- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yusril Belum Gugat Pemprov DKI soal SP-3 Pengelola TPST Bantargebang


TS
kaskursi
Yusril Belum Gugat Pemprov DKI soal SP-3 Pengelola TPST Bantargebang
JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra tak kunjung mengunggat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan terkait SP3 kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Padahal, Yusril sempat menyebut akan secepatnya menggugat Pemprov DKI Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Yusril menjelaskan mengapa belum melakukan gugatan.
Kuasa hukun pengelola TPST Bantargebang ini mengatakan, kliennya merupakan joint operation antara PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). Menurut Yusril, PT GTJ sebenarnya tak ada masalah dan sudah siap melakukan gugatan.
"Cuma Navigate ada sedikit beda masalahnya karena dia baru penggantian manajemen dan sepertinya manajemen ini belum mengetahui betul masalah seperti manajemen lama," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Yusril pun mengaku sudah berbicara langsung dengan manajemen PT NOEI terkait tenggat waktu merespons SP3 dari Pemprov DKI Jakarta. Waktu untuk menanggapi pun kurang dari dua pekan.
Pembicaraan ini, kata Yusril, merupakan penting. Pasalnya, gugatan tak bisa dilakukan bila hanya dari persetujuan perusahaan.
"Kami sebagai lawyer tak bisa tindak atas nama satu perusahaan. Dua-duanya juga melakukan perjanjian dengan Pemprov DKI Jakarta," ujar Yusril.
SP3 ini dikeluarkan Pemprov DKI setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai. Audit dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk melakukan audit tersebut.
Penunjukkan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD). Hasil audit tersebut tetap menunjukan Pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
Ahok kok digertak. Ayo buktikan gertakan sambalnya
Saat dikonfirmasi, Yusril menjelaskan mengapa belum melakukan gugatan.
Kuasa hukun pengelola TPST Bantargebang ini mengatakan, kliennya merupakan joint operation antara PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). Menurut Yusril, PT GTJ sebenarnya tak ada masalah dan sudah siap melakukan gugatan.
"Cuma Navigate ada sedikit beda masalahnya karena dia baru penggantian manajemen dan sepertinya manajemen ini belum mengetahui betul masalah seperti manajemen lama," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Yusril pun mengaku sudah berbicara langsung dengan manajemen PT NOEI terkait tenggat waktu merespons SP3 dari Pemprov DKI Jakarta. Waktu untuk menanggapi pun kurang dari dua pekan.
Pembicaraan ini, kata Yusril, merupakan penting. Pasalnya, gugatan tak bisa dilakukan bila hanya dari persetujuan perusahaan.
"Kami sebagai lawyer tak bisa tindak atas nama satu perusahaan. Dua-duanya juga melakukan perjanjian dengan Pemprov DKI Jakarta," ujar Yusril.
SP3 ini dikeluarkan Pemprov DKI setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai. Audit dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk melakukan audit tersebut.
Penunjukkan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD). Hasil audit tersebut tetap menunjukan Pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
Ahok kok digertak. Ayo buktikan gertakan sambalnya

0
1.4K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan