BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
KPK ungkap biaya mahar calon kepala daerah ke Parpol

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (kanan), Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kanan) dan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro (kedua kiri) memberikan keterangan pers modal calon kepala daerah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).
Maret lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disama Ahok memutuskan lewat jalur perseorangan dalam Pilgub DKI yang bakal berlangsung 2017. Saat mengambil keputusan itu, Ahok mengungkap salah satu alasannya kenapa ia tak menggunakan partai politik sebagai kendaraan politiknya. Jika parpol yang dipilih, Ahok mengaku tak punya cukup dana untuk membayar mahar ke parpol. Tak hanya mahar, kata Ahok, biasanya jika ia menggunakan parpol, ia juga masih harus membiayai dana kampanye.

"Partai tidak minta mahar pun, saya tidak ada uang. Kalau kampanye massal kan harus kasih makan, kaos atau sediakan mobil. Nggak sanggup saya," ujarnya seperti dilansir [URL="bayar-mahar-ke-partai-politik"]CNN Indonesia[/URL].

Mahar yang ditetapkan parpol, kata Ahok, besarnya tak main-main. Jumlahnya bisa berkisar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar.

Bocoran mahar yang diungkap Ahok ini membuat sejumlah parpol itu kebakaran jenggot. Salah satunya PKS. Politikus PKS Nasir Djamil merasa tersinggung dengan pernyataan Ahok itu. "Parpol tersinggung. Kita tak bisa menerima pernyataan itu,"kata Nasir seperti dikutip Okezone.com.

Namun mungkin Nasir dan politikus lainnya harus membaca hasil riset yang dilakukan KPK. Rupanya adanya mahar yang diungkap Ahok itu bukanlah isapan jempol belaka. Berdasarkan riset yang dilakukan kepada 286 calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada serentak 2015, menguatkan bocoran Ahok itu.

Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari riset itu ditemukan bahwa dana kampanye calon lebih besar dari biaya penyelenggaraan pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum.

Bahkan, kata Pahala, pengeluaran yang lebih signifikan terjadi sebelum kampanye yakni membayar mahar partai politik. Namun, Pahala tak merinci detilnya. Yang jelas, kata dia, besarnya mahar tergantung dari permintaan masing-masing parpol.

"Biaya terbesar adalah mahar partai yang dihitung berdasarkan jumlah kursi di DPRD. Biaya yang dikeluarkan sangat berbeda antara pasangan calon yang dipinang partai, atau pasangan calon yang meminang partai," kata Pahala seperti dinukil dari jpnn.com.

Selain mahar itu, kata dia, pasangan calon masih harus membiayai kampanye dan membayar saksi-saksi di TPS. Untuk saksi, kata dia, biayanya bisa mencapai Rp2 miliar.

Dari riset itu, kata Pahala, juga terungkap biaya yang dikeluarkan setiap calon jauh dari jumlah kekayaan yang dimilikinya.

"Sebanyak 20 persen responden yang diwawancarai ternyata tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Banyak yang melanggar batas besaran sumbangan untuk dana kampanye yang ditentukan dalam undang-undang," ujar Pahala seperti ditulis beritasatu.com.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sonny Sudarsono, mengapresiasi hasil studi KPK. "Kami siap menindaklanjuti dari rekomendasi KPK ini," kata Sonny.

Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu Gunawan Suswantoro, mengatakan, Bawaslu sangat mendukung KPK. Bawaslu akan bersinergi dengan KPK untuk mewujudkan pilkada yang bersih. Pemberian saksi harus dilakukan. "Sanksi administrasi akan lebih ditakutkan pasangan calon daripada sanksi pidana," kata Gunawan.

Namun anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyebut soal mahar itu perlu diperjelas lagi peruntukannya. Sebab ada calon yang setor ke parpol di awal pencalonan tapi bukan 'mahar', melainkan sumbangan untuk kampanye.

"Kalau mahar politik yang uangnya untuk kepentingan pengurus parpol itu nggak boleh. Tapi kalau untuk sosialisasikan calon, kampanye calon, yang benefitnya ke calon enggak masalah," ujarnya seperti dilansir detikcom.

Menurutnya, UU Pilkada sekarang sudah mengatur soal uang mahar atau disebut juga 'uang perahu' itu, disertai dengan sanksi berupa denda.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...erah-ke-parpol

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan