Kaskus

News

gosirAvatar border
TS
gosir
Ganti rugi kena macet panjang “tragedi Brexit”
Belum lama ini kita pasti melakukan mudik ke kampung halaman. Khusus yang menggunakan jalur pantura dan menggunakan tol pasti mengalami macet terutama yang mudik di h-3 >>> h-2. Exit Tol Brebes timur (Brexit) mengalami gelombang Tsunami mudik 2016. Banyaknya pengguna jalan tol mengakibatkan jalan tol tidak mampu lagi menampung pemudik yang menggunakan Mobil.
Ad beberapa faktor yang memungkinkan terjadinya kemacetan di Brexit di mudik 2016.
1. Jumlah pengguna mobil yang makin banyak
Saat ini pengguna mobil makin banyak. Kemudahan membeli mobil menjadi salah satu penyebab makin banyaknya mobil di jalanan. Ditambah lagi dengan makin terjangkaunya harga mobil.
2. Tingkat perekonomian penduduk naik
Tidak bisa dipungkiri dengan semakin naiknya tingkat sosial masyarakat maka kebutuhan makin meningkat. Dulu cukup dengan sepeda motor namun stelah ekonomi meningkat maka mobil menjadi daya tarik yang cocok buat sebuah keluarga untuk transportasi bersama. Masyarakat kelas bawah sekarang sudah banyak yang memiliki motor. Dan untuk yang kelas menengah dan atas pastilah memilih mobil sebagai sarana transportasi yang ideal. Pertumbungan ekonomi menjadi salah satu pemicu poin pada no 1.
3. Sarana jalan yang kurang
Pertambahan jumlah mobil beredar tidak bebanding lurus dengan penambahan jumlah ruas jalan yang disediakan oleh pemerintah. Pertumbuhan kendaraan hampir 10 % tiap tahunnya. Sedangkan perumbuhan jalan tak sampai 1%pertahunnya.
4. Mencoba tol baru
Inilah faktor yang tak kalah penting sebagai penyumbang kemacetan di Brexit. Diketahui bahwa pemerintah dalam proses pembangunan tol trans jawa. Dimana nantinya dari ujung barat jawa sampai dengan ujung timur jawa akan terhubung dengan jalan tol. Masyarakat sangat ingin merasakan nikmatanya jalan tol. Ditambah lagi dengan pemberitaan Jakarta – Brebes bisa ditempuh dalam 3-4 jam saja. berbondong bondonglah masyarakat mencoba. Dan akhirnya sirna di tengah jalan baru mau keluar tol sudah parkir sampai 10 jam dan lebih.

Itu hanya beberapa faktor saja. mungkin masih ada faktor lain yang belum kami temukan. Melihat faktor yang ada tentu tidak dapat menyalahkan pihak mana yang harus bertanggung jawab. Namun mengingat pemerintah yang harus memberikan fasilitas yang terbaik kepada masyarakat tentu wajar jika masyarkat harus mendapatkan pelayanan terbaik. Masyarakat membeli mobil bukan berati tidak ada sumbangsihnya bagi pemerintah. Berapa juta uang yang harus di bayarkan pemilik mobil kepada pemerintah tiap tahunnya. Belum lagi pajak progresif dan pajak barang mewah yang harus di bayar oleh masyarakat pemilik mobil. Itu baru berbicara satu orang pemilik mobil belum berbicara berapa orang yang punya mobil dan mengalami kemacetan di jalanan tol.

Penyelenggara jalan tol juga seharusnya memberikan pelayanan terbaik buat penggunanya. Pengguna tol sudah membayar sesuai aturan yang ditetapkan untuk dapat menikmati kenyaman jalan tol. Saat jalan tol menjadi macet di mana penyelenggara jalan tol? Orang membyar tol namun berujung parkir di jalanan. Kita lihat service dari maskapai penerbangan yang mengalami delay lebih dari 3 jam mereka memberikan minimal snack. Nah ini penyeelengara jalan tol harusnya bisa lebih memberikan pelayanan dong. Bayangkan macet panas berjam-jam. Nasi bungkus kek, air mineral kek. Itu bisa menjadi salah satu bentuk service dari penyelenggara jalan tol. Jadi tidak hanya mencari duit hanya untuk memberikan kemacetan. Dari sisi ini penyelenggara jalan tol masih kurang dalan sisi tanggung jawab terhadap pelayanan terhadapa pengguna jalan tol. Jika masuk tol saja sudah sama dengan jalan umum biasa buat apa ada jalan tol.

Dampak dari kemacetan berimbas langsung kepada pengguna jalan tol. Berapa BBM yang harus di pakai oleh pengguna jalan tol di tengah kemacetan. Bayangkan cuaca panas di tengah jalan ga da tempat berlindung. Mobil jadi satu satunya tempat berlindung. AC menjadi salah satu alat untuk mendapat kesejukan. Nah saat AC hidup tentu mobil juga harus hidup. Mobil hidup tentu perlu BBM. Inilah sebab BBM susah di peroleh. Di Brebes saat macet total harga BBM tembus 50rb perliter di tingkat pengecer. Bayangkan coba. Jika harus beli di POM antrinya sama dengan parkir di jalanan. Pasokan BBM juga menjadi sulit akibat truk tangki juga tidak bisa jalan akibat macet.

Pertamina juga kurang memprediksi akibat yang akan terjadi. Penyaluran bahan bakar kemasan dirasa terlambat. Pertamina kurang cepat bertindak. Harusnya tau macet parah begitu bawa helikopter bawa bahan bakar kemasn langsung turn di area tol untuk mensuplai kendaraan yang kehabisan bahan bakar.

Dari sisi konsumsi juga pasti membengkak dengan adanya macet. Saat duit masih ada namun yang dibeli tidak ada bagaimana? Ya kesehatan jadi taruhannya. Wajar bila ada yang sakit atau dehidrasi. Dari segi pengeluaran dengan adanya macet pasti bertambah. Bila wajar dan lancar pengeluaran misal hanya 500rb maka bila macet bisa 2 kali lipatnya.

Itu dampak nyata yang dirasakan oleh para pemudik yang mengalami kemacetan. Selain dampak materiil kemcetan juga berdampak imateriil. Dampak imateriil ini yang terkadang susah untuk di perbaiki. Damapak imateriil bisa berupa hilangnya waktu libur. Perencanaan liburan yang tadinya sudah disusun rapi berubah kacau dan bahkan gagal dengan adanya macet. Dampak imateriil lainnya berupa kerugian psikologis.

Dapatkah konsumen jalan tol menuntut ganti rugi?

Berkaca pada kemacetan panjang pada libur natal dan maulid nabi tahun 2015, secara makro konsumen dapat menuntut pemerintah dan penyelengara tol karena pemerintah dan penyelenggara tol gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik.

Dalam undang undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan dalam pasal 15 huruf d, e, f disebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban
d. Menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai
e. Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik
f. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Kemudian pada pasal 16 huruf A disebutkan bahwa pelaksana berkewajiban “melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelengara” kemudian pada huruf B juga disebutkan bahwa pelaksana berkewajiban “memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai peraturan perundang undangan.”

Pada Undang Undang No 8 tahun 1999 pada pasal 19 ayat 1 disebutkan “pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkan atau didiperdgangkan. Kemudian di ayat 2 “Ganti rugi sebagaiamana di maskud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan / atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perwatan kesehatan dan/atau pemberian santunan sesuai denagn ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bagaimana jika dilihat dari Peraturan pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang jalan Tol pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa” Jalan tol memiliki tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.”
Jika macet seperti pada tragedi Brexit dalam mudik 2016 kemarin apa iya tidak melanggar apa yang di namakan jalan tol berdasarkan PP RI No 15 tahun 2005?

Pada pasal 87 PP RI No 15 tahun 2005 tentang jalan tol juga di sebutkan bahwa” pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada badan usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.”

Apakah tragedi Brexit kesalahan pengusaha tol? Jika iya maka boleh dong dapat ganti kerugian...

by goozir
0
1.3K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan