- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
#Djarot: Saya Tidak Paham, Apa Pembatalan Izin Reklamasi Bisa Sepihak?


TS
kodok.nongkrong
#Djarot: Saya Tidak Paham, Apa Pembatalan Izin Reklamasi Bisa Sepihak?
Quote:
Jumat, 1 Juli 2016 | 12:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur FKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat seolah pasrah menerima keputusan soal pembatalan izin reklamasi Pulau G.
Djarot mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bisa mengikuti keputusan itu.
"Mau bagaimana lagi? Kalau sudah begitu ya sudah diambil saja risikonya," ujar Djarot di Parkir Timur Senayan, Jumat (1/7/2016).
(Baca juga: Ahok Tunggu Keputusan Jokowi soal Penghentian Reklamasi Pulau G)
Menurut Djarot, keputusan pemerintah pusat harus dipatuhi. Meski demikian, ia mengaku tidak tahu apakah keputusan itu bisa diputuskan oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah atau tidak.
Djarot juga memikirkan dampak dibatalkannya izin reklamasi ini. "Saya tidak paham betul ya prosesnya seperti apa, prosedurnya seperti apa, apakah bisa secara sepihak begitu," ujar Djarot.
Penghentian reklamasi Pulau G diputuskan dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman, Kamis (30/6/2016).
Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan, izin reklamasi Pulau G tersebut dibatalkan karena banyak pelanggaran.
(Baca juga: Ahok: Alasan Reklamasi Pulau G Dihentikan Apa?)
Salah satunya, pembangunan pulau reklamasi tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.
Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Izin reklamasi Pulau G ini dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra.
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/01/12332441/djarot.saya.tidak.paham.apa.pembatalan.izin.reklamasi.bisa.sepihak.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur FKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat seolah pasrah menerima keputusan soal pembatalan izin reklamasi Pulau G.
Djarot mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bisa mengikuti keputusan itu.
"Mau bagaimana lagi? Kalau sudah begitu ya sudah diambil saja risikonya," ujar Djarot di Parkir Timur Senayan, Jumat (1/7/2016).
(Baca juga: Ahok Tunggu Keputusan Jokowi soal Penghentian Reklamasi Pulau G)
Menurut Djarot, keputusan pemerintah pusat harus dipatuhi. Meski demikian, ia mengaku tidak tahu apakah keputusan itu bisa diputuskan oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah atau tidak.
Djarot juga memikirkan dampak dibatalkannya izin reklamasi ini. "Saya tidak paham betul ya prosesnya seperti apa, prosedurnya seperti apa, apakah bisa secara sepihak begitu," ujar Djarot.
Penghentian reklamasi Pulau G diputuskan dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman, Kamis (30/6/2016).
Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan, izin reklamasi Pulau G tersebut dibatalkan karena banyak pelanggaran.
(Baca juga: Ahok: Alasan Reklamasi Pulau G Dihentikan Apa?)
Salah satunya, pembangunan pulau reklamasi tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.
Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Izin reklamasi Pulau G ini dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra.
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/01/12332441/djarot.saya.tidak.paham.apa.pembatalan.izin.reklamasi.bisa.sepihak.
#Djarot: Jika Pulau G Harus Dibongkar, Bagaimana Bongkarnya?
Quote:
Jumat, 1 Juli 2016 | 12:42 WIB

AKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menerima keputusan Pemerintah Pusat soal pembatalan reklamasi Pulau G. Namun, dia berpikir, teknis pembatalan di lapangan akan sulit.
"Saya pribadi harus patuh kepada keputusan Pemerintah Pusat. Tapi bagaimana proses di lapangannya, itu bukan hal yang mudah loh," ujar Djarot di Parkir Timur Senayan, Jumat (1/7/2016).
Djarot mempertanyakan apakah Pulau G harus dibongkar dengan adanya keputusan itu. Jika Pulau G dibongkar, kata Djarot, itu merupakan pekerjaan berat. Djarot mengatakan, hal-hal teknis semacam itu harus dipikirkan.
"Saya enggak bisa membayangkan kalau bangunan di sana dibongkar kembali. Bagaimana bongkarnya, apakah akan dikembalikan seperti semula? Dampak seperti ini harus dipertimbangkan betul," ujar Djarot.
Keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman Kamis kemarin. Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan, izin reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran.
Salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.
Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Untuk diketahui, izin reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/01/12421601/djarot.jika.pulau.g.harus.dibongkar.bagaimana.bongkarnya.
AKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menerima keputusan Pemerintah Pusat soal pembatalan reklamasi Pulau G. Namun, dia berpikir, teknis pembatalan di lapangan akan sulit.
"Saya pribadi harus patuh kepada keputusan Pemerintah Pusat. Tapi bagaimana proses di lapangannya, itu bukan hal yang mudah loh," ujar Djarot di Parkir Timur Senayan, Jumat (1/7/2016).
Djarot mempertanyakan apakah Pulau G harus dibongkar dengan adanya keputusan itu. Jika Pulau G dibongkar, kata Djarot, itu merupakan pekerjaan berat. Djarot mengatakan, hal-hal teknis semacam itu harus dipikirkan.
"Saya enggak bisa membayangkan kalau bangunan di sana dibongkar kembali. Bagaimana bongkarnya, apakah akan dikembalikan seperti semula? Dampak seperti ini harus dipertimbangkan betul," ujar Djarot.
Keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman Kamis kemarin. Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan, izin reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran.
Salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.
Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Untuk diketahui, izin reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/01/12421601/djarot.jika.pulau.g.harus.dibongkar.bagaimana.bongkarnya.
Tanah yg uda di timbun di laut... di suruh bongkar..

0
2.4K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan