- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
21 Alasan Undang-Undang Tax Amnesty Bakal Digugat


TS
teman.mangkok
21 Alasan Undang-Undang Tax Amnesty Bakal Digugat
Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) Sugeng bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berencana mengajukan gugatan atas Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (TA). Pengajuan judicial riview atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi akan dilayangkan saat UU TA berlaku mengikat.
"Selambat-lambatnya gugatan akan diajukan pada 29 Juli 2016," katanya di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu, 10 Juli 2016. Sugeng mengatakan pihaknya memiliki 21 alasan untuk menggugat Undang-undang yang baru disahkan pada 28 Juli 2016 tersebut. Menurut dia, Undang-undang Tax Amnesty patut digugat lantaran:
1. Merupakan praktek legal pencucian uang.
2. Merupakan karpet merah bagi pengemplang pajak
3. Merupakan prioritas terhadap penjahat kerah putih
4. Memberikan diskon habis-habisan terhadap pengemplang pajak
5. Menggagalkan program whistleblower
6. Menabrak prinsip keterbukaan informasi
7. Dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan
8. Tidak akan efektif seperti pengampunan pajak yang berlaku pada 1964 dan 1986
9. Menghilangkan potensi penerimaan negara
10. Merupakan penghianatan terhadap warga miskin
11. Mengajarkan rakyat untuk tidak taat pajak
12. Memarjinalkan pembayar pajak yang taat
13. Pajak bersifat memaksa
14. Aneh bin ajaib karena hanya berlaku satu tahun
15. Pengesahan UU Tax Amnesty memposisikan Presiden dan DPR sebagai pelanggar konstitusi
16. Menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum
17. Mengintervensi San menghancurkan proses penegakan hukum
18. Cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak
19. Melumpuhkan institusi penegak hukum
20. Diduga sebagai pesanan pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif bagi pengemplang pajak
21. Membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda.
https://bisnis.tempo.co/read/news/20...-bakal-digugat
"Selambat-lambatnya gugatan akan diajukan pada 29 Juli 2016," katanya di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu, 10 Juli 2016. Sugeng mengatakan pihaknya memiliki 21 alasan untuk menggugat Undang-undang yang baru disahkan pada 28 Juli 2016 tersebut. Menurut dia, Undang-undang Tax Amnesty patut digugat lantaran:
1. Merupakan praktek legal pencucian uang.
2. Merupakan karpet merah bagi pengemplang pajak
3. Merupakan prioritas terhadap penjahat kerah putih
4. Memberikan diskon habis-habisan terhadap pengemplang pajak
5. Menggagalkan program whistleblower
6. Menabrak prinsip keterbukaan informasi
7. Dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan
8. Tidak akan efektif seperti pengampunan pajak yang berlaku pada 1964 dan 1986
9. Menghilangkan potensi penerimaan negara
10. Merupakan penghianatan terhadap warga miskin
11. Mengajarkan rakyat untuk tidak taat pajak
12. Memarjinalkan pembayar pajak yang taat
13. Pajak bersifat memaksa
14. Aneh bin ajaib karena hanya berlaku satu tahun
15. Pengesahan UU Tax Amnesty memposisikan Presiden dan DPR sebagai pelanggar konstitusi
16. Menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum
17. Mengintervensi San menghancurkan proses penegakan hukum
18. Cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak
19. Melumpuhkan institusi penegak hukum
20. Diduga sebagai pesanan pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif bagi pengemplang pajak
21. Membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda.
https://bisnis.tempo.co/read/news/20...-bakal-digugat
0
1.6K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan