- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yusril ke Penegak Hukum: Kenapa Lambat Tangani Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng?


TS
drpadi
Yusril ke Penegak Hukum: Kenapa Lambat Tangani Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng?
Jakarta - Polemik kasus jual-beli lahan 4,5 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, terus menjadi perhatian publik. Kandidat calon gubernur DKI Jakarta di Pilgub 2017 Yusril Izha Mahendra pun mempertanyakan kinerja penegak hukum yang menurutnya lamban.
Yusril mengatakan, dari kronologi peristiwa, tindak pidana korupsi dalam kasus jual-beli tanah seharga Rp 638 miliar ini sangat jelas dan terang benderang.
"Pemprov DKI dan sejumlah pejabatnya jelas tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi ini. Apalagi mereka mengetahui bahwa ada perkara sengketa kepemilikan lahan tersebut di pengadilan antara Pemprov DKI dengan pihak ketiga," kata Yusril dalam keterangan persnya, Senin (4/7/2016).
Yusril mengatakan, keterlambatan aparat untuk bertindak akan menyebabkan mereka yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini leluasa kabur. Pelaku dalam kasus ini juga potensial menghilangkan alat bukti.
"Keterlambatan aparat untuk bertindak menyebabkan mereka yang diduga sebagai pelaku akan leluasa kabur dan potensial menghilangkan alat bukti seperti yang sekarang dilakukan oleh salah seorang dari mereka, Rudy, kini telah kabur ke Australia. Ada kesan kuat di mata publik bahwa aparat penegak hukum seperti KPK, polisi dan jaksa selalu lambat, lalai dan cari-cari alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum-oknum Pemerintah DKI Jakarta," ujar Yusril
Bahwa di antara para pelaku ada yang sudah mengembalikan gratifikasi penjualan tanah ini, bahkan ada niat oknum Pemprov DKI untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan kerugian negara, padahal itu sama sekali tidak menghilangkan sifat korupsi dari perbuatan itu," sambungnya memaparkan.
Lanjut Yusril, unsur adanya sifat melawan hukum dari transaksi ini, unsur kerugian negara Rp 638 miliar sebagaimana telah dihitung BPK dan unsur memperkaya orang lain, sudah lebih dari cukup untuk meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan dengan menetapkan para tersangkanya.
"Lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pidana korupsi di DKI ini, mulai dari kasus bus TransJakarta, Sumber Waras, reklamasi teluk Jakarta, dan terakhir kasus jual beli lahan di Jakarta Barat, diindikasikan karena dugaan korupsi ini, jika diusut lebih jauh, akan melibatkan sejumlah orang penting di negara ini, sangat disesalkan," sebut Yusril.
"Penegakan hukum tanpa pandang bulu yang menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total. Sikap aparat penegak hukum seperti ini semakin menjauhkan kita dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum. Penguasa yang memerintah, dengan terang-terangan juga mengabaikan hukum dan konstitusi di tengah ekonomi negara yang kian terpuruk," imbuhnya.
m.detik.com/news/berita/3248310/yusril-ke-penegak-hukum-kenapa-lambat-tangani-dugaan-korupsi-lahan-cengkareng
dulu kata ahok, jangan kasih yusril panggung,, ini detik lupa kali yee..

Yusril mengatakan, dari kronologi peristiwa, tindak pidana korupsi dalam kasus jual-beli tanah seharga Rp 638 miliar ini sangat jelas dan terang benderang.
"Pemprov DKI dan sejumlah pejabatnya jelas tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi ini. Apalagi mereka mengetahui bahwa ada perkara sengketa kepemilikan lahan tersebut di pengadilan antara Pemprov DKI dengan pihak ketiga," kata Yusril dalam keterangan persnya, Senin (4/7/2016).
Yusril mengatakan, keterlambatan aparat untuk bertindak akan menyebabkan mereka yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini leluasa kabur. Pelaku dalam kasus ini juga potensial menghilangkan alat bukti.
"Keterlambatan aparat untuk bertindak menyebabkan mereka yang diduga sebagai pelaku akan leluasa kabur dan potensial menghilangkan alat bukti seperti yang sekarang dilakukan oleh salah seorang dari mereka, Rudy, kini telah kabur ke Australia. Ada kesan kuat di mata publik bahwa aparat penegak hukum seperti KPK, polisi dan jaksa selalu lambat, lalai dan cari-cari alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum-oknum Pemerintah DKI Jakarta," ujar Yusril
Bahwa di antara para pelaku ada yang sudah mengembalikan gratifikasi penjualan tanah ini, bahkan ada niat oknum Pemprov DKI untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan kerugian negara, padahal itu sama sekali tidak menghilangkan sifat korupsi dari perbuatan itu," sambungnya memaparkan.
Lanjut Yusril, unsur adanya sifat melawan hukum dari transaksi ini, unsur kerugian negara Rp 638 miliar sebagaimana telah dihitung BPK dan unsur memperkaya orang lain, sudah lebih dari cukup untuk meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan dengan menetapkan para tersangkanya.
"Lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pidana korupsi di DKI ini, mulai dari kasus bus TransJakarta, Sumber Waras, reklamasi teluk Jakarta, dan terakhir kasus jual beli lahan di Jakarta Barat, diindikasikan karena dugaan korupsi ini, jika diusut lebih jauh, akan melibatkan sejumlah orang penting di negara ini, sangat disesalkan," sebut Yusril.
"Penegakan hukum tanpa pandang bulu yang menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total. Sikap aparat penegak hukum seperti ini semakin menjauhkan kita dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum. Penguasa yang memerintah, dengan terang-terangan juga mengabaikan hukum dan konstitusi di tengah ekonomi negara yang kian terpuruk," imbuhnya.
m.detik.com/news/berita/3248310/yusril-ke-penegak-hukum-kenapa-lambat-tangani-dugaan-korupsi-lahan-cengkareng
dulu kata ahok, jangan kasih yusril panggung,, ini detik lupa kali yee..

0
3.2K
47


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan