fatharesAvatar border
TS
fathares
Beginikah pendidikan di Indonesia pak Anies Baswedan.
Kepada Yth.
Menteri Pendidikan Indonesia
Bupati Banyumas
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
Kepala UPK Kabupaten Banyumas
Di Tempat

Dengan hormat,
Saya memiliki putri berumur 7 tahun 2 bulan, dan saya daftarkan untuk ke-2 kalinya ke SD Negeri 1 Kranji Purwokerto pada bulan Mei 2016 dan telah dilakukan wawancara terhadap anak saya oleh guru SD Negeri 1 Kranji karena pada saat pertama kali saya daftarkan ke SD Negeri 1 Kranji tahun 2015 ditolak karena umur belum mencukupi saat itu dimana putri saya berumur 6 tahun 2 bulan.

Pada tanggal 25 Juni 2016 diumumkan dan ternyata anak saya tidak diterima di SD Negeri 1 Kranji. Yang menjadi masalah adalah, ternyata ada beberapa calon murid yang diterima di SD Negeri 1 Kranji memiliki umur tidak sampai 7 tahun, bahkan umur 6 tahun pas diterima, salah satunya adalah anak bernama Zaky yang tinggal di Sapphire Residence Purwokerto berumur 6 tahun 6 bulan diterima di SD Negeri 1 Kranji.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Ibu Erning (sebagai salah satu tim penilai) dan Ibu Emilia (selaku Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kranji), bahwa kriteria penerimaan murid kelas 1 SD Negeri 1 Kranji Purwokerto tidak mengikuti aturan PPDB SD Kabupaten Banyumas maupun Indonesia dimana yang menjadi faktor utama penerimaan adalah cukup umur , tapi berdasarkan rapat tim penilai dimana dinilai prestasi, kemampuan, kecerdasan, kemandirian, dan apakah menguntungkan sekolah tidaknya anak tersebut agar dapat diterima di SD Negeri 1 Kranji Purwokerto. Saya selaku orang tua murid pun bertanya dasar aturan penilaian tersebut dari mana, dan mendapatkan jawaban telah mendapatkan izin dari UPK sehingga mempunyai hak untuk menyaring siswa/i berdasarkan kriteria yang disebutkan di atas.

Sampai dengan akhir wawancara saya dengan Ibu Erling dan Ibu Emilia selaku pihak SD Negeri 1 Kranji yang menemui saya pun tidak bisa memberikan jawaban apa kriteria utama penyaringan calon siswa/i SD Negeri 1 Kranji Purwokerto.
Saat ini saya belum bisa konfirmasi ke Dinas Pendidikan apakah ada aturan baru atau aturan khusus untuk SD Negeri 1 Kranji Purwokerto untuk tidak mengikuti aturan dan surat edaran PPDB Kabupaten Banyumas 2016.
Apakah memang ada perlakuan khusus untuk SD Negeri 1 Kranji sehingga tidak perlu mengikuti aturan Dinas Pendidikan yang berlaku nasional? Karena seluruh sekolah baik negeri maupun swasta harusnya tunduk kepada aturan Dinas Pendidikan.

Apakah sudah berubah esensi dari pendidikan dasar di Indonesia dimana orang bodoh tidak boleh sekolah agar menjadi pintar, tapi hanya anak yang pintar boleh masuk SD Negeri?

Hormat saya,


Rizky Fathares
Orang tua dari Syaikah Ranadwi Fathares
0
3.6K
28
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan