Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Kena OTT KPK, Politikus Demokrat Alami Gangguan Mental
Kena OTT KPK, Politikus Demokrat Alami Gangguan Mental

Metrotvnews.com, Jakarta: Politikus Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana mengalami gangguan mental setelah tertangkap tangan KPK menerima suap. Putu kini ditahan di Polres Jakarta Selatan.

 

"Saya dengar dari temuan komisioner KPK, dia lagi stres," kata Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2016).

 

Ruhut menegaskan, Partai Demokrat selalu mengingatkan kadernya tidak korupsi. Sebab, selain merusak citra partai, perbuatan korupsi bisa menekan mental seperti yang dialami Putu. "Karena itu saya ingatkan pada semua kader, jangan main api nanti terbakar," ujar Ruhut.

 

Ruhut mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka. Partai yang dikomandoi Susilo Bambang Yudhoyono sudah memecat Putu.

 

"Saya sebagai Polhukamnya Partai Demokrat tegas. Apabila ada dua alat bukti jadi tersangka, kami enggak segan, langsung pecat," tegasnya.

 

Ruhut menegaskan, Putu bukan lagi kader Demokrat. Surat pemberhentian Putu sedang diproses. "Lagi diproses tapi sudah kita berhentikan," kata Ruhut.

 

Seperti diketahui, Putu ditangkap KPK bersama empat orang lainnya yakni, sekretaris pribadi Putu: Noviyanti, orang kepercayaan Sudiartana: Suhaemi, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto dan pengusaha bernama Yogan Askan.

 

Mereka terjaring operasi tangkap tangan KPK di empat lokasi yang berbeda pada Selasa 28 Juni. Mereka diduga terlibat kasus suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat.

 

Dalam kasus ini, KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp500 juta dari Yogan dan Suprapto kepada Sudiartana melalui tiga nomor rekening yang berbeda, salah satunya Noviyanti. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar SGD40 ribu di kediaman Sudiartana.

 

Suap ini diberikan agar proyek senilai Rp300 miliar itu bisa berjalan mulus dan dimasukan ke dalam APBND-P 2016. Suhaemi, yang memiliki koneksi ke anggota DPR RI, menjanjikan Suprapto meloloskan proyek tersebut.

 

Yogan Askan dan Suprapto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Sementara, Sudiartana, Noviyanti, dan Suhaemi jadi tersangka penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...angguan-mental

---

Kumpulan Berita Terkait OTT KPK :

- Kena OTT KPK, Politikus Demokrat Alami Gangguan Mental Kena OTT KPK, Politikus Demokrat Alami Gangguan Mental

- Kena OTT KPK, Politikus Demokrat Alami Gangguan Mental Ketua MA Heran Perangkat Peradilan Masih Terlibat Suap

- Kena OTT KPK, Politikus Demokrat Alami Gangguan Mental KPK Dalami Keterlibatan Hakim dalam Suap Panitera PN Jakpus

0
2.6K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan