- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Himbauan kepada kaskuser untuk hati2 sebelum mengetik


TS
gentho.penyamun
Himbauan kepada kaskuser untuk hati2 sebelum mengetik
kepada rekan2 kaskuser sekalian, terutama yang sering bermasalah dengan omongannya, sekedar mengingatkan kembali supaya menjaga kata2nya.
memang ini dumay dan smua orang bisa berkata seenaknya. namun jangan lupa klo dumay pun di atur oleh UU ITE, se anonim apapun anda, kalau anda melanggar hukum, pasti ada cara untuk melacak kaskuser sekalian.
buat yang tidak bisa me rem ketikan, tolong di pahami undang2 berikut ini sebelum anda menjadi korbannya :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
yang dimaksud muatan penghinaan dan pencemaran nama baik adalah semua jenis sumpah serapah, penyebutan dengan hewan, alat kelamin, dan segala jenis kata kasar
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].
selain itu juga akan di jerat lagi dengan KUHAP
Pasal 310 KUHP :
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum , diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” .
tolong rekan kaskuser lebih hati2 dan berpikir dulu sebelum mengetik, apalagi yang bawa2 kemaluan dan kata kasar, kalau masih ada lagi, jangan mewek kalau di kasuskan ke pengadilan.
pasal ini merupakan delik aduan, jadi akan di usut setelah ada laporan dari korban penghinaan
kepada rekan2 yang merasa dihina, diserang di cemarkan nama baiknya oleh kaskuser, dihimbau untuk melanjutkan melaporkan ke pihak berwajib sebagai efek jera.
terimakasih
memang ini dumay dan smua orang bisa berkata seenaknya. namun jangan lupa klo dumay pun di atur oleh UU ITE, se anonim apapun anda, kalau anda melanggar hukum, pasti ada cara untuk melacak kaskuser sekalian.
buat yang tidak bisa me rem ketikan, tolong di pahami undang2 berikut ini sebelum anda menjadi korbannya :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
yang dimaksud muatan penghinaan dan pencemaran nama baik adalah semua jenis sumpah serapah, penyebutan dengan hewan, alat kelamin, dan segala jenis kata kasar
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].
selain itu juga akan di jerat lagi dengan KUHAP
Pasal 310 KUHP :
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum , diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” .
tolong rekan kaskuser lebih hati2 dan berpikir dulu sebelum mengetik, apalagi yang bawa2 kemaluan dan kata kasar, kalau masih ada lagi, jangan mewek kalau di kasuskan ke pengadilan.
pasal ini merupakan delik aduan, jadi akan di usut setelah ada laporan dari korban penghinaan
kepada rekan2 yang merasa dihina, diserang di cemarkan nama baiknya oleh kaskuser, dihimbau untuk melanjutkan melaporkan ke pihak berwajib sebagai efek jera.
terimakasih
0
5K
84


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan