
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Saat ini KPK terus mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan.
"Kalau M Taufik sudah beberapa kali dipanggil, kami masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan," kata Plh Kabiro KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).
Ditanya apakah KPK akan kembali memanggil Taufik, Yuyuk menjawab tak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemanggilan kembali.
"Kalau memang ditemukan fakta lebih lanjut akan dipanggil," jawab Yuyuk.
Terkait dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI Jakarta, KPK memanggil 3 orang saksi hari ini. Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, Manajer Operasional PT Astra International Tbk Biyouzmal, dan Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga bernama Musa.
Ketiganya diperiksa untuk tersangka M Sanusi. Sanusi menjadi satu-satunya tersangka kasus ini yang berkasnya belum lengkap sehingga belum dapat dinaikan statusnya ke tahap penuntutan.
Yuyuk menjelaskan, Manajer Operasional PT Astra International Tbk Biyouzmal diperiksa terkait aset-aset kendaraan yang dimiliki M Sanusi. Biyouzmal diketahui datang memenuhi penyidik dan hingga pukul 13.30 WIB masih menjalani pemeriksaan.
"Terkait aset-aset Sanusi," jelas Yuyuk.
Senin, 27 Juni 2016 | 14:41 WIB
Soal Keterlibatan M Taufik, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Uang dari Pengembang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, dalam kasus dugaan suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Salah satunya, Taufik diduga ikut menerima suap dari perusahaan pengembang.
"M Taufik memang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, kami masih mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Menurut Yuyuk, jika penyidik KPK merasa membutuhkan keterangan tambahan, maka Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI tersebut akan dipanggil kembali untuk diperiksa.
M Taufik sudah lebih dari lima kali menjalani pemeriksaan di KPK. Meski demikian, Yuyuk memastikan belum ada surat perintah penyelidikan baru dalam kasus suap tersebut.
M Taufik diduga berperan aktif dalam kasus suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Mulai dari pertemuan dengan pimpinan perusahaan pengembang hingga merubah isi pasal dalam draf perda dilakukan oleh Taufik.
Hal tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6/2016).