- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
LATIHAN UJIAN SIM (SURAT IJIN MENGEMUDI)


TS
pubic.enemy
LATIHAN UJIAN SIM (SURAT IJIN MENGEMUDI)
trit pendek 
silakan posting ss latihan ujian SIM dimari
LATIHAN UJIAN SIM


PERSYARATAN PENDAFTARAN SIM
waktu ujian 21m:55s (pake contekan bray ? )

silakan posting ss latihan ujian SIM dimari
LATIHAN UJIAN SIM


PERSYARATAN PENDAFTARAN SIM
Quote:
I. Persyaratan pendaftaran SIM bagi peserta uji meliputi :
1. Usia;
Persyaratan usia :
A. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
B. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
C. Bberusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
D. Berusia 20 (dua pulub) tahun untuk SIM A Umum;
E. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
F. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum;
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
2. Administrasi;
Persyaratan administrasi :
A. SIM baru;
B. Perpanjangan SIM;
C. Pengalihan golongan SIM;
D. Perubahan data pengemudi;
E. Penggantian SIM hilang atau rusak;
F. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM;
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :
A. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
B. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
A. paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
B. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
C. paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
D. paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
A. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
B. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
3. Kesehatan;
Persyaratan kesehatan :
I. Kesehatan Jasmani
Kesehatan jasmani meliputi :
A. Penglihatan;
B. Pendengan; dan
C. Fisik atau perawakan
II. Kesehatan Rohani
Kesehatan rohani meliputi :
A. Kemampuan konsentrasi;
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
B. Kecermatan;
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
C. Pengendalian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
D. Kemampuan penyesuaian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
E. Stabilitas emosi;
Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
F. Ketahanan kerja
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan
II. Panduan Perpanjangan SIM
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM :
A. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
B. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
C. SIM lama;
D. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
E. surat keterangan kesehatan mata.
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :
A. petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
B. petugas pada tempat pelayanan SIM lain.
III. Pengalihan Golongan SIM
Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM :
A. mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
B. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
C. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
D. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
SIM berupa :
A. SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
B. SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
C. SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
D. SIM B I Umum atau BII bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
Lampiran pengalihan golongan menjadi SIM umum :
A. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
B. surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
IV. Perubahan Data Pengemudi
Persyaratan pengajuan perubahan data Pengemudi :
A. mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi;
B. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; yang telah berisi perubahan data identitas; dan
C. penetapan Pengadilan tentang perbahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama.
Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi :
A. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
B. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
C. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
1. Usia;
Persyaratan usia :
A. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
B. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
C. Bberusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
D. Berusia 20 (dua pulub) tahun untuk SIM A Umum;
E. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
F. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum;
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
2. Administrasi;
Persyaratan administrasi :
A. SIM baru;
B. Perpanjangan SIM;
C. Pengalihan golongan SIM;
D. Perubahan data pengemudi;
E. Penggantian SIM hilang atau rusak;
F. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM;
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :
A. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
B. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
A. paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
B. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
C. paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
D. paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
A. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
B. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
3. Kesehatan;
Persyaratan kesehatan :
I. Kesehatan Jasmani
Kesehatan jasmani meliputi :
A. Penglihatan;
B. Pendengan; dan
C. Fisik atau perawakan
II. Kesehatan Rohani
Kesehatan rohani meliputi :
A. Kemampuan konsentrasi;
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
B. Kecermatan;
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
C. Pengendalian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
D. Kemampuan penyesuaian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
E. Stabilitas emosi;
Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
F. Ketahanan kerja
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan
II. Panduan Perpanjangan SIM
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM :
A. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
B. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
C. SIM lama;
D. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
E. surat keterangan kesehatan mata.
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :
A. petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
B. petugas pada tempat pelayanan SIM lain.
III. Pengalihan Golongan SIM
Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM :
A. mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
B. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
C. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
D. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
SIM berupa :
A. SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
B. SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
C. SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
D. SIM B I Umum atau BII bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
Lampiran pengalihan golongan menjadi SIM umum :
A. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
B. surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
IV. Perubahan Data Pengemudi
Persyaratan pengajuan perubahan data Pengemudi :
A. mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi;
B. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; yang telah berisi perubahan data identitas; dan
C. penetapan Pengadilan tentang perbahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama.
Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi :
A. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
B. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
C. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
waktu ujian 21m:55s (pake contekan bray ? )

Quote:
Original Posted By DimasRinaldi19►

Amazing..


Amazing..
Diubah oleh pubic.enemy 12-07-2016 10:50
0
4.4K
Kutip
47
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan