- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Ulama Pakistan Terbitkan Fatwa Pernikahan Sesama Jenis


TS
uwongndessoo
Ulama Pakistan Terbitkan Fatwa Pernikahan Sesama Jenis

LAHORE, BIJAKS – Perkimpoian atau yang biasa disebut pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Perkimpoian dinyatakan tidak sah apabila salah satunya dalam perkimpoian tersebut dilakukan oleh sesama jenis.
Namun, hal tersebut berbeda di Negara Pakistan. Sedikitnya 50 ulama di Pakistan menerbitkan fatwa yang mengizinkan pernikahan dengan kaum transgender.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh lembaga Tanzeem Ittehad-i-Ummat atau MUI-nya Pakistan. Fakta tersebut diungkap media-media Pakistan pada Senin 27 Juni 2016.
Dalam fatwa disebutkan, seorang transgender yang memiliki tanda-tanda nyata sebagai pria diizinkan menikah dengan seorang perempuan atau transgender lainnya dengan tanda-tanda nyata sebagai seorang perempuan. Laki-laki tulen juga diizinkan menikah dengan transgender.
Pembolehan Mui Pakistan atas pernikahan sesama jenis, tentu saja disambut baik oleh Aktivis transgender. Mereka menyerukan agar pemerintah membuat fatwa yang diterbitkan pada Minggu 28 Juni 2016 itu mengikat secara hukum.
“Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah, ulama Muslim menyuarakan dukungan mereka untuk hak-hak kaum transgender. Tetapi, kita harus lebih jauh lagi berjuang bagi kaum transgender dan negara harus menerbitkan undang-undang untuk itu,” ujar aktivis bernama Qamar Naseem, seperti dimuat UPI, Selasa (28/6). (sp/oz/ic)
SUMBER: http://www.bijaks.net/news/article/3...n-sesama-jenis




anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
2K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan