Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ayah.rojakAvatar border
TS
ayah.rojak
Terbukti Lakukan Provokasi, Sekjen Jakmania Ditetapkan Jadi Tersangka
Terbukti Lakukan Provokasi, Sekjen Jakmania Ditetapkan Jadi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37).

Dia ditetapkan tersangka karena dinilai telah cukup bukti melakukan provokasi menjelang laga final Piala Presiden 2015.

"Dari hasil penyelidikan, kami sudah mengamankan F. Dilakukan pendalaman subdit cyber crime. Alat bukti cukup dan F sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan, Selasa (20/10/2015).

Penetapan tersangka Febrianto didasarkan pada beberapa alat bukti. Menurut Iqbal, alat bukti itu berupa dokumen, laptop, telepon genggam dan keterangan saksi lain.

Dia terbukti melakukan provokasi menyebarkan hasutan, mengarah kekerasan, ajakan di dalam akun media sosial, twitter.

Aparat kepolisian mengembangkan kasus itu. Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengaku sejauh ini telah memeriksa lima orang saksi.

Salah satu diantaranya pria berinisial D, yang diketahui koordinator wilayah kelompok suporter The Jakmania.

"Kami mendalami dan berkembang termasuk saudara D diperiksa. Kami mendalami terus siapa lagi yang terlibat. Saksi ada lima saksi. Sementara, D masih diperiksa sebagai saksi," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, Febrianto, disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.

Pengakuan Ketua Umum

Sebelumya, Ketua Umum The Jakmania, Richard Achmad Supriyanto, membenarkan bahwa pria berinisial FB (37) yang ditangkap Polda Metro Jaya masuk ke dalam kepengurusan The Jakmania sebagai Sekretaris Jenderal.

FB ditangkap karena diduga melakukan aksi provokasi terhadap para pendukung Persija untuk melakukan aksi penolakan terhadap Persib Bandung untuk bertanding di Jakarta.

“Betul, yang bersangkutan merupakan Sekjen Jakmania. Maka dari itu kami akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro dan tentu teman-teman Jakmania lainnya.” ujar Richard saat dihubungi, Senin (19/10/2015).

Richard berencana untuk mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari kebenaran hal tersebut.

"Saya juga dapat informasi dari media saya belum langsung ke Polda. Tentunya sementara dugaannya terlibat, nanti kita koordinasi dengan Pak Kapolda apakah benar dia terlibat dan sejauh mana keterlibatannya."

FB (37) ditangkap jajaran Direskrim Polda Metro Jaya karena diduga menjadi provokator keributan suporter di sekitar Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Melalui akun twitternya, FB memposting cuitan yang mengandung nada provokatif pada 11 Oktober 2015 lalu.

Pelaku ditangkap setelah menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui posting di twitter pelaku pada tanggal 11 Oktober 2015 melakukan posting
kalau menganggap final piala presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga#tolakpersibmaindijakarta.

Jika terbukti bersalah, FB akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Dari tangan FB, petugas menyita satu unit ponsel, laptop, akun twitter pelaku, facebook, dan email pelaku serta sebuah buku catatan.

http://m.tribunnews.com/nasional/201...jadi-tersangka


Berita gembira karena bukan kaskuser emoticon-Angkat Beer


0
2.4K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan