Kaskus

News

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Curi Listrik, Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara
Curi Listrik, Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara

TANJUNG PRIOK - Sidang lanjutan kasus pencurian listrik dengan terdakwa Daeng Azis sudah memasuki babak akhir, pentolan Kalijodo ini divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).

Vonis 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara. "Menimbang berdasarkan keterangan saksi bahwa daeng Azis atau Abdul Azis terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tidak pidana terkait ketenagalistrikan, menghukum terdakwa dengan 10 bulan hukuman pidana," kata Hakim Ketua Hasoloan Sianturi di PN Jakut.

Majlis hakim pun menyatakan Azis terbukti bersalah melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Sejumlah alat bukti seperti 1 boks MCB 100 amper, 1 boks MCB 125 amper, 30 meter kabel berukuran 14x16 milimeter yang diduga sebagai alat pencurian listrik di kafe milikya di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Karena sesuai dengan fakta-fakta persidangan maka majlis hakim memutus terdakwa dengan pasal Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan," tuturnya

Usai persidangan azis yang keluar menggunakan baju koko digiring langsung kedalam mobil tahanan untuk di bawa ke lapas Cipinang, Jakarta timur. Namun sebelum masuk kedalam mobil Azis sempat melontarkan perkataan adanya orang KPK di lokasi persidangan PN Jakut. "Tuh-tuh ada KPK tuh lagi poto-poto tuh," celetuk Azis dan langsung naik kedalam mobil tahanan.

SUMBER

Eks penguasa kalijodo hanya di vonis 10 bulan Gan emoticon-Cool emoticon-Cool
0
698
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan