuma 150 ribu tenaga kerja. Jangka panjangnya, Ditjen Pajak mempunyai data pajak yang luas dan berguna untuk memaksimalkan target penerimaan pajak kita," kata dia
http://bisnis.liputan6.com/read/2487...tax-amnesty-ri
Tax Amnesty RI Bisa Bikin Singapura Miskin?
4 Jul 2016, 08:21 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) diyakini mampu menarik dana pulang ke Indonesia sekitar Rp 1.000 triliun, dan deklarasi hingga Rp 4.000 triliun. Dana ini salah satunya akan berasal dari harta Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura dengan perkiraan mencapai Rp 4.000 triliun.
Bagaimana nasib Singapura apabila dana-dana tersebut pulang kampung ke Indonesia lewat tax amnesty?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto tidak menampik dengan upaya mati-matian Singapura untuk mempertahankan uang WNI. Salah satu manuver dengan mengiming-imingi kemudahan bagi WNI untuk menjadi warga Singapura.
"Mereka (Singapura) berupaya memberi insentif bagi WNI di Singapura, konon memberikan kewarganegaraan. Mengeluarkan kebijakan supaya tidak ikut program ini, terutama sampai melakukan repatriasi," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Hadiyanto memperkirakan, 60 persen perbankan di Singapura hidup dari uang-uang milik WNI yang selama ini diparkir di negara tersebut. Sementara sumber daya alam Indonesia dikeruk habis-habisan untuk diekspor ke berbagai negara. Namun devisa hasil ekspor tidak diparkir di Indonesia, melainkan lari ke Singapura.
"Mungkin 60 persen perbankan Singapura banyak orang kita ya, jadi mereka jelas panik. Mereka tentu konsen dengan itu. Karena selama ini sumber daya alam kita disedot, ekspor ke China, duitnya diparkir di Singapura," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, likuiditas yang selama ini banjir di Singapura dari WNI bakal berkurang. Namun demikian, ini diperkirakan tidak akan sampai membuat Singapura bangkrut atau kolaps meskipun dana-dana WNI kembali ke Indonesia. Alasannya, tidak semua orang Indonesia akan melakukan repatriasi.
"Kebutuhan likuiditas untuk pembangunan infrastruktur fisik maupun ekonomi Singapura tidak terlalu banyak, kan negara kecil. Jadi menurut saya sih kolaps tidak, kan tidak semua akan repatriasi, sebagian akan deklarasi saja. Karena ada dalam bentuk deposito maupun pinjaman yang tidak bisa dicairkan, jadi akan tetap stay di sana," jelas Hadiyanto.
Dalam jangka menengah dan panjang, kata dia, hubungan Singapura dan Indonesia akan lebih transparan pasca tax amnesty.
"Indonesia dan Singapura makin transparan, hubungan bisnis bisa lebih sehat lagi. Tidak dikesankan Singapura hanya menerima uang yang tidak jelas, sedangkan kita yang kebagian kecolongan sumber daya saja," harap dia.
http://bisnis.liputan6.com/read/2552...ngapura-miskin
Sofjan Wanandi:
Ada Rp 2.000 Triliun Dana dari Tax Amnesty
SENIN, 11 JULI 2016 | 20:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi memprediksi akan terdapat sekitar Rp 2.000 triliun dana dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. "Uang yang masuk yang bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi itu minimal Rp 2.000 triliun. Itu bisa," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli 2016.
Sofjan menjelaskan, dana para wajib pajak yang mengendap di dalam deposito perbankan mencapai Rp 4.200 triliun. "Setengahnya punya pemerintah. Saya perkirakan, ada Rp 1.000 triliun yang belum dimasukkan ke surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak," ujarnya.
Belum dilaporkannya dana yang ada di dalam deposito perbankan itu, menurut Sofjan, lantaran para wajib pajak telah membayar pajak deposito sebesar 15 persen. "Mereka merasa sudah bayar pajak dengan membuka deposito itu, makanya tidak perlu melaporkan SPT," tuturnya.
Namun, Sofjan berujar, dana tersebut harus dideklarasikan para wajib pajak agar dapat dipakai untuk menggerakkan perekonomian dalam negeri. "Harus declare supaya dia bisa pakai uang itu untuk berusaha, usaha dia sendiri yang dianggap berguna untuk Indonesia, misalnya beli properti, beli toko," ucapnya.
Menurut Sofjan, dana hasil tax amnesty yang akan masuk dari luar negeri ke sistem keuangan dalam negeri akan mencapai Rp 500-1.000 triliun. "Saya kira akan ada segitu. Kalau tidak dari repatriasi, ya, deklarasi," ujar Sofjan, yang merupakan pemilik Grup Gemala.
Pada 28 Juni lalu, Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan undang-undang tersebut, tax amnesty akan diberlakukan pada 1 Juli 2016-31 Maret 2017. Adapun target penerimaan dari tax amnesty dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 mencapai Rp 165 triliun
https://m.tempo.co/read/news/2016/07...ri-tax-amnesty
Upaya Singapura Jegal Tax Amnesty, Cerita Basi Buat Menkeu
Jumat, 27/05/2016 13:58 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai upaya negara lain yang selama ini jadi tempat menimbun harta kekayaan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjegal Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) bukan hal yang baru. Beragam cara negara lain untuk menjadikan tax amnesty Indonesia tidak sukses, sudah diendus pemerintah jauh sebelum rencana kebijakan itu mengemuka.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, upaya penjegalan tersebut tentu saja untuk mempertahankan aset masyarakat Indonesia tetap berada di luar negeri.
“Upaya itu sudah biasa. Itu berita basi,” tutur Bambang saat ditemui di kantornya, Jumat (27/5).
Namun, Bambang menyebut pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan memberikan peringatan bagi negara atau perbankan dan lembaga keuangan negara lain yang terbukti memberikan iming-iming khusus agar WNI tidak jadi menarik asetnya dari negara tersebut.
“Ya kami kasih warning saja,” ujarnya, tanpa menyebut rinci aksi yang disiapkan.
“Beberapa pengusaha cerita, mereka ditawari beberapa bank di Singapura kalau ingin pindah kewarganegaraan akan dibantu,” ujar Direktur Utama CITA Yustinus Prastowo kepada CNNIndonesia.com.
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...i-buat-menkeu/