SELASA, 28 JUNI 2016 | 17:47 WIB
Sentimen Positif Tax Amnesty, IHSG Ditutup Menguat

Seorang karyawan mengamati pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 2 November 2015.
TEMPO.CO, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini ditutup menguat 0,95 persen atau naik 46 poin ke level 4.882.
Adapun sektor yang mengalami penguatan di antaranya sektor aneka industri naik 4,38 persen, finance naik 1,97 persen, dan consumer naik 1,23 persen. Sementara itu sektor yang masih melemah adalah properti turun 0,68 persen, infrastruktur 0,39 persen, dan mining turun 0,12 persen.
Asing melakukan net buy sebanyak Rp 691.47 miliar, dengan saham yang paling banyak dibeli adalah GGRM, BMRI, ASII, BSDE, dan WSKT. Dan yang paling banyak dijual: BBRI, TLKM, LPPF, PGAS, dan SMRA.
Seiring dengan menguatnya IHSG, perdagangan rupiah di pasar spot juga menguat sebesar 1,22 persen atau 163 poin ke level 13.188 per dolar Amerika Serikat.
Menurut kepala Riset dari PT NH Korindo Securities Reza Priyambada, pengesahan Undang-Undang Tax Amnesty oleh Dewan Perwakilan Rakyat hari ini telah meniupkan angin sejuk bagi pasar.
Nilai tukar rupiah semakin perkasa ke level terkuatnya dalam tiga pekan dan IHSG memimpin penguatan di antara pasar regional.
"Dengan disahkan nya UU Tax Amnesty, besar harapan kami agar dapat berpengaruh terhadap pengurangan risiko fiskal dan meningkatkan pendapatan pemerintah yang diharapkan Bank Indonesia dapat menarik dana hingga Rp 560 triliun," kata Reza Priyambada, Selasa, 28 Juni 2016.
Dalam belied UU Tax Amnesty, bagi pemohon Tax Amnesty yang hanya melaporkan (deklarasi) kekayaannya di luar negeri, dikenakan tarif sebanyak 10 persen. Sedangkan, tarif tebusan untuk aset repatriasi dan deklarasi aset di dalam negeri sebesar 5 persen.
BI juga telah memperkirakan melalui kebijakan Tax Amnesty mampu memecahkan persoalan anggaran pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, menggenjot pertumbuhan ekonomi mencapai 5,4 persen di 2016.
SELASA, 28 JUNI 2016 | 17:39 WIB
UU Tax Amnesty Disahkan, Menkeu: Hanya Ampuni Pidana Pajak

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Selasa, 28 Juni 2016. Bambang pun menegaskan, UU tersebut hanya mengampuni pidana pajak.
"UU ini tidak mengampuni pidana lain selain pidana pajak. Data tax amnesty juga tidak bisa dipakai untuk mengusut pidana lain. Karena pajak itu tidak pernah mengusut asal usul aset," kata Bambang saat ditemui seusai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Bambang memprediksi, penerimaan dari pengampunan pajak akan lebih banyak berasal dari deklarasi para wajib pajak. "Karena banyak perusahaan warga negara Indonesia di luar negeri yang tidak mungkin dijual atau dipindah. Jadi, mereka harus deklarasi," ujar Bambang.
Melalui UU Tax Amnesty, modal yang berada di luar negeri dapat ditarik masuk ke dalam negeri. Hal itu, kata Bambang, dapat menumbuhkan perekonomian dan meningkatkan penerimaan pajak. "UU Tax Amnesty juga dapat menjadi momentum reformasi perpajakan dan perluasan data perpajakan," tuturnya.
Saat ini, menurut Bambang, pemerintah tengah mempersiapkan revisi UU perpajakan lainnya yang merupakan pondasi dari sistem perpajakan. "Saat ini, kami juga akan menyusun aturan pelaksanaan UU Tax Amnesty. Aturannya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan, sesegara mungkin kami susun," katanya.
Bambang menepis adanya kemungkinan bubble dalam sistem keuangan Indonesia. "Bisa diatur lah. Kan masuknya tidak akan pada saat yang sama," katanya. Bambang pun mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi apabila target penerimaan dari tax amnesty tak tercapai.
Setelah UU Tax Amnesty diketok hari ini, Bambang mengatakan, UU tersebut akan berlaku pada Juli 2016. "Efektifnya sesudah lebaran. Kalau sosialisasinya dimulai besok," ujarnya. Dalam UU tersebut, penerapan tax amnesty akan berlaku pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 mendatang.
Terima-kasih DPR udah sahkan tax amnesty yg udah lama tertahan, moga makin membawa sentimen positif kedepannya dan mempercepat intercep pembangunan