- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gebuki Maling, 8 Warga Dijebloskan ke Penjara tapi Malingnya Malah Tidak Diproses


TS
Ramma64
Gebuki Maling, 8 Warga Dijebloskan ke Penjara tapi Malingnya Malah Tidak Diproses
Quote:
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aliyah, warga Kecamatan Telukbetung Utara, protes terhadap tindakan aparat kepolisian yang menahan beberapa warga karena memukuli orang yang mau maling di rumahnya.
Aliyah menceritakan, pada Desember 2015, rumahnya dimasuki orang tak dikenal yang diketahui belakangan bernama Sandi.
Pelaku masuk ke rumah Aliyah sekitar pukul 00.30 WIB. Pada saat itu, tutur Aliyah, pintu rumahnya memang dalam keadaan tidak terkunci karena suami sedang jaga malam. Menurut Aliyah, suaminya melihat ada orang tak dikenal itu masuk ke rumah berada di ruang tamu.
"Suami saya teriak dong karena ada orang tak dikenal di dalam rumah. Warga lalu datang dan memukuli orang itu (Sandi)," kata Aliyah kepada Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin di Lapangan Saburai, Kamis (9/6).
Anehnya, lanjut Aliyah, warga yang memukuli maling di rumahnya itu malah yang masuk penjara. "Keluarga Sandi itu melaporkan tindakan penganiayaan anak di bawah umur ke Polsek Telukbetung Utara," kata Aliyah.
Polisi memproses laporan keluarga Sandi dengan menangkap dan menahan delapan warga yang diduga memukuli Sandi. "Tapi kenapa Sandi yang masuk ke rumah saya mau maling kok tidak diproses hukum," tanya Aliyah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya membenarkan adanya peristiwa main hakim sendiri oleh warga terhadap terduga maling Sandi. Dery mengutarakan, Sandi ketika itu sudah tepergok pemilik rumah sebelum mengambil barang.
"Pemilik rumah teriak. Warga datang lalu memukuli Sandi hingga sempat koma dan mengalami cacat permanen," kata Dery di Lapangan Saburai.
Karena ada kekerasan terhadap Sandi, polisi melakukan penyelidikan.
Dery mengatakan, ada 11 orang yang menjadi tersangka pengeroyokan Sandi.
Delapan orang sudah ditahan sedangkan tiga lainnya masih buron. Dery mengatakan, berkas perkara delapan tersangka ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolda meminta Dery untuk memproses Sandi secara hukum. Ike mengutarakan, perbuatan Sandi masuk ke dalam rumah orang tanpa izin adalah tindak pidana.
"Harusnya si Sandi juga jadi tersangka karena masuk ke rumah orang mau maling," tegas Ike yang disambut warga dengan teriakan setuju.
http://lampung.tribunnews.com/2016/0...tidak-diproses
Aliyah menceritakan, pada Desember 2015, rumahnya dimasuki orang tak dikenal yang diketahui belakangan bernama Sandi.
Pelaku masuk ke rumah Aliyah sekitar pukul 00.30 WIB. Pada saat itu, tutur Aliyah, pintu rumahnya memang dalam keadaan tidak terkunci karena suami sedang jaga malam. Menurut Aliyah, suaminya melihat ada orang tak dikenal itu masuk ke rumah berada di ruang tamu.
"Suami saya teriak dong karena ada orang tak dikenal di dalam rumah. Warga lalu datang dan memukuli orang itu (Sandi)," kata Aliyah kepada Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin di Lapangan Saburai, Kamis (9/6).
Anehnya, lanjut Aliyah, warga yang memukuli maling di rumahnya itu malah yang masuk penjara. "Keluarga Sandi itu melaporkan tindakan penganiayaan anak di bawah umur ke Polsek Telukbetung Utara," kata Aliyah.
Polisi memproses laporan keluarga Sandi dengan menangkap dan menahan delapan warga yang diduga memukuli Sandi. "Tapi kenapa Sandi yang masuk ke rumah saya mau maling kok tidak diproses hukum," tanya Aliyah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya membenarkan adanya peristiwa main hakim sendiri oleh warga terhadap terduga maling Sandi. Dery mengutarakan, Sandi ketika itu sudah tepergok pemilik rumah sebelum mengambil barang.
"Pemilik rumah teriak. Warga datang lalu memukuli Sandi hingga sempat koma dan mengalami cacat permanen," kata Dery di Lapangan Saburai.
Karena ada kekerasan terhadap Sandi, polisi melakukan penyelidikan.
Dery mengatakan, ada 11 orang yang menjadi tersangka pengeroyokan Sandi.
Delapan orang sudah ditahan sedangkan tiga lainnya masih buron. Dery mengatakan, berkas perkara delapan tersangka ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolda meminta Dery untuk memproses Sandi secara hukum. Ike mengutarakan, perbuatan Sandi masuk ke dalam rumah orang tanpa izin adalah tindak pidana.
"Harusnya si Sandi juga jadi tersangka karena masuk ke rumah orang mau maling," tegas Ike yang disambut warga dengan teriakan setuju.
http://lampung.tribunnews.com/2016/0...tidak-diproses
Ini Jawaban Polisi Mengenai Terduga Maling yang Tidak Diproses Hukum
Quote:
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya membenarkan adanya peristiwa main hakim sendiri oleh warga terhadap terduga maling Sandi. Dery mengutarakan, Sandi ketika itu sudah kepergok pemilik rumah sebelum mengambil barang.
“Pemilik rumah teriak. Warga datang lalu memukuli Sandi hingga sempat koma dan mengalami cacat permanen,” kata Dery di Lapangan Saburai, Kamis (9/6/2016). Karena ada kekerasan terhadap Sandi, polisi melakukan penyelidikan.
Dery mengatakan, ada 11 orang yang menjadi tersangka pengeroyokan Sandi. Delapan orang sudah ditahan sedangkan tiga lainnya masih buron. Dery mengatakan ,berkas perkara delapan tersangka ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin meminta Dery untuk memproses Sandi secara hukum. Ike mengutarakan, perbuatan Sandi masuk ke dalam rumah orang tanpa izin adalah tindak pidana.
“Harusnya si Sandi juga jadi tersangka karena masuk ke rumah orang mau maling,” tegas Ike yang disambut warga dengan teriakan setuju.
http://lampung.tribunnews.com/2016/0...diproses-hukum
Katanya gak boleh maen hakim sendiri, ini udah maen hakim beramai-ramai juga salah.

Diubah oleh Ramma64 11-06-2016 06:32
0
8.8K
Kutip
108
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan