kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Hingga 2 Agustus
JAKARTA (Pos Kota) – Kabar gembira, terutama buat pemudik yang masih di kampung halaman. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengeluarkan kebijakan penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo, mengatakan kebijakan itu dalam upaya menaikkan penerimaan pajak daerah. “Kebijakan ini untuk menarik wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat,” kata Agus, Jumat (8/7/2016).

Menurut Agus, penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 2 Agustus mendatang saja. Setelah batas waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat,” jelasnya.

Ditambahkan Agus, kesempatan ini dapat menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut peraturan daerah. Dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak bukan karena kesalahannya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini,” ucap Agus.

Kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, penghapusan tersebut dapat memaksimalkan pendapatan pajak.
http://poskotanews.com/2016/07/08/dki-hapus-denda-pkb-dan-bbnkb-hingga-2-agustus/

Denda Pajak Kendaraan Dihapus



JAKARTA (Pos Kota) – Pemprov DKI menghapus denda atau sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

Kebijakan ini disambut gembira oleh warga yang terlambat membayar PKB. “Asyik.. denda dihapus. Saya memang belum bayar pajak motor, seharusnya dua bulan lalu tapi kebetulan belum punya duit,” kata Adi, pengojek yang tinggal di Jakarta Barat.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kebijakan dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah. “Kebijakan ini untuk menarik wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat,” ucapnya, Jumat (8/7).

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga 2 Agustus mendatang saja.

MANFAATKAN KESEMPATAN

Setelah batas waktu yang ditetapkan, sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah kembali berlaku. “Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat,” ujarnya.

Agus mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. “Penghapusan denda pajak kami berlakukan hanya sampai dengan 2 Agustus,” tandasnya.

Kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, penghapusan tersebut dapat memaksimalkan pendapatan pajak.
http://poskotanews.com/2016/07/08/denda-pajak-kendaraan-dihapus-2/
emoticon-Jempol buruan dah emoticon-Ngacir2
0
4.5K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan