- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Seorang Siswi SMP Dicabuli Enam Pemuda Secara Bergiliran


TS
heavenisnomore
Seorang Siswi SMP Dicabuli Enam Pemuda Secara Bergiliran
Quote:

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Seorang siswi di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Pamekasan, dicabuli enam pemuda secara bergiliran.
Korban yang masih berusia 13 tahun kini kondisinya sakit-sakitan setelah kejadian pemerkosaan pada 11 Juni 2016 lalu.
Kronologi kejadian pencabulan diawali saat korban dijemput di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB oleh salah satu pelaku berinisial IR (18). Korban dibawa menggunakan motor menuju Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.
Sampai di Desa Larangan Badung, korban sudah ditunggu lima pemuda lainnya di sebuah sawah. Di tempat itulah, korban kemudian digilir oleh enam orang.
Setelah itu, korban diantarkan pulang ke rumahnya oleh pelaku yang menjemput sebelumnya. Korban diantar sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah kejadian, korban sering mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya. Setelah ditanyakan oleh orangtuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya.
Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Pamekasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan Bambang Hermanto mengatakan, laporan orangtua korban masuk ke Polres Pamekasan pada 20 Juni kemarin.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan orangtua korban. Lima pelaku sudah kami tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang Hermanto, Jumat (24/6/2016).
Sementara satu tersangka lagi masih buron.
Bambang menyebutkan lima tersangka yang sudah diamankan di sel tahanan Polres Pamekasan, yakni MA (23), RW (22) dan ML (20), ketiganya dari Larangan Badung. Lalu AM (22) asal Desa Toronan dan MR (18) dari Kecamatan Pamekasan.
Sedangkan satu tersangka buron berinisial IR (20) asal Kecamatan Kota Pamekasan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
http://regional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp
crrroooooooootttt

0
1.4K
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan