BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dilarang pelonco siswa baru, sekolah bisa ditutup

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Pemerintah resmi melarang kegiatan perpeloncoan dan pungutan liar terhadap siswa baru menjelang hari pertama sekolah 18 Juli nanti. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, mengatakan, pemerintah berupaya mewujudkan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, termasuk seluruh siswa Indonesia. Untuk itu, Kemdikbud menghapus istilah masa orientasi siswa (MOS) yang sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya. Sebagai gantinya adalah Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

Sekolah yang dimaksud dalam peraturan ini adalah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama. "Kemdikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang," kata Anies dilansir laman Kemdikbud.

Peraturan Menteri disahkan dan mulai berlaku pada 27 Mei 2016. Sanksi atas pelanggaran aturan ini sesuai dengan Pasal 7 dapat diberikan kepada siswa, guru, kepala sekolah dan sekolah. Hukuman beragam bentuknya dari tertulis, pengurangan hak, pemberhentian, pemberhentian bantuan pemerintah, penurunan level akreditasi sampai penutupan sekolah.

Pengenalan lingkungan direncanakan dan diselenggarakan oleh guru dan tidak melibatkan siswa senior dan alumni. Siswa dapat dilibatkan apabila jumlah guru terbatas. Syaratnya, siswa adalah pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) serta tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Sekolah wajib meminta dan mendapatkan izin tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Sekolah pun wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis kepada orangtua/wali.

Pengenalan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai. Kegiatan selama program ini wajib bersifat edukatif.

Selama kegiatan, dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

Lampiran Peratuan Menteri memberikan contoh atribut yang dilarang seperti kewajiban membawa tas karung, tas belanja plastik, memakai kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, aksesoris di kepala yang tidak wajar, papan nama aneh, dan atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Adapun contoh kegiatan yang dilarang seperti memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

Kegiatan terlarang lain adalah memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali dan aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimili ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...h-bisa-ditutup

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
9.8K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan