- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mengenal lebih jauh Badan Pengawas Obat dan Makanan


TS
para.prof
Mengenal lebih jauh Badan Pengawas Obat dan Makanan
Halo agan-agan yang baik hati dan suka menabung 
ternyata HT gan


terima kasih atas komen- komen bermutu dari agan semua 
begini cerita nya gan :
Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan pemberitaan adanya vaksin palsu. Miris dan sedih serta cemas dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Beraneka ragam reaksi yang terjadi menambah sekelumit kisah vaksin palsu. Berikut Headline yang muncul di media :

ternyata HT gan





begini cerita nya gan :
Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan pemberitaan adanya vaksin palsu. Miris dan sedih serta cemas dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Beraneka ragam reaksi yang terjadi menambah sekelumit kisah vaksin palsu. Berikut Headline yang muncul di media :
Spoiler for headline:
Quote:

Spoiler for Headline:
Quote:

Spoiler for Headline:
Quote:

Quote:
Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mendadak "terkenal" menyusul kakak tertua Kementerian Kesehatan yang duluan sudah terkenal 
Namun kali ini TS ga akan membahas tentang vaksin kw tersebut. TS lebih tertarik untuk membahas profil Badan POM itu sendiri dan kali ini TS berusaha merangkumnya. Bila ada kesalahan mohon dikoreksi ya agan-agan

Namun kali ini TS ga akan membahas tentang vaksin kw tersebut. TS lebih tertarik untuk membahas profil Badan POM itu sendiri dan kali ini TS berusaha merangkumnya. Bila ada kesalahan mohon dikoreksi ya agan-agan

Spoiler for Badan POM:


Quote:
Badan POM terbentuk karena kebutuhan akan Indonesia yang harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku
(*Hingga detik ini Badan POM belum memiliki UU Pengawas Obat dan Makanan untuk melaksanakan kewenangannya)
Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku
(*Hingga detik ini Badan POM belum memiliki UU Pengawas Obat dan Makanan untuk melaksanakan kewenangannya)

Spoiler for Badan POM:
Quote:
Quote:
Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM mempunyai fungsi :
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Quote:
Keren kan gan ? fungsinya bener-bener untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. 

Spoiler for Badan POM:
Quote:

Quote:
Berdasarkan Pasal 69 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM memiliki kewenangan :
1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
3. Penetapan sistem informasi di bidangnya.
4. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman peredaran Obat dan Makanan.
5. Pemberi izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan industri farmasi.
6. Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman Obat.
1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
3. Penetapan sistem informasi di bidangnya.
4. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman peredaran Obat dan Makanan.
5. Pemberi izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan industri farmasi.
6. Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman Obat.
Spoiler for Struktur Badan POM:
Quote:

Quote:
diatas adalah struktur Badan POM gan (Bukan Be Pe POM yak gan
...sederhana namun melakukan fungsi yang tidak sederhana


Spoiler for UPT Badan POM:
Quote:

Quote:
Badan POM memiliki 33 Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di seluruh Indonesia dan bertempat di tiap-tiap ibu kota provinsi yang dikenal sebagai Balai / Balai Besar POM dengan total jumlah pegawai Badan POM kurang lebih 1200 orang untuk melindungi sekitar 255 juta penduduk di Indonesia dari jutaan produk obat, makanan, kosmetika, obat tradisional, suplemen komplemen 

Spoiler for Jumlah Produk Obat dan Makanan:

Quote:
data di atas baru untuk 2016 gan..ga kebayang bila dijumlahkan dengan data produk tahun-tahun sebelumnya
Spoiler for Kerjaan Badan POM:
Quote:

Bila dibuat gambaran secara sederhana Badan POM melakukan pengawasan secara pre dan post market dengan artian Badan POM mengawasi sebelum produk tersebut dilempar ke pasaran secara detail dan melakukan pengawasan saat produk tersebut didistribusikan kepada masyarakat.

Quote:


kirain beneran cuma ngasih stempel doang kerjaan BPOM

Spoiler for Banyak yang salah paham termasuk ane dulunya :
Quote:
Begitu rumitnya ternyata pengawasan obat dan makanan. Sampe TS berpikir untuk di Kepolisian aja yang hadir hingga di satuan sektor (POLSEK) masih ada aja yang kemalingan di komplek TS. Lah ini BPOM cuma hadir 1 kantor ditiap-tiap provinsi mau apa coba 
Trus trus ada juga tuh...tahu formalin...ikan formalin....ini BPOM gimana tugasnya. Gak becus atau gimana ?
But Wait...dengan diagram ini TS mulai ngerti

Ternyata oh ternyata ga semua makanan yang kita makan itu kita aduin ke BPOM gan. Termasuk upil yang dimakan Loew bukan ke BPOM juga gan

Trus trus ada juga tuh...tahu formalin...ikan formalin....ini BPOM gimana tugasnya. Gak becus atau gimana ?
But Wait...dengan diagram ini TS mulai ngerti

Ternyata oh ternyata ga semua makanan yang kita makan itu kita aduin ke BPOM gan. Termasuk upil yang dimakan Loew bukan ke BPOM juga gan

Spoiler for Berbicara tentang hukum:
Quote:

Dari segi penindakan terhadap pelanggaran, Bagaimana Badan POM melakukannya ?
Quote:
Badan POM memiliki PPNS yang hampir tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia, walau jumlahnya sangat terbatas.
PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pengertian dalam ruang lingkup Penyidik Pegawai Negeri Sipil antara lain :
1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI.
3. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pengertian dalam ruang lingkup Penyidik Pegawai Negeri Sipil antara lain :
1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI.
3. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Quote:
Wewenang PPNS Badan POM berdasarkan UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 7 ayat (2) serta UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 189 ayat (2) adalah :
1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
2. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;
3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan;
4. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
5. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;
6. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;
7. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
Dan kewenangannya ga seberapa dibanding penyidik POLRI.
Eh tapi jangankan dengan penyidik POLRi, dengan Penyidik Kepabeanan aja kalah wewenangnya gan
Pasal 112 UU no 10 Tahun 1995
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) karena kewajibannya berwenang:
a. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang
Kepabeanan;
b. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana
di bidang Kepabeanan;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang sangka melakukan tindak pidana di bidang
Kepabeanan;
f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait;
h. mengambil sidik jari orang;
i. menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan;
j. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
k. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
l. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
m. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang Kepabeanan;
n. menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
o. menghentikan penyidikan;
p. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan menurut hukum yang bertanggung jawab.
Beda bgt kan gan wewenangnya
Ditambah lagi dengan pembatas kewenangan badan POM dalam melaksanakan tupoksinya oleh Permenkes Nomor 35 Tahun 2014, pembinaan dan pengawasan terhadap apotek telah dilimpahkan kepada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya, Badan POM tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengawasi apotek. Demikian juga halnya dengan Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan kefarmasian di rumah sakit dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Makin runyam kan ?
1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
2. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;
3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan;
4. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
5. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;
6. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;
7. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
Dan kewenangannya ga seberapa dibanding penyidik POLRI.
Eh tapi jangankan dengan penyidik POLRi, dengan Penyidik Kepabeanan aja kalah wewenangnya gan
Pasal 112 UU no 10 Tahun 1995
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) karena kewajibannya berwenang:
a. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang
Kepabeanan;
b. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana
di bidang Kepabeanan;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang sangka melakukan tindak pidana di bidang
Kepabeanan;
f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait;
h. mengambil sidik jari orang;
i. menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan;
j. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
k. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
l. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
m. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang Kepabeanan;
n. menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
o. menghentikan penyidikan;
p. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan menurut hukum yang bertanggung jawab.
Beda bgt kan gan wewenangnya

Ditambah lagi dengan pembatas kewenangan badan POM dalam melaksanakan tupoksinya oleh Permenkes Nomor 35 Tahun 2014, pembinaan dan pengawasan terhadap apotek telah dilimpahkan kepada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya, Badan POM tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengawasi apotek. Demikian juga halnya dengan Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan kefarmasian di rumah sakit dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Makin runyam kan ?
Spoiler for Tidak Menyerah:
Quote:
Dengan segala keterbatasan tersebut TS melihat Badan POM tidak menjadikan ini alibi untuk tidak melakukan pengawasan dengan maksimal.
TS mencoba mengunjungi website si artis ini. dan menemukan Laporan Tahun 2014 Badan POM:
Berikut kutipannya :
"Dalam rangka memberantas dan menertibkan peredaran produk obat dan makanan ilegal dan palsu serta obat keras di sarana yang tidak berhak, Badan POM telah melakukan investigasi awal dan penyidikan kasus tindak pidana bidang obat dan makanan, secara khusus menindaklanjuti kasus pelanggaran bidang obat dan makanan termasuk yang dilakukan oleh instansi penegak hukum lainnya. Selain itu, setiap tahun Badan POM juga melakukan operasi gebrak kejut gabungan nasional (Opgabnas) dan operasi gabungan daerah (opgabda) serta SATGAS pemberantasan Obat dan Makananilegaldengan melibatkan pihak terkait, antara lain Kepolisian Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan lain-lain.
Pada tahun 2014 ditemukan sejumlah 641 kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan. Dari total kasus pelanggaran tersebut, 291 kasus 45,40%) ditindaklanjuti dengan pro-justisia dan 350 kasus (54,60%) ditindaklanjuti dengan sanksi administratif. Dari 291 kasus yang ditindaklanjuti dengan pro-justisia, 25 perkara (8,59%) diantaranya telah mendapat putusan pengadilan.
Ditinjau dari jenis komoditi, pelanggaran terbanyak yaitu pelanggaran di bidang obat sebanyak 93 (31,96%) kasus, disusul pelanggaran di bidang kosmetika sebanyak sebanyak 65 (22,34%) kasus, di bidang pangan sebanyak 40 (13,75%) kasus, dan di bidang obat tradisional sebanyak 93 (31,96%) kasus. Dari kasus pelanggaran ini, sebagian besar merupakan kasus pelanggaran tanpa keahlian dan kewenangan.
Berikut adalah profil penyidikan obat dan makanan berdasarkan jenis komoditi.

Yang masih menjadi keprihatinan Badan POM adalah bahwa keputusan pengadilan yang dijatuhkan relatif ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Bahkan, dari 25 kasus pro-justisia tahun 2014 yang telah mendapat putusan, 13 diantaranya merupakan kasus Tipiring (tindak pidana ringan). Berikut ini adalah kisaran putusan pengadilan terhadap tindak pidana bidang obat dan makanan pada tahun 2014:"


ngenes ya gan
TS mencoba mengunjungi website si artis ini. dan menemukan Laporan Tahun 2014 Badan POM:
Berikut kutipannya :
"Dalam rangka memberantas dan menertibkan peredaran produk obat dan makanan ilegal dan palsu serta obat keras di sarana yang tidak berhak, Badan POM telah melakukan investigasi awal dan penyidikan kasus tindak pidana bidang obat dan makanan, secara khusus menindaklanjuti kasus pelanggaran bidang obat dan makanan termasuk yang dilakukan oleh instansi penegak hukum lainnya. Selain itu, setiap tahun Badan POM juga melakukan operasi gebrak kejut gabungan nasional (Opgabnas) dan operasi gabungan daerah (opgabda) serta SATGAS pemberantasan Obat dan Makananilegaldengan melibatkan pihak terkait, antara lain Kepolisian Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan lain-lain.
Pada tahun 2014 ditemukan sejumlah 641 kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan. Dari total kasus pelanggaran tersebut, 291 kasus 45,40%) ditindaklanjuti dengan pro-justisia dan 350 kasus (54,60%) ditindaklanjuti dengan sanksi administratif. Dari 291 kasus yang ditindaklanjuti dengan pro-justisia, 25 perkara (8,59%) diantaranya telah mendapat putusan pengadilan.
Ditinjau dari jenis komoditi, pelanggaran terbanyak yaitu pelanggaran di bidang obat sebanyak 93 (31,96%) kasus, disusul pelanggaran di bidang kosmetika sebanyak sebanyak 65 (22,34%) kasus, di bidang pangan sebanyak 40 (13,75%) kasus, dan di bidang obat tradisional sebanyak 93 (31,96%) kasus. Dari kasus pelanggaran ini, sebagian besar merupakan kasus pelanggaran tanpa keahlian dan kewenangan.
Berikut adalah profil penyidikan obat dan makanan berdasarkan jenis komoditi.

Yang masih menjadi keprihatinan Badan POM adalah bahwa keputusan pengadilan yang dijatuhkan relatif ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Bahkan, dari 25 kasus pro-justisia tahun 2014 yang telah mendapat putusan, 13 diantaranya merupakan kasus Tipiring (tindak pidana ringan). Berikut ini adalah kisaran putusan pengadilan terhadap tindak pidana bidang obat dan makanan pada tahun 2014:"


ngenes ya gan

Quote:
trus kalo jualan produk online yang melanggar gimana gan ?
ternyata badan pom juga memberantas hingga dunia maya gan

ternyata badan pom juga memberantas hingga dunia maya gan


Operasi Pangea
Dalam kerangka Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal,Badan POM berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (ICPO), melaksanakan Operasi Pangea VII untuk memberantas penjualan produk ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online.
Operasi Pangea VII di Indonesia bertujuan selain untuk memberantas produk obat dan makanan ilegal yang dipasarkan secara online, juga ditujukan untuk memantapkan kerjasama lintas sektor serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas risiko produk tersebut terhadap kesehatan
Pada Operasi Pangea VII ini berhasil diidentifikasi 302 situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal termasuk palsu. Dari hasil operasi tersebut dilakukan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 58 sarana dan disita 868 item/1.385.440 pieces obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp 7.474.951.000,- (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah). Dibandingkan dengan Operasi Pangea sebelumnya, pada Operasi Pangea VII tahun 2014 ini mengalami peningkatan yang signifikan baik jumlah situs yang teridentifikasi memasarkan produk ilegal maupun luas wilayah operasi, serta jumlah dan nilai temuan operasi.
Untuk temuan Pangea 2016 berikut gan infonya. KLIK.
Quote:
Tak Kenal maka Tak Sayang. Begitulah peribahasa zaman batu yang sering kita dengar. TS buat trit ini semata-mata ingin membagi apa yang TS baca, liat dan dengar ya agan-agan. tidak ada maksud tertentu.
Semata-mata untuk tetap RESPECT terhadap mereka (pegawai-red) yang meninggalkan keluarganya untuk pergi bertugas baik pagi, siang, malam hingga dini hari
TS juga berharap kejadian vaksin palsu tidak lagi terulang. Cukup sudah saling menyalahkan. Mari cari Solusi.
Semata-mata untuk tetap RESPECT terhadap mereka (pegawai-red) yang meninggalkan keluarganya untuk pergi bertugas baik pagi, siang, malam hingga dini hari

TS juga berharap kejadian vaksin palsu tidak lagi terulang. Cukup sudah saling menyalahkan. Mari cari Solusi.
Sumber:
www.pom.go.id
Download Laporan Tahun 2014 Badan POM
Download Laporan Kinerja Badan POM
KUHAP
UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Jangan Lupa komen dan rate


Diubah oleh para.prof 02-07-2016 03:00


tien212700 memberi reputasi
1
48.4K
Kutip
279
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan