Kaskus

News

kortikalAvatar border
TS
kortikal
Heru Budi Bantah BPKAD Berkewajiban Mengurus Sertifikat Aset DKI
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono membantah bahwa pihaknya berkewajiban mengurus sertifikat setiap aset berupa lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, ia menyatakan pengurusan lahan dapat langsung dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

"SKPD yang memohon ke BPN. Nanti BPN mengundang BPKAD, BPKAD merekomendasikan itu aset yang sudah tercatat," kata Heru di Balai Kota, Kamis (30/6/2016).

Ia kemudian mencontohkan sertifikat kepemilikan Pemprov DKI atas lahan Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut dia, dulunya kepengurusan lahan itu diurus oleh jajaran Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Adapun kini sertifikatnya atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta qq Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

"Harusnya SKPD bisa ke BPN langsung. Kalau BPKAD yang sertifikatkan berarti saya dong yang harus tanda tangan semua permohonan," ujar Heru.

Sebelumnya, Kepala BPN Jakarta Barat Soemanto menyatakan satu-satunya sertifikat yang mereka terbitkan atas lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta di Cengkareng Barat, adalah sertifikat atas nama Toeti Noeziar Soekarno.

Pernyataan Soemanto sekaligus membantah pernyataannya beberapa hari lalu yang menyebut sertifikat lahan di Cengkareng Barat atas nama Pemerintah Provinsi DKI, tepatnya milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Namun, Soemanto mengaku tidak tahu perihal adanya putusan Mahkamah Agung tahun 2012 yang menyatakan lahan tersebut milik Pemprov DKI.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Darjamuni saat dikonfirmasi mengakui pihaknya belum memiliki sertifikat atas lahan tersebut.

Menurutnya, pihaknya baru mengusulkan pengurusan sertifikat ke BPKAD. "Waktu itu sudah kami usulkan untuk disertifikatkan, tapi belum. Sekarang kami usulkan kembali," ujar Darjamuni.

Lahan di Cengkareng Barat adalah lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk rumah susun. Transaksi terjadi pada 2015.

Namun, dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa lahan itu ternyata lahan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan. Padahal, Dinas Perumahan sudah membayarkan uang Rp 648 miliar ke Toeti.

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/30/15571711/heru.budi.bantah.bpkad.berkewajiban.mengurus.sertifikat.aset.dki?utm_source=news&utm_medium=mobile-kompas&utm_campaign=related&

Cie..ciee yang saling lempar emoticon-Big Grin
Gara2 ketahuan BPK dan publik jd main lempar peran emoticon-Big Grin
Kaya banget sih, sampai tanahnya sendiri dibeli ratusan M, bodoh emoticon-Wakaka
0
4.1K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan