- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Dia Rekam Jejak Hakim yang Meminta THR ke Pengusaha


TS
Attribgod
Ini Dia Rekam Jejak Hakim yang Meminta THR ke Pengusaha
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau, Erstanto Windiolelono karena meminta THR ke pengusaha setempat. Perbuatan Erstanto melanggar kode etik hakim dan mencoreng dunia peradilan.
"Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (28/6/2016).
Berikut rekam jejak Erstanto sebagaimana dikutip dari website PN Tembilahan:
Tempat/Tanggal Lahir
22 Oktober 1973
Riwayat Pendidikan:
-S2 Universitas Merdeka, Malang.
-S1 Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
-SMA Debrito, Yogyakarta.
Riwayat Pekerjaan:
1999, Calon hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
2002, Hakim PN Kalianda, Lampung.
2007, Hakin PN Sibolga.
2009, Hakim PN Purbalingga, Jawa Tengah.
2011, Hakim PN Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
2014, Wakil Ketua PN Tembilahan, Riau.
2015, Ketua PN Tembilahan, Riau.
Pelatihan/Seminar:
1. Pelatihan teknis calon Wakil Ketua Pengadilan, 2014.
2. Bimbingan teknis hakim se-Jawa Timur dalam rangka program reformasi birokrasi MA, 2013.
3. Seminar Kemandirian Hakim, 2012.
4. Ujian Kode Etik Hakim, 2011.
5. Pelatihan sertifikasi mediator, 2010.
6. Lokakarya pengembangan kemampuan hakim, 2009.
7. Seminar tentang kerugian negara dalam UU Tipikor, 2008.
8. Pelatihan Yudisial Berkelanjutan, 2008
"Tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin tersebut," cetus Ridwan.
Sebagaimana diketahui, Estanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:
Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.
Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.
(asp/try)

Sumber
"Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (28/6/2016).
Berikut rekam jejak Erstanto sebagaimana dikutip dari website PN Tembilahan:
Tempat/Tanggal Lahir
22 Oktober 1973
Riwayat Pendidikan:
-S2 Universitas Merdeka, Malang.
-S1 Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
-SMA Debrito, Yogyakarta.
Riwayat Pekerjaan:
1999, Calon hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
2002, Hakim PN Kalianda, Lampung.
2007, Hakin PN Sibolga.
2009, Hakim PN Purbalingga, Jawa Tengah.
2011, Hakim PN Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
2014, Wakil Ketua PN Tembilahan, Riau.
2015, Ketua PN Tembilahan, Riau.
Pelatihan/Seminar:
1. Pelatihan teknis calon Wakil Ketua Pengadilan, 2014.
2. Bimbingan teknis hakim se-Jawa Timur dalam rangka program reformasi birokrasi MA, 2013.
3. Seminar Kemandirian Hakim, 2012.
4. Ujian Kode Etik Hakim, 2011.
5. Pelatihan sertifikasi mediator, 2010.
6. Lokakarya pengembangan kemampuan hakim, 2009.
7. Seminar tentang kerugian negara dalam UU Tipikor, 2008.
8. Pelatihan Yudisial Berkelanjutan, 2008
"Tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin tersebut," cetus Ridwan.
Sebagaimana diketahui, Estanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:
Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.
Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.
(asp/try)

Sumber
0
2.3K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan