

TS
metrotvnews.com
Hari Ini JPU Hadirkan Saksi Dalam Sidang Lanjutan Jessica

Metrotvnews.com, Jakarta: Jessica Kumala Wongso akan kembali menjalani sidang perkara kematian Wayan Mirna hari ini. Sidang terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
"Ya hari ini mendengar keterangan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto kepada Metrotvnews.com, Selasa (12/7/2016).
Saat ditanyai apa persiapan khusus tim pengacara, Yudi enggan membeberkan. Yang jelas, dia menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.
Hari ini sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Pada sidang sebelumnya, Selasa 28 Juni, majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Jessica. Putusan itu diketok Hakim Ketua Kisworo dalam putusan sela.
Menurut Kisworo, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas dan cermat. Menurut majelis hakim, dakwaan Pasal 340 terhadap Jessica tentang pembunuhan sudah memenuhi tahapan.
Majelis hakim menjelaskan adanya tiga tahapan pembunuhan berencana: perencanaan atau persiapan, permualaan dan pelaksanaan. Tahapan itu bermula dari terdakwa menyusun pertemuan dengan Mirna dan memesan es kopi untuk korban dan selanjutnya Mirna meminum kopi itu.
"Bahwa uraian dakwaan tersebut telah menggambarkan cara tindak pidana yang meliputi tahap perencanaan pembunuhan berencana," jelas Hakim Kisworo.
Selanjutnya, pertimbangan hakim yang lain mengenai isi eksepsi keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Eksepsi pada dasarnya tidak mengenai pokok dakwaan, tapi ditujukan pada pokok perkara.
"Atas dasar pertimbangan di atas, (majelis hakim) menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dua, menyatakan berkas perkara 777.B PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes dilanjutkan. Tiga, menangguhkan biaya perkara pada putusan akhir," beber Hakim Kisworo.
Jumat, 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 30 Januari 2016 sekitar pukul 07.00 WIB, di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Jessica merupakan satu-satunya tersangka atas kematian Mirna usai menyeruput kopi Vietnam di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...njutan-jessica
---
Kumpulan Berita Terkait KEMATIAN MIRNA :
-

-

-

0
1.3K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan