sleepyodoreAvatar border
TS
sleepyodore
Poligami! Antara Halal dan Haram!
Halo GanSis.
Belakangan ini ane sering liat bahasan tentang poligami di sf ini. Banyak pro-kontra ternyata. Wajar aja sih, kan ini masalah hati.
Kemaren iseng2 ane nanya ke ustadz terdekat tentang poligami sekalian curhat tentang dilema RT ane yang lagi di ujung tanduk. Dan entah kebetulan apa yang terjadi karna saat ini juga ane dituntut buat setuju dipoligami. emoticon-Sorry


1. Apa benar poligami dihalalkan?
Ya, poligami dihalalkan dalam agama islam (no SARA) dan ada dijelaskan dalam al-Quran

2. Apa poligami bisa dilakukan tanpa seijin istri yang sekarang?
Tidak ada ketentuan poligami boleh dilakukan hanya dengan seijin istri yang sekarang.

3. Lah, kalo istri tidak rela dipoligami tapi suami ngotot pengen poligami gimana donk?
Ada dua langkah yang bisa dilakukan. Memilih mempertahankan istri yang sekarang dan melupakan calon istri yang ada atau menceraikan istri yang sekarang dan memperistri calon istri yang ada.

4. Kok gitu sih? Kan poligami boleh dilakukan tanpa seijin istri yang sekarang?
Poligami itu haram hukumnya bila tidak mampu berlaku adil. Sebaik2nya pria tetaplah seorang manusia, tidak akan mampu berlaku adil bila ada hati yang tidak ikhlas. Dan hal ini sebenar2nya paling mendekatkan kita untuk lebih condong ke salah satunya.

5. Lalu apa yang dimaksud adil dalam poligami?
Mampu menanggung semua kebutuhan materi secara adil dan meng-imam-i keluarga sehingga menghasilkan anak-anak yang baik akhlaknya. Dalam hal ini, perasaan tidak termasuk kedalam hal yang adil karna manusia sebaik apapun tidak akan mampu adil secara hati.

6. Kalo suami ngotot melakukan poligami dan ternyata anak2nya berakhlak tidak baik, bagaimana itu?
Sesungguhnya terkutuklah perbuatannya (dalam hal ini poligami), karna telah dikatakan dalam quran jikalau tidak mampu maka janganlah dilakukan. Cukuplah dengan seorang saja.

7. Tapi kan suami udah bener2 usaha buat meng-imam-i, emang dasar anaknya aja yang bebal!
Sudah jadi resiko dan tanggung jawab seorang suami menuntun keluarganya ke jalan yang benar. Sekedar mengatakan sudah berusaha saja tidak cukup.

8. Terakhir nih, apa boleh poligami hanya karena urusan nafsu?
Syahwat tidak menjadi ketentuan yang memperbolehkan poligami dilakukan. Hal ini dekat dengan setan. Ada dikatakan dalam quran, jikalau suatu ketika seorang suami tanpa sengaja telah melakukan zina (mata, hati ataupun pikiran) maka sebaiknya dia menyalurkannya kepada istri yang sah. Mengikuti nafsu yang ada adalah haram hukumnya.


Itulah GanSis, semoga kita diberi pencerahan. Tidak perlu pro-kontra lagi, cukup dipahami dan dijalankan. Sekali lagi emoticon-No Sara Please

Spoiler for "tambahan dari para ahli hukum":


Spoiler for "tambahan dari agan lokiloki91":


Spoiler for "tambahan dari ahli psikolog":



Spoiler for "tambahan dari abang pegawe PA":


Spoiler for "tambahan dari mba cantik ummu.zatsa":


Diubah oleh sleepyodore 19-04-2016 06:49
0
18.5K
128
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan