- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Bisakah Menuntut Penjual Barang Bila Membeli Dengan Harga Kemahalan ?
![Skaven](https://s.kaskus.id/user/avatar/2008/01/12/avatar383388_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Skaven
Bisakah Menuntut Penjual Barang Bila Membeli Dengan Harga Kemahalan ?
ASSWRWB...
Saya ingin bertanya bila kita membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari pasaran, apakah dapat menuntut si penjual barang tersebut ?
Sebagai contoh :
Tuan A membeli emas 10 gram dengan kadar 70% di toko emas Tuan B dengan harga Rp. 440.000 /gram dengan nilai total kesepakatan transaksi Rp. 4.400.000,-
Setelah membeli Tuan A memeriksa harga emas yang dia beli di beberapa tempat lain, ternyata harga pasarannya Rp. 420.000 /gram untuk kadar 70%.
Kemudian Tuan A mendatangi toko Tuan B dan komplain atas harga tersebut dan ingin menjual kembali emas yang telah dibeli namum dalam keadaan rusak, Tuan B menawarkan harga beli dengan potongan sebesar 25% dari harga yang telah dibeli dan Tuan menolak penawaran tersebut dan berkata bahwa Tuan B adalah penipu dan Tuan A pergi sehingga transaksi jual beli tidak terjadi.
Seperti contoh kasus di atas, apakah Tuan A dapat memperkarakan Tuan B dengan membuat laporan BAP dengan tuntutan "Penipuan Harga Jual" ke pihak kepolisian ?
Dan apakah Tuan B dapat menuntut balik Tuan A dengan membuat laporan BAP dengan tuntuan "Pencemaran Nama Baik" ?
Apakah ada peraturan hukum dalam menetapkan harga jual sebuah barang ?
Terima Kasih.
Saya ingin bertanya bila kita membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari pasaran, apakah dapat menuntut si penjual barang tersebut ?
Sebagai contoh :
Tuan A membeli emas 10 gram dengan kadar 70% di toko emas Tuan B dengan harga Rp. 440.000 /gram dengan nilai total kesepakatan transaksi Rp. 4.400.000,-
Setelah membeli Tuan A memeriksa harga emas yang dia beli di beberapa tempat lain, ternyata harga pasarannya Rp. 420.000 /gram untuk kadar 70%.
Kemudian Tuan A mendatangi toko Tuan B dan komplain atas harga tersebut dan ingin menjual kembali emas yang telah dibeli namum dalam keadaan rusak, Tuan B menawarkan harga beli dengan potongan sebesar 25% dari harga yang telah dibeli dan Tuan menolak penawaran tersebut dan berkata bahwa Tuan B adalah penipu dan Tuan A pergi sehingga transaksi jual beli tidak terjadi.
Seperti contoh kasus di atas, apakah Tuan A dapat memperkarakan Tuan B dengan membuat laporan BAP dengan tuntutan "Penipuan Harga Jual" ke pihak kepolisian ?
Dan apakah Tuan B dapat menuntut balik Tuan A dengan membuat laporan BAP dengan tuntuan "Pencemaran Nama Baik" ?
Apakah ada peraturan hukum dalam menetapkan harga jual sebuah barang ?
Terima Kasih.
Diubah oleh Skaven 09-05-2015 14:47
0
2.6K
15
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan