MANTAP GAN !! Jadi tunggakan udah gak pake denda ya.......Maju terus buat BPJS !!!
Quote:
JAKARTA, BIJAKS – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dalam layanan, termasuk pula penyesuaian iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.
Dalam perpres tersebut, pemerintah menghapus denda sebesar 2 persen bagi peserta BPJS yang telat membayar iuran bulanan. Berbeda dengan aturan sebelumnya, kini peserta BPJS kesehatan yang menunggak tinggal membayar sesuai total tunggakannya.
Tapi jangan salah dulu. Perpres tersebut memang menghapus denda sebesar 2 persen, namun bagi peserta yang nunggak dan langsung masuk rumah sakit, dan dirawat inap, mereka tetap dikenai denda sebesar 2,5 persen dari setiap biaya rawat inapnya.
Dengan aturan baru ini diharapkan peserta yang berperilaku curang dengan menunggak iuran dan baru membayar ketika sakit dan butuh pelayanan kesehatan bisa berubah.
Denda bagi peserta menunggak iuran berlaku ketika mereka mengakses layanan kesehatan 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali. Denda yang dikenakan ialah 2,5 persen dari biaya kesehatan yang dibayar. Apabila mereka yang menunggak baru mengakses layanan kesehatan di atas 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali, denda tidak berlaku.
Contohnya begini: Ada peserta kelas I yang nunggak selama 3 bulan. Karena dia nunggak 3 bulan, maka dia harus membayar 4 x Rp80.000, yaitu Rp320.000.
Dalam perpres itu disebutkan bahwa jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.
Adapun jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan nilai denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.
Ketentuan pembayaran iuran dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, ketentuan pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2016 mendatang. (wp/bn)
SUMBER
http://www.bijaks.net/news/article/9...bpjs-kesehatan