- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
#Ahok: Kalau Ikuti Emosi, Gue Mau Tiket yang Susah, Buat "Buktiin" Satu Juta KTP!
TS
kodok.nongkrong
#Ahok: Kalau Ikuti Emosi, Gue Mau Tiket yang Susah, Buat "Buktiin" Satu Juta KTP!
Quote:
Jumat, 24 Juni 2016 | 10:07 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di persimpangan jalan.
Ia harus memilih apakah maju melalui jalur independen atau partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Dukungan tiga partai politik telah dikantongi. Total perolehan kursi Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar di DPRD DKI pun mencukupi untuk mengusung Basuki atau Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Di sisi lain, Ahok telah berjanji maju melalui jalur independen bersama dengan relawan pendukungnya, Teman Ahok.
Relawan pendukungnya itu telah berhasil memenuhi target yang disyaratkan Ahok, yakni mengumpulkan 1 juta data KTP dukungan.
(Baca juga: Ahok: Saya Mau Nanya ke "Teman Ahok", Mau Tiket Tol atau Jalan yang Susah?)
Ahok pun berencana menemui Teman Ahok setelah mengantongi surat dukungan resmi dari tiga partai politik.
"Enggak ada lobi-lobi (ke Teman Ahok untuk maju parpol)," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Bahkan, Ahok mengaku masih ingin maju melalui jalur independen. Hal ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ada warga yang mendukungnya melalui 1 juta data KTP yang terkumpul.
"Kalau mau ikuti emosi saya, gue mau tiket yang susah. Karena gue mau buktiin sejuta KTP," kata Ahok.
"Kalau mau ikut jalan tol, sejuta KTP yang sudah kekumpul enggak bisa dibuktiin," sambung Ahok.
Adapun jalan tol yang dimaksud Ahok adalah maju melalui jalur parpol. Sementara itu, jalan susah adalah maju melalui jalur independen.
Beberapa waktu lalu, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Revisi UU Pilkada tersebut memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP dukungan untuk oleh calon perseorangan atau independen.
(Baca juga: Golkar Akan Bantu Verifikasi Faktual Data KTP Dukungan terhadap Ahok )
Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.
Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor: Icha Rastika
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/24/10075141/ahok.kalau.ikuti.emosi.gue.mau.tiket.yang.susah.buat.buktiin.satu.juta.ktp.
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di persimpangan jalan.
Ia harus memilih apakah maju melalui jalur independen atau partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Dukungan tiga partai politik telah dikantongi. Total perolehan kursi Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar di DPRD DKI pun mencukupi untuk mengusung Basuki atau Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Di sisi lain, Ahok telah berjanji maju melalui jalur independen bersama dengan relawan pendukungnya, Teman Ahok.
Relawan pendukungnya itu telah berhasil memenuhi target yang disyaratkan Ahok, yakni mengumpulkan 1 juta data KTP dukungan.
(Baca juga: Ahok: Saya Mau Nanya ke "Teman Ahok", Mau Tiket Tol atau Jalan yang Susah?)
Ahok pun berencana menemui Teman Ahok setelah mengantongi surat dukungan resmi dari tiga partai politik.
"Enggak ada lobi-lobi (ke Teman Ahok untuk maju parpol)," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Bahkan, Ahok mengaku masih ingin maju melalui jalur independen. Hal ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ada warga yang mendukungnya melalui 1 juta data KTP yang terkumpul.
"Kalau mau ikuti emosi saya, gue mau tiket yang susah. Karena gue mau buktiin sejuta KTP," kata Ahok.
"Kalau mau ikut jalan tol, sejuta KTP yang sudah kekumpul enggak bisa dibuktiin," sambung Ahok.
Adapun jalan tol yang dimaksud Ahok adalah maju melalui jalur parpol. Sementara itu, jalan susah adalah maju melalui jalur independen.
Beberapa waktu lalu, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Revisi UU Pilkada tersebut memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP dukungan untuk oleh calon perseorangan atau independen.
(Baca juga: Golkar Akan Bantu Verifikasi Faktual Data KTP Dukungan terhadap Ahok )
Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.
Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor: Icha Rastika
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/24/10075141/ahok.kalau.ikuti.emosi.gue.mau.tiket.yang.susah.buat.buktiin.satu.juta.ktp.
To be continued
(Baca juga: Ahok: Saya Mau Nanya ke "Teman Ahok", Mau Tiket Tol atau Jalan yang Susah?)
#Ahok: Saya Mau Tanya ke "Teman Ahok", Mau Tiket Tol atau Jalan yang Susah?
Quote:
Jumat, 24 Juni 2016 | 09:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Basuki Tjahaja Purnama akan menemui relawan pendukungnya, "Teman Ahok". Sebab, dia telah mengantongi surat keputusan dukungan resmi dari tiga partai politik.
Basuki atau yang akrab disapa Ahok didukung oleh Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar. Kursi ketiga parpol tersebut di DPRD DKI Jakarta telah mencukupi untuk mengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Aku mau ketemu Teman Ahok. Aku lagi cari waktu," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Pertemuan dengan Teman Ahok itu lantaran sebelumnya Ahok berjanji akan maju melalui jalur independen. Saat Teman Ahok berhasil mengumpulkan satu juta data KTP, Ahok juga menemui mereka.
"Sekarang rapatnya lebih serius lagi. Tiga partai kan sudah kasih surat dukungan, Nasdem dan Hanura sudah, tinggal Golkar hari ini mau kasih surat dukungan," kata Ahok.
"Saya mau tanya ke Teman Ahok, situasi kalian seperti apa? Mau tiket tol atau jalan yang susah?" kata Ahok lagi.
Beberapa waktu lalu, DPR mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hasil revisi UU Pilkada memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.
Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR. Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Adapun Pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. Aturan inilah yang membuat Ahok harus bicara dengan para pendukungnya.
"Nah, kalian juga sudah cari masukan sama yang lain juga. Kami duduk saja ngomong," kata Ahok.
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/24/09394411/ahok.saya.mau.nanya.ke.teman.ahok.mau.tiket.tol.atau.jalan.yang.susah.
JAKARTA, KOMPAS.com — Basuki Tjahaja Purnama akan menemui relawan pendukungnya, "Teman Ahok". Sebab, dia telah mengantongi surat keputusan dukungan resmi dari tiga partai politik.
Basuki atau yang akrab disapa Ahok didukung oleh Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar. Kursi ketiga parpol tersebut di DPRD DKI Jakarta telah mencukupi untuk mengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Aku mau ketemu Teman Ahok. Aku lagi cari waktu," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Pertemuan dengan Teman Ahok itu lantaran sebelumnya Ahok berjanji akan maju melalui jalur independen. Saat Teman Ahok berhasil mengumpulkan satu juta data KTP, Ahok juga menemui mereka.
"Sekarang rapatnya lebih serius lagi. Tiga partai kan sudah kasih surat dukungan, Nasdem dan Hanura sudah, tinggal Golkar hari ini mau kasih surat dukungan," kata Ahok.
"Saya mau tanya ke Teman Ahok, situasi kalian seperti apa? Mau tiket tol atau jalan yang susah?" kata Ahok lagi.
Beberapa waktu lalu, DPR mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hasil revisi UU Pilkada memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.
Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR. Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Adapun Pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. Aturan inilah yang membuat Ahok harus bicara dengan para pendukungnya.
"Nah, kalian juga sudah cari masukan sama yang lain juga. Kami duduk saja ngomong," kata Ahok.
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/24/09394411/ahok.saya.mau.nanya.ke.teman.ahok.mau.tiket.tol.atau.jalan.yang.susah.
Diubah oleh kodok.nongkrong 24-06-2016 03:40
0
5.1K
Kutip
53
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan