

TS
metrotvnews.com
Undang-Undang Tax Amnesty Dinilai Langgar Prinsip Konstitusi

Metrotvnews.com, Jakarta: Yayasan Satu Keadilan (YSK) menggugat Undang-Undang Tax Amnesty agar dibatalkan. Sebab, UU itu bertentangan pada prinsip konstitusi dan pembentukan Undang-Undang.
YSK melalui Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, tidak ada undang-undang yang dibuat dengan sistem sementara seperti Undang-Undang Tax Amnesty.
"Saya belum pernah mendapatkan informasi ada undang-undang yang berlakunya sementara, seperti Perppu," kata Sugeng dalam satu diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).
Menurutnya, undang-undang tidak bisa dibuat seperti Perppu. Undang-Undang harus berlaku seterusnya. Tidak seperti Undang-Undang Tax Amnesty yang hanya berlaku sampai 31 Maret 2017.
"Ketentuan hanya berlaku sampai 31 Maret 2017, ini harus ditanyakan sama ahli tata negara. Karena prinsip pembentukan undang-undang itu memuat pokok pikiran yang harus menembus zaman dan waktu, menjawab kebutuhan kebangsaan dalam waktu panjang," ujarnya.
Sugeng mengungkapkan, dirinya beserta orang-orang yang menuntut pembatalan Undang-Undang Tax Amnesty akan mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi besok.
"Kami merencanakan mendaftarkannya besok. Kami sedang cari informasi lagi, kami dengar-dengar tanggal 15 (ditanda tangan)," katanya.
Sebelumnya, ada lima topik besar yang jadi bahasan pemerintah dan DPR dalam rapat Panja RUU Pengampunan Pajak.
Topik pertama mengenai tarif dan periodisasi uang tebusan. Lingkup pengenaan tarif akan ditentukan berdasarkan empat kriteria, yakni deklarasi pajak tanpa repatriasi, deklarasi pajak dengan repatriasi, dekalarasi pajak bagi wajib pajak di dalam negeri, dan deklarasi pajak bagi wajib pajak dari kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Topik kedua menyangkut soal peran masyarakat dalam mengikuti pengampunan pajak. Substansi ini menitikberatkan pada jenis wajib pajak yang boleh dan tidak boleh mendapatkan amnesti pajak.
Topik ketiga membahas mengenai keamanan data dan informasi yang dilaporkan wajib pajak. Topik keempat menyoal perlindungan hukum dalam rangka pelaksanaan undang-undang.
Topik terakhir atau yang kelima akan mengerucut soal waktu pembelakuan kebijakan tax amnesty.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...sip-konstitusi
---
Kumpulan Berita Terkait TAX AMNESTY :
-

-

-

0
1.7K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan