Quote:
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya mempublikasikan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dicabut atau direvisi oleh pemerintah. Mayoritas Perda yang dicabut terkait investasi.
Daftar 3.143 Perda yang dicabut atau direvisi itu dipublikasikan oleh Kemendagri melalui websitenya
www.kemendagri.go.idpada Selasa (21/6/2016). Pada sisi kanan atas website Kemendagri, ada 'PERDA Batal' yaitu daftar perda yang dibatalkan pemerintah dan bisa didownload.
Secara rinci, dari 3.143 Perda yang dicabut atau direvisi itu sebanyak 1.765 adalah perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Mendagri. Kemudian 111 peraturan atau putusan Mendagri yang dicabut atau revisi oleh Mendagri dan 1.267 perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Gubernur.
(Baca juga: Mendagri: 3.143 Perda yang Dibatalkan Dikirim ke Kepala Daerah dan DPRD)
Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menegaskan bahwa tidak ada Perda bernuansa Islam yang masuk perda yang dibatalkan atau direvisi pemerintah. Hal itu menyusul kasus Perda Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota.
"
Siapa yang hapus, tidak ada yang hapus. Organisasi keagamaan kan ada fatwanya, saya kira pemerintah manapun ikut bagaimana fatwa MUI, majelis agama yang lain. Tidak masalah," ucap Tjahjo Rabu (15/6).
"Aceh mau terapkan syariat Islam itu boleh. Namun penerapan di Aceh mau diterapkan di Jakarta, pasti enggak bisa," imbuhnya.
Pencabutan Perda itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/6) lalu. Jokowi menyebut 3.143 perda atau perkada itu bermasalah karena secara umum menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan.
Jokowi merinci perda yang dibatalkan itu meliputi perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, perda yang menghambat kemudahan berusaha, dan perda yang bertentangan dengan praturan dan perundangan yang lebih tinggi.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan yang memiliki daya saing," ucap Presiden Jokowi Senin (13/6) lalu.
(miq/hri)
SUMUR:
https://news.detik.com/berita/323841...isi-pemerintah
SUMUR 3.143 PERDA :
http://www.kemendagri.go.id/media/fi..._juni_2016.pdf
silahkan download dan buktikan sendiri
sekaligus jawab isu yang beredar
berikut ane kupas satu2x dengan isu (fitnah) yang beredar
Kab. Tanah Datar
isu

yang dicabut
halaman 9

halamn 60
Bengkulu Tengah
isu

yang dicabut
Cianjur
isu

Yang dicabut
Kota Pasuruan
isu

yang dicabut
Kab. Banjar
isu

yang dicabut
Dompu
isu

yang dicabut
ada gak perda syariat islam yang di cabut?
butuh kaca mata atau teropong Bosscha? buat neliti isi pdfnya?
Media, para petinggi , sampai MUI banyak yang tertipu dengan pemberitaan ini,
salah satu stasiun tv membahas tentang perda syariat padahal yang dicabut berkaitan dengan investasi, Bapak mahfud MD secara gegabah berkomentar untuk tidak menaati pencabutan perda emang udah liat pak?, bahkan MUI berkomentar pertahankan syariat islam yang nyabut siapa pak
ini sekaligus membantah Cucokmologi nasbung
- Ibu saeni nangis tujuan batalkan perda
(Terbantahkan)
- pemberitaan ibu saeni nangis di kompas (padahal media lain juga) tujuan batalkan perda
(Terbantahkan)
- perda yang dicabut perda syariat islam
(Terbantahkan)