- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Dimediasi, Kasus Guru yang Cubit Murid Berakhir Damai


TS
linksalert.02
Dimediasi, Kasus Guru yang Cubit Murid Berakhir Damai
Spoiler for berita 1:
Kasus yang melibatkan Muhamad Samhudi, 46, warga Dusun Serbo Desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo yang merupakan seorang guru di SMP Raden Rachmat Kecamatan Balongbendo, yang mencubit muridnya, SS, 15, akhirnya berakhir damai.
Kesepakatan damai itu muncul usai digelar mediasi antar kedua belah pihak, Sabtu (02/07) malam.Pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin, Komandan Kodim 0816/Sidoarjo, Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman, dan Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Mashuri, serta beberapa pihak terkait digelar di rumah Ketua PGRI Sidoarjo, Suprapto, Desa Temu gang 3 RT 07/RW 03 Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyudahi persoalan dugaan penganiayaan tersebut. Orangtua SS, yang juga merupakan anggota TNI AD sepakat untuk mencabut laporannya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.Dikonfirmasi Tim Adakitanews.com, Ketua KomisiD DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan dan mengakhiri kasus tersebut secara damai. “Hasilnya disepakati damai dan mencabut perkaranya di Polsek Balongbendo untuk disampaikan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (02/07).
Pertemuan yang berlangsung selama 3,5 jam tersebut mengharapkan agar persoalan yang kini telah masuk ke ranah Pengadilan Negeri Sidoarjo segera berakhir dan tidak berlarut-larut.Seperti diketahui, Muhamad Samhudi, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah tersebut telah dilaporkan oleh orangtua SS ke Mapolsek Balongbendo lantaran dugaan tindak penganiayaan yang dilakukannya pada Rabu (03/02) lalu.
Samhudi diketahui telah mencubit SSlantaran korban saat itu diketahui tidak melaksanakan ibadah salat Duha. Akibat cubitan tersebut, korban mengalami luka di lengan kanannya.Sidang kasus tersebut juga diketahui sempat mengalami penundaan 2 kali, yakni pada Selasa (31/05) dan Selasa (07/06).(kur)

Keterangan gambar: Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin menunjukkan surat kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.(ist)
sumber :
http://www.adakitanews.com/dimediasi...erakhir-damai/
Kesepakatan damai itu muncul usai digelar mediasi antar kedua belah pihak, Sabtu (02/07) malam.Pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin, Komandan Kodim 0816/Sidoarjo, Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman, dan Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Mashuri, serta beberapa pihak terkait digelar di rumah Ketua PGRI Sidoarjo, Suprapto, Desa Temu gang 3 RT 07/RW 03 Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyudahi persoalan dugaan penganiayaan tersebut. Orangtua SS, yang juga merupakan anggota TNI AD sepakat untuk mencabut laporannya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.Dikonfirmasi Tim Adakitanews.com, Ketua KomisiD DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan dan mengakhiri kasus tersebut secara damai. “Hasilnya disepakati damai dan mencabut perkaranya di Polsek Balongbendo untuk disampaikan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (02/07).
Pertemuan yang berlangsung selama 3,5 jam tersebut mengharapkan agar persoalan yang kini telah masuk ke ranah Pengadilan Negeri Sidoarjo segera berakhir dan tidak berlarut-larut.Seperti diketahui, Muhamad Samhudi, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah tersebut telah dilaporkan oleh orangtua SS ke Mapolsek Balongbendo lantaran dugaan tindak penganiayaan yang dilakukannya pada Rabu (03/02) lalu.
Samhudi diketahui telah mencubit SSlantaran korban saat itu diketahui tidak melaksanakan ibadah salat Duha. Akibat cubitan tersebut, korban mengalami luka di lengan kanannya.Sidang kasus tersebut juga diketahui sempat mengalami penundaan 2 kali, yakni pada Selasa (31/05) dan Selasa (07/06).(kur)

Keterangan gambar: Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin menunjukkan surat kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.(ist)
sumber :
http://www.adakitanews.com/dimediasi...erakhir-damai/
Spoiler for berita 2:
Kasus Guru Cubit Siswanya di Sidoarjo Resmi Damai, Berikut Poin Kesepakatannya
Akhirnya kasus guru yang disidangkan di pengadilan negeri berakhir dengan mediasi, kedua belah pihak sepakat telah damai dan tidak ada tindak lanjut lagi dalam kasus ini. Sebeluamnya dilaporkan guru Muhamad Samhudi dilaporkan ke pihak berwajib akibat mencubit siswanya SS yang tidak melaksanakan ibadah salat Dhuha.
Proses mediasi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin, Komandan Kodim 0816/Sidoarjo, Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman, dan Ketua PGRI Provins Jawa Timur, Mashuri, serta beberapa pihak terkait lainya itu, pada akhirnya menemui kesepakatan..Kasus yang melibatkan Muhamad Samhudi, 46, warga Dusun Serbo Desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo , seorang guru matematika di SMPRaden Rachmat Kecamatan Balongbendo, yang mencubit muridnya, SS, (15 th), Kesepakatan damai itu muncul usai digelar mediasi antar kedua belah pihak, Sabtu (02/07) malam.
Dalam surat perdamaian tersebut, masing masing fihak , Yuni Kurniawan sebagai pelapor (fihak pertama) dan M Samhudi sebagai terlapor (fihak kedua) menyepakati 4 poin kesepakatan perdamaian.
*.Poin pertama , pihak pertama dan pihak keduasalin menyadari atas peristiwa dalam proses belajar mengajar tidak mengharapkan kejadiantersebut, dan fihak pertama menyadari , peristiwa tersebut dapat diambil hikmahnya.
*.Poin kedua, Kedua belah fihak melakukan perdamaian dan sepakat mencabut perkara di pengadila negeri dengan nomor perkara 240/pid.sus/ 2016/ PN.Sda di pengadilan negeri Sidoarjo.
*.Poin ketiga, Dengan adanya perdamaian, makatuntutan fihak pertama /pelapor tidak akan melakukan penuntutan dalam bentuk apapun.
*.Poin keempat, Dengan kesepakatan damai , semua fihak yang ikut bertanda tangan ikut membantu dan memfasilitasi untuk kelangsungan pendidikan anak atas nama SS.
Akhir2 ini marak kejadian melaporkan penganiayaan guru terhadap muridnya, hanya sekedar cubitan, jeweran yang bermaksud sebagai peringatan atau hukuman namun ditanggapi orang tua siswa sebagai tindakan kriminal sehingga berujung di meja hijau.
sumber : http://www.sidoarjonews.com/pic: https://www.facebook.com/PGRIKABUPAT...31835936946348



Akhirnya kasus guru yang disidangkan di pengadilan negeri berakhir dengan mediasi, kedua belah pihak sepakat telah damai dan tidak ada tindak lanjut lagi dalam kasus ini. Sebeluamnya dilaporkan guru Muhamad Samhudi dilaporkan ke pihak berwajib akibat mencubit siswanya SS yang tidak melaksanakan ibadah salat Dhuha.
Proses mediasi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin, Komandan Kodim 0816/Sidoarjo, Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman, dan Ketua PGRI Provins Jawa Timur, Mashuri, serta beberapa pihak terkait lainya itu, pada akhirnya menemui kesepakatan..Kasus yang melibatkan Muhamad Samhudi, 46, warga Dusun Serbo Desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo , seorang guru matematika di SMPRaden Rachmat Kecamatan Balongbendo, yang mencubit muridnya, SS, (15 th), Kesepakatan damai itu muncul usai digelar mediasi antar kedua belah pihak, Sabtu (02/07) malam.
Dalam surat perdamaian tersebut, masing masing fihak , Yuni Kurniawan sebagai pelapor (fihak pertama) dan M Samhudi sebagai terlapor (fihak kedua) menyepakati 4 poin kesepakatan perdamaian.
*.Poin pertama , pihak pertama dan pihak keduasalin menyadari atas peristiwa dalam proses belajar mengajar tidak mengharapkan kejadiantersebut, dan fihak pertama menyadari , peristiwa tersebut dapat diambil hikmahnya.
*.Poin kedua, Kedua belah fihak melakukan perdamaian dan sepakat mencabut perkara di pengadila negeri dengan nomor perkara 240/pid.sus/ 2016/ PN.Sda di pengadilan negeri Sidoarjo.
*.Poin ketiga, Dengan adanya perdamaian, makatuntutan fihak pertama /pelapor tidak akan melakukan penuntutan dalam bentuk apapun.
*.Poin keempat, Dengan kesepakatan damai , semua fihak yang ikut bertanda tangan ikut membantu dan memfasilitasi untuk kelangsungan pendidikan anak atas nama SS.
Akhir2 ini marak kejadian melaporkan penganiayaan guru terhadap muridnya, hanya sekedar cubitan, jeweran yang bermaksud sebagai peringatan atau hukuman namun ditanggapi orang tua siswa sebagai tindakan kriminal sehingga berujung di meja hijau.
sumber : http://www.sidoarjonews.com/pic: https://www.facebook.com/PGRIKABUPAT...31835936946348



syukur deh kalo udah damai, tapi ngomong2 point 4 nya lumayan juga tuh..
Diubah oleh linksalert.02 03-07-2016 04:18


tien212700 memberi reputasi
1
6.9K
Kutip
80
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan