- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Bidik M. Taufik Jadi Tersangka Suap Reklamasi


TS
tohir.57
KPK Bidik M. Taufik Jadi Tersangka Suap Reklamasi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir bakal ada tersangka baru dalam kasus suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Penetapan tersangka baru merujuk pada fakta persidangan. Salah satunya surat dakwaan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang menyebut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik ikut berperan membuat rancangan penghapusan kontribusi tambahan perusahaan properti di raperda.
Selain itu, dalam surat dakwaan Ariesman, Taufik merupakan salah satu anggota DPRD DKI yang ikut dalam pertemuan percepatan pembahasan raperda dengan Ariesman dan Sugianto Kusuma alias Aguan selaku bos Agung Sedayu Grup.
Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penetapan tersangka baru tergantung dari fakta persidangan yang ada. Sampai saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Taufik, terutama dari fakta-fakta persidangan Ariesman.
"Nanti dilihat, apa bisa berlanjut pada penetapan tersangka pihak lain. Tergantung pada apa yang muncul di persidangan, dan pertimbangan dalam putusan hakim," jelasnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/7).
Diketahui, M. Taufik yang juga menjabat ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta sudah lebih dari lima kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pembahasan raperda reklamasi.
KPK baru menetapkan tiga tersangka suap dalam pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Yakni Ketua Komisi D DPRD DKI non aktif Mohamad Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Ariesman dan Trinanda saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT Agung Podomoro Land. Belakangan, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka kasus pencucian uang yang merupakan hasil pengembangan kasus suap pembahasan raperda reklamasi.
http://hukum.rmol.co/read/2016/07/12...uap-Reklamasi-
ketar ketir dah lu, pik.



0
3.3K
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan