Baru-baru ini (sebenrnya udah lama sih gan, cuma baru ane angkat aja di sini) ada sebuah berita tentang pelarangan karyawan muslimah untuk memakai Jilbab di tempat kerja. Baca
larangan jilbab (1)dan
larangan jilbab (2) Perusahaan tersebut melarang karyawannya memakai Jilbab dengan alasan keselamatan kerja. Dengan kata lain, mereka berpendapat bahwa Jilbab merupakan sebuah bahaya kerja yang dapat menimbulkan risiko terjepit di benda bergerak atau benda berputar. Oleh karena itu, lebih baik tidak perlu menggunakan jilbab daripada nanti timbul kecelakaan kerja.
Saya selaku praktisi Keselamatan kerja (selama dua bulan jadi belum sempet ambil AK3 umum, sekarang udah pindah ke bagian procurement), sungguh mempertanyakan hitung-hitungan analisis risiko yang dibuat oleh mereka. Apabila ditemukan risiko jilbab dapat tersangkut di mesin, perusahaan harusnya melakukan rekayasan mesin (engineering control ) terlebih dahulu sebelum melarang pemakaian jilbab. Mereka harusnya memastikan bahwa semua mesin yang berputar dan bergerak serta bisa kontak langsung dengan pekerja sudah ditutup aksesnya sehingga tidak ada risiko jilbab tersangkut ke mesin. Apabila mereka hanya melarang pemakaian jilbab sementara mesinnya masih tak terlindungi, bukankah tak hanya jilbab yang bisa tersangkut? Baju kerja, rambut, jari, ataupun kaki pekerja lain masih bisa tersangkut kan? Apa perlu mereka juga tidak memakai baju kerja? Semua harus botak? Jarinya dipotong? Atau kakinya harus diamputasi?
Penggunaan jilbab di tempat kerja seharusnya tak menjadi masalah jika dilihat dari aspek keselamatan kerja. Silakan lihat perusahaan-perusahaan minyak yang pastinya lebih memiliki risiko tinggi daripada perusahaan itu namun tetap mengizinkan karyawan muslimahnya untuk menggunakan jilbab. Di sebagian industri manufaktur, penggunaan jilbab malah bermanfaat karena menjaga produk mereka steril dari rontoknya rambut pekerja.
Namun, tidak semua penggunaan jilbab aman di tempat kerja. Penggunaan jilbab yang terlalu panjang sampai mata kaki dapat menimbulkan risiko terpeleset. Penggunaan jilbab yang terlalu panjang ketika naik motor juga dapat menutup lampu sein dan menimbulkan risiko tersangkut di rantai atau jeruji ban. Penggunaan jilbab akan lebih aman jika yang langsung pakai (tanpa peniti) dan menutup dada namun tidak terlalu mengulur hingga ke perut. Jika mau lebih aman, gunakan saja jilbab yang dimasukkan ke dalam baju kerja/coverall yang tidak ketat.
Jika masih ada yang ngotot melarang pemakaian Jilbab di tempat kerja, kita bisa membawa mereka ke persidangan karena pemakaian Jilbab telah dijamin sebagai bentuk perlindungan agama sebagaimana disebutkan dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
1 Pasal 80 Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
2 Pasal 86 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kejra;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
3 Pasal 153 ayat 1 Poin C dan ayat 2
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah ibadah yang diperintahkan agamanya;(2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha waajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.