- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sistem Ganjil-Genap Hanya Berlaku untuk Mobil


TS
boomtrack0099
Sistem Ganjil-Genap Hanya Berlaku untuk Mobil

Quote:
Kamis, 23 Juni 2016 | 21:29
Ratusan kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 21 Juni 2016. Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi penerapan sistem ganjil genap pada 28 Juni hingga 26 Juli mendatang. Antara/Rivan Awal Lingga
Sistem Ganjil-Genap Hanya Berlaku untuk Mobil
Ratusan kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 21 Juni 2016. Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi penerapan sistem ganjil genap pada 28 Juni hingga 26 Juli mendatang. Antara/Rivan Awal Lingga
Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menelurkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap sebagai pengganti 3 in 1 yang sudah dihapus sebelumnya. Sistem ganjil-genap, hanya berlaku untuk mobil.
"Sistem ganjil-genap berlaku untuk mobil. Namun, untuk kawasan yang berlaku pelarangan untuk sepeda motor tetap berlaku (Bundaran HI sampai dengan Merdeka Barat)," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kepada Beritasatu.com, Kamis (23/6).
Dikatakan Budiyanto, berdasarkan hasil rapat terakhir di Kantor Dishub DKI Jakarta hari ini, pelaksanaan sosialisasi ganjil-genap dilakukan tanggal 28 Juni sampai dengan 26 Juli 2016.
"Uji coba tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. Pemberlakuan tanggal 30 Agustus 2016," ungkapnya.
Ia menyampaikan, kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, pelat nomor genap pada tanggal genap. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.
"Waktunya, Senin sampai dengan Jumat pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 20.00 WIB. Lokasi yang digunakan bekas 3 in 1 (Jalan Sudirman-MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto," katanya.
Ia menegaskan, kendaraan ganjil tetap bisa digunakan pada tanggal genap dengan catatan di luar kawasan ganjil-genap dan di luar waktu pemberlakuan kawasan ganjil-genap.
"Yang perlu dipahami, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya di Jakarta. Kendaraan tetap dapat beroperasi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil-genap,"katanya.
Menurutnya, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku bagi presiden, wakil presiden, pejabat lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, ambulans, mobil angkutan umum pelat kuning, angkutan barang dengan dispensasi, dan kendaraan dengan pelat dinas.
"Pengawasaan saat uji coba akan dilakukan di sembilan titik seperti Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Imam Bonjol, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan Gatot Subroto, Simpang Kuningan Mampang," tandasnya.
BERITA1
Ini Kawasan Jakarta yang Diberlakukan Sistem Ganjil-Genap
Quote:
"Kawasan ganjil-genap itu ada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman mengarah ke Bundaran HI, Jalan Jenderal Sudirman sekitaran Senayan JCC, dan Jalan Gatot Subroto," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto
OKZONE

Moga lancar deh.... wah jadinya khusus buat mobil.
0
2.6K
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan