- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
APL Tuding Rizal Ramli Salah Informasi soal Pulau G
TS
manjuntak15
APL Tuding Rizal Ramli Salah Informasi soal Pulau G
Quote:
APL Tuding Rizal Ramli Salah Informasi soal Pulau G
PT Agung Podomoro Land Tbk (Persero) menolak rekomendasi pemerintah terkait pemberhentian permanen reklamasi Pulau G di pesisir Utara, Jakarta. PT APL menuding Menko Kemaritiman Rizal Ramli sebagai wakil pemerintah, mendapat informasi keliru.
"Seingat saya iklim saat ini saling mendengar. Jangan-jangan beliau keliru mendapatkan informasi. Kami berikan info yang sejelas-jelasnya. Kami bekerja tidak ugal-ugalan. Kami profesional. Karena orang yang berada di perusahaan ini sangat profesional dan berintegritas," kata Direktur Utama PT APL Cosmas Batu Bara di Kawasan Central Park, Jakarta Barat, Sabtu (2/7/2016).
Cosmas menegaskan, pihaknya menaruh rasa hormat kepada pemerintah. Namun, mereka keberatan karena rekomendasi penghentian reklamasi Pulau G sama sekali tidak menyertakan PT APL.
Cosmas mengingatkan, roda pemerintahan dapat bergerak karena pajak yang dibayarkan masyarakat dan perusahaan swasta. "Swasta itu pembayar pajak. Birokrasi bekerja atas pajak kita. Hati-hati mengatakan sesuatu atas pembayar pajak. Kami hormat kepada Menko. Tapi keberatan dikatakan bekerja seperti itu (tidak profesional)," ungkap dia.
Setidaknya ada tiga alasan utama yang mengharuskan PT APL melalui salah satu anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudra (MWS) menghentikan permanen reklamasi Pulau G. Di antaranya adanya kabel di bawah pulau, jalur nelayan terganggu dan kerusakan biota laut di bawah pulau.
Tunjuk Kontraktor Berpengalaman
PT APL melalui anak perusahannya berani menegaskan tak asal bekerja. CEO PT MWS Halim Kumala menjelaskan, pihaknya menyertakan satu konsultan dan dua kontraktor ternama dalam proyek ini. Konsultannya ialah Royal Haskoning DHV yang sudah berpengalaman mereklamasi pulau lebih dari 135 tahun di berbagai negara.
Dua kontraktor terpilih ialah Boskalis dan Van Oord asal Belanda. Kedua perusahaan ini bertaraf internasional dan berpengalaman lebih dari seratur tahun. Di antara proyek suksesnya ialah Palm Jumairah Islands dan The World Islands di Dubai.
"Kami enggak sembarangan bekerja karena memang bersinggungan dengan objek vital," kata Halim.
Objek vital itu di antaranya Pelabuhan Ikan Muara Angke dan Pipa Gas. Halim membantah reklamasi Pulau G menganggu jalur pelayaran nelayan. Pihaknya sudah memikirkan jalur itu dengan membuat bentuk pulau seperti terpotong.
"Kami buat kanal selebar 300 meter (menuju laut lepas). Kalau pulaunya sudah jadi, bisa sepuluh hingga 15 kapal keluar berbarengan," ujar dia.
Halim mengaku pihaknya sudah menempelkan bentuk pulau sehingga nelayan tahu jalur pelayaran mereka tidak terganggu. Bahkan, setiap nelayan yang ada di situ sudah diberikan selebaran.
"Kami sudah sebarkan ke semua nelayan. Kami tempel di Syahbandar Muara Angke. (Mungkin yang tidak tahu) karena banyak juga nelayan yang tidak terdaftar. Seperti ada istilah angkot tidak masuk terminal," kata dia.
Soal tudingan ada kabel listrik di bawah konsensi reklamasi Pulau G, Halim menegaskan pihaknya sudah melakukan berbagai metode survei. Di antaranya batimetri, pinger dan soil test. Dari hasil survei itu tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas, atau benda-benda logam lainnya.
"Batimetri itu seperti alat pencari harta karun. Saya enggak paham selevel menteri bilang ada kabel listrik di bawah itu. Masa tahun 2016 ini alat sudah semakin canggih tidak ketahuan, apa saja yang ada di dalam laut itu. Kontraktor tidak akan bekerja kalau di bawah pulau ada kabel listrik. Itu membahayakan," ungkap dia.
Halim mengatakan, pipa gas milik PLN memang ada di sekitar Pulau G. Tapi berada di sisi samping pulau. Dan jaraknya dengan pulau sekitar 75 meter.
Menurut Halim, setidaknya sekitar 15 tahun lalu, biota laut yang dimaksud Rizal sejatinya sudah tidak ada di area perairan reklamasi Pulau G. Hal ini diperkuat dengan hasil soil test.
"Yang ada di dasar laut itu, terdiri atas lumpur hitam yang menunjukkan bahwa laut sudah terkontaminasi.
Argumen Halim diperkuat Wakil Direktur Utama PT APL Indra W Antono. Menurut dia, pihaknya dalam posisi membantah indikator yang dimiliki pemerintah membatalkan reklamasi pulau. Bantahan itu disertai dengan hasil kajian secara teknis. Namun, hingga saat ini mereka belum memutuskan langkah berikutnya.
"Kami belum ambil langkah apapun. Kami jelaskan. Ada historinya. Memang, pengalaman reklamasi ini hal yang sangat baru bagi masyarakat," ucap dia.
PT MWS: Izin Reklamasi Pulau G Dibatalkan Sepihak
CEO PT Muara Wisesa Samudra, Halim Kumala, menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait penghentian secara permanen proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Halim menilai penghentian proyek tersebut hanya dilakukan secara sepihak.
"Kami sampai saat ini belum menerima SK (Surat Keputusan penghentian reklamasi)" ujar Halim di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Sabtu (2/7/2016).
Halim pun menyayangkan pemerintah memberikan pernyataan bahwa proyek reklamasi di Pulau G dihentikan secara permanen tanpa membicarakannya dengan pengembang terlebih dahulu.
"Izin dibatalkan tanpa diskusi, pembatalan sepihak. Pengembang pulau G diminta melakukan kewajiban yang tercantum dalam SK 355 dari KLHK tanpa dievaluasi," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pernah mengatakan proyek Pulau G berjalan dengan tertib. Untuk itu, Halim mempertanyakan mengapa sekarang proyek tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
"Bu Mentri Susi bilang pulau G tertib, pada 11 Mei lalu . Sekarang malah Dianggap dibangun di atas kabel, ganggu kapal nelayan, merusak biota laut dan dibilang ugal-ugalan," kata Halim.
Sebelumnya, Tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim Rizal Ramli mengeluarkan keputusan agar PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proses reklamasi secara permanen, pada Kamis (30/6/2016).
"Komite Gabungan memutuskan Pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Kami memuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya," ujar Rizal, di Kemenko Maritim.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Pulau G, lanjut dia, termasuk pelanggaran berat. Sebab keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.
Ulah Rizal Ramli Bikin Ahok Terancam Digugat Pengembang
JAKARTA - Pembangunan Pulau G, yang merupakan bagian dari proyek reklamasi Teluk Jakarta, telah dibatalkan oleh pemerintah pusat. Keputusan itu dibuat komite gabungan yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Kebijakan pemerintah pusat ini membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama sedikit waswas. Pasalnya, menyebabkan Pemprov DKI rentan digugat oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS) selaku pihak pengembang.
"Dia (MWS) bisa gugat, kalau gugat gimana?" kata Basuki di Balai Kota, Jumat (1/7).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, untuk mendapat izin reklamasi, semua pengembang diwajibkan memberikan kontribusi dalam bentuk infrastruktur kepada Pemprov DKI. Karena itu, pengembang tentu dirugikan jika proyek dihentikan di tengah jalan.
Ahok mengaku akan mengupayakan agar kontribusi pihak MWS tetap dilanjutkan dengan mengalihkannya ke proyek-proyek lain. melalui proyek sebagai kompensasi atas hal lain. "Makanya saya lihat dulu pelajari dasar hukumnya gimana," pungkas mantan bupati Belitung Timur ini.
Untuk diketahui, PT MWS diwajibkan mengerjakan tujuh proyek infrastruktur sebagai kompensasi kontribusi tambahan atas diberikannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Hal ini disepakati dalam pertemuan antara Ahok dengan pimpinan perusahaan pengembang lainnya pada 18 Maret 2014.
Proyek kontribusi yang harus dikerjakan anak perusahaan Agung Podomoro Land itu antara lain, rumah pompa dan fasilitasnya (lokasi belum ditentukan), pengadaan pompa Kali Angke, pembangunan empat blok di kompleks Rumah Susun Daan Mogot (320 unit), perbaikan infrastruktur dan penataan Dermaga Muara Angke, proyek di Boulevard Pluit, renovasi dan pengadaan furnitur untuk Rumah Susun Marunda, serta pembangun tanggul baru dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
sumber:http://news.metrotvnews.com/metro/RkjyrAEb-apl-tuding-rizal-ramli-salah-informasi-soal-pulau-g
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/02/13560081/pt.mws.izin.reklamasi.pulau.g.dibatalkan.sepihak
http://www.jpnn.com/read/2016/07/01/451100/Ulah-Rizal-Ramli-Bikin-Ahok-Terancam-Digugat-Pengembang-
Diubah oleh manjuntak15 02-07-2016 11:25
0
1.3K
Kutip
6
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan