Jakarta- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-undang. Pengesahan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat yang dihadiri 298 anggota dewan.
"Apakah RUU Tax Amnesty dapat disahkan?" tanya Ketua DPR Ade Komarudin, yang memimpin rapat, di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Rabu (28/6/2016).
Tak sempat mendengarkan pendapat anggota dewan yang lain, palu tanda pengesahan cepat diketuk. "Tok" , tanda RUU tersebut sah menjadi UU.
Pengesahan UU Pengampunan Pajak hari ini sempat diwarnai perdebatan. Penolakan paling keras disampaikan Ecky Awal Muharam dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
"Kami keberatan. Dan kami setuju untuk di-voting," tutur Ecky.
Keberatan Ecky dilontarkan lantaran aturan ini dinilai mencederai asas keadilan. "Ibu-ibu beli gula bayar PPN, petani beli alat-alat bayar PPN, buruh beli spare part bayar PPN. Lalu ini orang yang nggak tahu hartanya dari mana? Apakah hasil kejahatan atau bukan? malah diberi pengampunan pajak," tutur Ecky.
Pernyataan Ecky memicu emosi anggota dewan lainnya. "Yang mulia, semua penjelasan itu sudah dibahas di tingkat Panja (panitia kerja)," teriak Misbakhun anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar.
Seluruh dinamika rapat yang berlangsung kurang lebih 3 jam tersebut tersebut berakhir dengan persetujuan semua anggota dewan namun dengan sejumlah catatan.