- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tax Amnesty Dinilai Akan Jadi "Jebakan Batman" Bagi Jokowi


TS
teman.mangkok
Tax Amnesty Dinilai Akan Jadi "Jebakan Batman" Bagi Jokowi
UU Tax Amnesty telah disahkan DPR. Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu sudah siapkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. FSP BUMN Bersatu mencium bau busuk dalam pengesahan UU Tax Amnesty yang sedang dibahas oleh DPR yang di motori oleh pemerintah.
Bahwa UU Tax Amnesty sebenar merupakan cara untuk menjebak Jokowi dalam menerapkan APBNP 2016 yang defisit sebesar 273 triliun. Tax Amnesty nantinya menjadi cara mendapatkan pajak dari para pengemplang pajak dan koruptor yang memiliki dana di dalam dan luar negeri. Namun pengampunan pajak dengan hanya membayar 1,5 % dari hitungan total jumlah pajak yang dikemplang yaitu 4000 triliun," papar Ketua Umum FSP BUMN, Arief Poyuono, dalam siaran persnya, Selasa (28/06/2016).
Namun Arief menilai, program Tax Amnesty akan dimafaatkan oleh para Koruptor uang rakyat seperti mantan pejabat, anggota DPR dan politisi korup untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan hanya membayar 1,5 persen dari total harta yang dikorup dengan begitu harta hasil korupsi tersebut jadi legal .
"Bagi para terutang pajak yang memang benar benar usahanya dan kekayaannya berhasil dari sumber yang sah, utang pajaknya tidak akan sampai 100 triliun. Berarti hanya akan menghasilkan pendapatan negara dari sektor pajak yang mengunakan UU Tax Amnesty hanya 1,5 triliun," ujarnya.
Sedangkan dari para pengemplang pajak yang menjalankan usahanya Under Economy seperti penyeludupan, illegal logging ,illegal mining, illegal fishing, penjual barang barang tiruan dijamin mereka tidak akan mengunakan fasilitas Tax Amnesty yang sudah berlaku, sebab dengan mengunakan fasilitas Tax Amnesty mereka justru akan banyak dirugikan.
"Jadi makin jelas saja kalau nanti Jokowi akan kedodoran dalam masalah Penerapan APBNP 2016 karena ternyata hasil pendapatan pajak dari terutang pajak yang mengunakan Tax Amnesty tidak bisa banyak mengatasi defisit anggaran di tahun 2016 yang masih 6 bulan lagi berjalan," katanya.
Dan akibat nya justru postur APBNP 2016 akan makin mempercepat krisis ekonomi, karena ternyata UU Tax Amnesty tidak ampuh untuk menambal defisit anggaran yang sebesar Rp271 triliun.
"Dan pada bulan September dimana merupakan bulan jatuh tempo pembayaran cicilan pokok dan bunga dari surat-surat utang negara serta utang luar negeri swasta yang sangat membutuhkan devisa. Maka akibatnya pemerintah akan gagal bayar pada para kreditor luar negeri," tandasnya.
http://m.rimanews.com/ekonomi/bisnis...medium=twitter
Bahwa UU Tax Amnesty sebenar merupakan cara untuk menjebak Jokowi dalam menerapkan APBNP 2016 yang defisit sebesar 273 triliun. Tax Amnesty nantinya menjadi cara mendapatkan pajak dari para pengemplang pajak dan koruptor yang memiliki dana di dalam dan luar negeri. Namun pengampunan pajak dengan hanya membayar 1,5 % dari hitungan total jumlah pajak yang dikemplang yaitu 4000 triliun," papar Ketua Umum FSP BUMN, Arief Poyuono, dalam siaran persnya, Selasa (28/06/2016).
Namun Arief menilai, program Tax Amnesty akan dimafaatkan oleh para Koruptor uang rakyat seperti mantan pejabat, anggota DPR dan politisi korup untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan hanya membayar 1,5 persen dari total harta yang dikorup dengan begitu harta hasil korupsi tersebut jadi legal .
"Bagi para terutang pajak yang memang benar benar usahanya dan kekayaannya berhasil dari sumber yang sah, utang pajaknya tidak akan sampai 100 triliun. Berarti hanya akan menghasilkan pendapatan negara dari sektor pajak yang mengunakan UU Tax Amnesty hanya 1,5 triliun," ujarnya.
Sedangkan dari para pengemplang pajak yang menjalankan usahanya Under Economy seperti penyeludupan, illegal logging ,illegal mining, illegal fishing, penjual barang barang tiruan dijamin mereka tidak akan mengunakan fasilitas Tax Amnesty yang sudah berlaku, sebab dengan mengunakan fasilitas Tax Amnesty mereka justru akan banyak dirugikan.
"Jadi makin jelas saja kalau nanti Jokowi akan kedodoran dalam masalah Penerapan APBNP 2016 karena ternyata hasil pendapatan pajak dari terutang pajak yang mengunakan Tax Amnesty tidak bisa banyak mengatasi defisit anggaran di tahun 2016 yang masih 6 bulan lagi berjalan," katanya.
Dan akibat nya justru postur APBNP 2016 akan makin mempercepat krisis ekonomi, karena ternyata UU Tax Amnesty tidak ampuh untuk menambal defisit anggaran yang sebesar Rp271 triliun.
"Dan pada bulan September dimana merupakan bulan jatuh tempo pembayaran cicilan pokok dan bunga dari surat-surat utang negara serta utang luar negeri swasta yang sangat membutuhkan devisa. Maka akibatnya pemerintah akan gagal bayar pada para kreditor luar negeri," tandasnya.
http://m.rimanews.com/ekonomi/bisnis...medium=twitter
0
4.1K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan