- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kompaknya Adik-Kakak Loloskan "Pesanan" Agung Podomoro di Raperda Reklamasi


TS
aghilfath
Kompaknya Adik-Kakak Loloskan "Pesanan" Agung Podomoro di Raperda Reklamasi
Spoiler for Kompaknya Adik-Kakak Loloskan "Pesanan" Agung Podomoro di Raperda Reklamasi:

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, ternyata turut membantu anggotanya Mohamad Sanusi untuk memuluskan pesanan Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, terkait pasal tambahan kontribusi dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Adik-kakak itu didakwa bekerja sama dalam menghilangkan pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual agar tak dicantumkan di raperda, namun dituangkan dalam peraturan gubernur.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ariesman selaku terdakwa suap yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 24 Juni 2016.
Kolaborasi mereka yang sama-sama berada di Balegda DPRD DKI dimulai ketika bertemu bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda DPRD DKI Mohamad Sangaji, dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin, serta Ariesman pada pertengahan Desember 2015 di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Aguan selaku pimpinan perusahaan properti yang mengerjakan lima pulau dalam reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu bersama Ariesman yang juga mengerjakan pulau buatan dalam megaproyek tersebut, bersama para wakil rakyat DKI, membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.
Pasca-pertemuan di Pantai Indah Kapuk pada Februari 2016 di Kantor Agung Sedayu Group di lantai empat Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat, Ariesman melakukan pertemuan bersama Sanusi, Aguan, dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung.
Pada kesempatan itu, Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.
(Baca juga: Presdir Agung Podomoro Suap Sanusi Rp2 Miliar untuk Muluskan Reklamasi)
Permintaan itu pun langsung direspons dengan disampaikan dalam pembahasan bersama Raperda RTRKSP antara Pemprov DKI dan Balegda DPRD DKI pada 15 Februari 2016. Forum dihadiri Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Bestari Barus, Yuliadi, Tuty Kusumawati, dan Saefullah.
Saat membahas mengenai tambahan kontribusi, Sanusi menginginkan tambahan sebesar 15 persen dari NJOP total lahan yang dapat dijual tak dicantumkan dalam raperda, dengan alasan nilai tersebut dapat memberatkan para pengembang reklamasi.
Selang sehari, Balegda DPRD DKI bersama-sama Pemprov DKI kembali membahas Raperda RTRKSP yang dihadiri Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Bestari, Merry Hotma, Yuliadi, Tuty Kusumawati, dan Saefullah
Pada kesempatan kali ini, beberapa anggota Balegda DPRD DKI tetap menghendaki tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari NJOP total lahan yang dapat dijual dihilangkan dari Raperda RTRKSP dan mengusulkan supaya diatur dalam pergub.
Kemudian pada 1 Maret 2016, Ariesman kembali bertemu Sanusi di Kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua, Jakarta. Pertemuan itu turut dihadiri Aguan dan Richard. Ariesman secara langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Selang dua hari, Ariesman bertemu empat mata dengan Sanusi membicarakan soal kontribusi 15 persen dan berjanji akan memberikan uang Rp2,5 miliar.
Lantas Sanusi menghubungi kakaknya, Mohamad Taufik, melalui telefon dan melaporkan keberatan Ariesman mengenai tambahan kontribusi 15 persen itu. Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 Ayat (5) yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

Sanusi kemudian menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta.
Tulisan itu kemudian dimasukkan ke tabel masukan raperda, dan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, Ahok yang membaca tabel masukan tersebut menyatakan menolak dan menuliskan disposisi kepada Mohamad Taufik dengan catatan yang bertuliskan: "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".
Taufik kemudian meminta Kepala Subbagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 Ayat (5) huruf c berbunyi "cukup jelas", menjadi ketentuan Pasal 111 Ayat (5) huruf c dengan penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerjasama antara pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".
(Baca juga: Istilah 'Kue' Samarkan Uang Suap Agung Podomoro ke Sanusi)
Hingga saat ini nasib raperda tersebut belum jelas ujungnya. Pasalnya, Sanusi ditangkap KPK lebih dulu setelah menerima uang sebesar Rp2 miliar secara bertahap yang diberikan Ariesman. Setelah itu Trinanda Prihantoro ditangkap. Kemudian Ariesman menyerahkan diri ke KPK. Mereka bertiga ditetapkan tersangka.
Bahkan, Ariesman dan Trinanda sudah ditingkatkan statusnya jadi terdakwa dan mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ariesman didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar lewat Trinanda yang merupakan ajudannya. Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.
Perbuatan terdakwa Ariesman melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Spoiler for Istilah 'Kue' Samarkan Uang Suap Agung Podomoro ke Sanusi:
Istilah 'Kue' Samarkan Uang Suap Agung Podomoro ke Sanusi

JAKARTA - Uang suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi disamarkan dengan istilah 'kue'. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ariesman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ariesman didakwa bersama-sama dengan Trinanda Prihantoro selaku ajudannya menyuap sebesar Rp2 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Istilah 'kue' guna menyamarkan uang suap disampaikan Gerry Prastia, ajudan Sanusi ketika meminta uang kepada Trinanda. Gerry mendapat perintah Sanusi setelah penerimaan pertama sebesar Rp1 miliar.
"Selanjutnya Gerry mengirimkan SMS kepada Trinanda, 'Pak, si Om minta lagi kuenya' kemudian dibalas oleh Trinanda 'Oke ntar dikonfirmasi lagi'," tutur Jaksa Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin membacakan percakapan SMS mereka dalam surat dakwaan untuk Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Gerry lantas memberi kabar tersebut kepada Sanusi. Adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu kemudian menagih kembali 'fee' yang dijanjikan Ariesman lewat Trinanda dengan memerintahkan Gerry menghubunginya.
"Gerry mengirimkan kembali SMS dengan kalimat 'Pak, om minta besok kue-nya, makasih'. Selanjutnya Trinanda menyampaikan permintaan uang oleh Sanusi tersebut kepada terdakwa (Ariesman)," beber Jaksa Zainal.
Selang sehari, pada 31 Maret 2016, Gerry kembali mengirimkan pesan singkat kepada Trinanda setelah diperintahkan oleh Sanusi. "Pada 31 Maret 2016 pukul 09:47:30 WIB, M. Sanusi mengingatkan Gerry untuk menanyakan kepada Trinanda tentang permintaan uang. Kemudian Gerry mengirim SMS kepada Trinanda dengan kalimat 'Maaf pak ganggu, si Om nanyain lagi kue-nya'," lanjut Jaksa KPK, Zainal membacakan percakapan lewat pesan elektronik itu.
Selanjutnya pada pukul 15:02:19 WIB di hari yang sama, Trinanda kembali menghubungi Gerry melalui SMS dengan kalimat, “Mas, kalau mau ambil kue jangan lupa bawa keranjangnya ya."
Akhirnya Gerry datang kembali ke kantor Agung Podomoro. Trinanda langsung mengajak Gerry ke lantai 46 APL Tower di kawasan Central Park, Jakarta Barat. Di sana Trinanda kembali menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Gerry untuk diserahkan kepada Sanusi.
Usai menerima Rp1 miliar yang dimasukan ke tas ransel, Gerry kemudian menemui Sanusi di FX Mall Senayan Jakarta Selatan yang datang dengan menggunakan mobil Jaguar warna hitam nomor polisi B 123 RX. Usai menerima uang tersebut, Sanusi lantas pergi, namun tak lama berselang, tepat di depan Hotel Atlet Century, petugas KPK menghentikan mobil tersebut.
"Beberapa saat kemudian sekira pukul 19.00 WIB Trinanda juga ditangkap KPK. Sedangkan keesokan harinya pada 1 April 2016, terdakwa menyerahkan diri ke kantor KPK," tutup Jaksa Zainal.
Seperti diketahui, Ariesman didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar lewat Trinanda yang merupakan ajudannya. Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.
Perbuatan terdakwa Ariesman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
http://news.okezone.com/read/2016/06...klamasi?page=1& http://news.okezone.com/read/2016/06...moro-ke-sanusi
topig masih ngeles aja, padahal nunggu dicokok KPK :sudahkuduga
Diubah oleh aghilfath 24-06-2016 14:36


tien212700 memberi reputasi
1
24.5K
Kutip
257
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan