- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perlindungan terhadap Kekerasan Seksual pada Anak


TS
arumiwikunti
Perlindungan terhadap Kekerasan Seksual pada Anak
PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
Anak adalah anugerah yang dikaruniakan oleh Tuhan pada setiap pasangan manusia dengan tujuan untuk dilindungi, disayangi, dan dididik dengan cara yang benar. Anak juga merupakan aset penerus bangsa yang akan berguna untuk kemajuan bangsa Indonesia. Anak adalah manusia yang mempunyai kemampuan fisik, mental dan sosial yang masih terbatas untuk mengatasi berbagai resiko dan bahaya yang dihadapinya dan secara otomatis masih bergantung pada pihak-pihak lain terutama anggota keluarga yang berperan aktif untuk melindungi dan memeliharanya. Oleh sebab itu perlindungan terhadap hidup dan penghidupan anak masih menjadi tanggung jawab kedua orang-tuanya, keluarga, masyarakat, dan juga negara. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28b ayat 2 menjelaskan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Kejahatan yang menjadi fenomena yang hangat akhir-akhir ini adalah kekerasan seksual yang terhadap dan terjadi pada anak. Di Indonesia kasus kekerasan seksual setiap tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudah merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Lebih tragis lagi pada beberapa kasus pelaku kekerasan seksual adalah kebanyakan berasal dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak itu berada, antara lain di dalam rumahnya sendiri, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak. Akibat yang ditimbulkan dari kekerasan seksual itu sendiri sangat berpengaruh untuk tumbuh kembang anak. Adapun dampak yang ditimbulkan antara lain depresi, fobia, dan mimpi buruk, curiga terhadap orang lain, dan lain sebagainya. Dampak tersebut tidak hanya terjadi secara sesaat melainkan dapat memberikan efek yang berkepanjangan atau dalam waktu yang lama. Bahkan anak-anak korban pelecehan seksual juga cenderung membatasi hubungannya dengan orang lain, atau pun lingkungan sosialnya, membatasi atau bahkan menghindari hubungan seksual dan disertai dengan ketakutan akan munculnya kehamilan akibat dari pemerkosaan. Bagi korban pelecehan yang mengalami trauma psikologis yang sangat hebat, ada kemungkinan mereka akan merasakan dorongan yang kuat untuk melakukan bunuh diri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak-anak adalah bencana nasional bagi bangsa Indonesia yang di paparkan pada kompas.com, 2014. Saat ini, kejahatan seksual telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Kejahatan seksual akan merusak generasi penerus bangsa karena adanya kecenderungan dari korban untuk menjadi pelaku saat mereka dewasa. Perlu disadari bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak identik dengan meningkatnya kasus pornografi terutama melalui internet dan media sosial. Dengan kebebasan dan kemudahan dalam pengaksesan internet inilah yang mengakibatkan meningkatnya kasus kekrasan seksual itu sendiri. Mengerucut pada kekerasan seksual, yaitu setiap perbuatan berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
Kasus-kasus tersebut membuat pemerintah menyatakan bahwa Indonesia dalam kedaruratan kekerasan seksual terhadap anak -menjadikan kasus kekerasan seksual anak sebagai bencana naisonal yang harus ditangani oleh seluruh elemen pemerintahan di Indonesia baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Sebagai bencana nasional, seluruh aspek pemerintahan haruslah memberikan perhatian serius dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan keputusan Perppu nomor 1 tahun 2016 yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo yaitu tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kekerasa seksual terhadap anak. Pada peraturan tersebut terdapat hukuman tambahan yaitu antara lain kebiri -akan diberikan kepada pelaku tertentu. Penegakan hukum akan menjadi fondasi utama, baik dalam hal intervensi pelaku maupun program pencegahan. Penegakan hukum akan memberikan efek jera dan kesan dalam diri pelaku dan laki-laki lain yang belum menjadi pelaku bahwa ada kuasa yang lebih tinggi darinya. Kuasa ini dapat membatasi dan mencabut privilese dan keistimewaan yang diproduksi budaya dan diberikan padanya semata-mata karena jenis kelaminnya.
Berdasarkan penelitian kekerasan pada tahun 2015 menyebutkan Langkah perlindungan anak dari kejahatan seksual juga harus dilakukan dari dalam. Keluarga harus menjadi tempat perlindungan pertama anak. Orangtua harus waspada dan memberikan bekal yang cukup bagi anak terkait keselamatan seksual mereka. Pendidikan seksual dapat diberikan sedini mungkin melalui kata dan kalimat yang sederhana namun tepat dan tidak vulgar. Penggunaan istilah sebenarnya akan membantu anak dalam mengkomunikasikan kejahatan seksual yang mungkin ia alami. Komunikasi yang baik antara anak dengan orangtua juga dipercaya mampu melindungi anak dari kejahatan seksual, paling tidak anak tidak akan menutupi kejadian yang dialaminya.
Daftar Pustaka
Ariyulinda, Nita. Penanganan kekerasan terhadap anak melalui UU tentang sistem pendidikan nasional dan UU tentang perlindungan anak. Retrieved 5 June 2016: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurn...dap%20Anak.pdf
Fuadi, Anwar. (2011, January). Dinamika psikologis kekerasan sesual: sebuah studi fenomenologi. Retrieved 5 June 2016 from: http://psikologi.uin-malang.ac.id/wp...nomenologi.pdf
Kurniawan, Aditya P. Kekerasan seksual terhadap anak. Retrieved 5 June 2016: http://www.lakilakibaru.or.id/wp-con...iri_aditya.pdf
Noname. (2016). Siaran pers komnas perempuan- Kekerasan terhadap perempuan meluas: mendesar negara hadir hentikan kekerasan terhadap perempuan di ranah domsestik, komunitas dan negara. Retrieved 5 June 2016: http://www.komnasperempuan.go.id/wp-...hunan-2016.pdf
Noviana, Ivo. 2015. Kekerasan seksual terhadap anak : Dampak dan penanganannya child sexual abuse: impact and hendling. Retrieved 5 June 2016: http://ejournal.kemsos.go.id/index.p...download/87/55
Paramstri, Ira., Supriyari., Prityanto, Muchammad A.( 2010, June). Early prevention toward sexual abuse on Children. Retrieved 5 June 2016: http://jurnal.ugm.ac.id/jpsi/article...File/7688/5955
Rahman, Zaqiu.( 2015, June). Penegakan hukum dama penanganan kasus tindak kekerasan pada anak. Retrieved 5 June 2016: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online /PENEGAKAN%20HUKUM%20DALAM%20PENANGANAN%20TINDAK%20KEKERASAN%20PADA%20%20ANAK%2025%20Mei%202015%20kirim.pdf
Anak adalah anugerah yang dikaruniakan oleh Tuhan pada setiap pasangan manusia dengan tujuan untuk dilindungi, disayangi, dan dididik dengan cara yang benar. Anak juga merupakan aset penerus bangsa yang akan berguna untuk kemajuan bangsa Indonesia. Anak adalah manusia yang mempunyai kemampuan fisik, mental dan sosial yang masih terbatas untuk mengatasi berbagai resiko dan bahaya yang dihadapinya dan secara otomatis masih bergantung pada pihak-pihak lain terutama anggota keluarga yang berperan aktif untuk melindungi dan memeliharanya. Oleh sebab itu perlindungan terhadap hidup dan penghidupan anak masih menjadi tanggung jawab kedua orang-tuanya, keluarga, masyarakat, dan juga negara. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28b ayat 2 menjelaskan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Kejahatan yang menjadi fenomena yang hangat akhir-akhir ini adalah kekerasan seksual yang terhadap dan terjadi pada anak. Di Indonesia kasus kekerasan seksual setiap tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudah merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Lebih tragis lagi pada beberapa kasus pelaku kekerasan seksual adalah kebanyakan berasal dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak itu berada, antara lain di dalam rumahnya sendiri, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak. Akibat yang ditimbulkan dari kekerasan seksual itu sendiri sangat berpengaruh untuk tumbuh kembang anak. Adapun dampak yang ditimbulkan antara lain depresi, fobia, dan mimpi buruk, curiga terhadap orang lain, dan lain sebagainya. Dampak tersebut tidak hanya terjadi secara sesaat melainkan dapat memberikan efek yang berkepanjangan atau dalam waktu yang lama. Bahkan anak-anak korban pelecehan seksual juga cenderung membatasi hubungannya dengan orang lain, atau pun lingkungan sosialnya, membatasi atau bahkan menghindari hubungan seksual dan disertai dengan ketakutan akan munculnya kehamilan akibat dari pemerkosaan. Bagi korban pelecehan yang mengalami trauma psikologis yang sangat hebat, ada kemungkinan mereka akan merasakan dorongan yang kuat untuk melakukan bunuh diri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak-anak adalah bencana nasional bagi bangsa Indonesia yang di paparkan pada kompas.com, 2014. Saat ini, kejahatan seksual telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Kejahatan seksual akan merusak generasi penerus bangsa karena adanya kecenderungan dari korban untuk menjadi pelaku saat mereka dewasa. Perlu disadari bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak identik dengan meningkatnya kasus pornografi terutama melalui internet dan media sosial. Dengan kebebasan dan kemudahan dalam pengaksesan internet inilah yang mengakibatkan meningkatnya kasus kekrasan seksual itu sendiri. Mengerucut pada kekerasan seksual, yaitu setiap perbuatan berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
Kasus-kasus tersebut membuat pemerintah menyatakan bahwa Indonesia dalam kedaruratan kekerasan seksual terhadap anak -menjadikan kasus kekerasan seksual anak sebagai bencana naisonal yang harus ditangani oleh seluruh elemen pemerintahan di Indonesia baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Sebagai bencana nasional, seluruh aspek pemerintahan haruslah memberikan perhatian serius dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan keputusan Perppu nomor 1 tahun 2016 yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo yaitu tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kekerasa seksual terhadap anak. Pada peraturan tersebut terdapat hukuman tambahan yaitu antara lain kebiri -akan diberikan kepada pelaku tertentu. Penegakan hukum akan menjadi fondasi utama, baik dalam hal intervensi pelaku maupun program pencegahan. Penegakan hukum akan memberikan efek jera dan kesan dalam diri pelaku dan laki-laki lain yang belum menjadi pelaku bahwa ada kuasa yang lebih tinggi darinya. Kuasa ini dapat membatasi dan mencabut privilese dan keistimewaan yang diproduksi budaya dan diberikan padanya semata-mata karena jenis kelaminnya.
Berdasarkan penelitian kekerasan pada tahun 2015 menyebutkan Langkah perlindungan anak dari kejahatan seksual juga harus dilakukan dari dalam. Keluarga harus menjadi tempat perlindungan pertama anak. Orangtua harus waspada dan memberikan bekal yang cukup bagi anak terkait keselamatan seksual mereka. Pendidikan seksual dapat diberikan sedini mungkin melalui kata dan kalimat yang sederhana namun tepat dan tidak vulgar. Penggunaan istilah sebenarnya akan membantu anak dalam mengkomunikasikan kejahatan seksual yang mungkin ia alami. Komunikasi yang baik antara anak dengan orangtua juga dipercaya mampu melindungi anak dari kejahatan seksual, paling tidak anak tidak akan menutupi kejadian yang dialaminya.
Daftar Pustaka
Ariyulinda, Nita. Penanganan kekerasan terhadap anak melalui UU tentang sistem pendidikan nasional dan UU tentang perlindungan anak. Retrieved 5 June 2016: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurn...dap%20Anak.pdf
Fuadi, Anwar. (2011, January). Dinamika psikologis kekerasan sesual: sebuah studi fenomenologi. Retrieved 5 June 2016 from: http://psikologi.uin-malang.ac.id/wp...nomenologi.pdf
Kurniawan, Aditya P. Kekerasan seksual terhadap anak. Retrieved 5 June 2016: http://www.lakilakibaru.or.id/wp-con...iri_aditya.pdf
Noname. (2016). Siaran pers komnas perempuan- Kekerasan terhadap perempuan meluas: mendesar negara hadir hentikan kekerasan terhadap perempuan di ranah domsestik, komunitas dan negara. Retrieved 5 June 2016: http://www.komnasperempuan.go.id/wp-...hunan-2016.pdf
Noviana, Ivo. 2015. Kekerasan seksual terhadap anak : Dampak dan penanganannya child sexual abuse: impact and hendling. Retrieved 5 June 2016: http://ejournal.kemsos.go.id/index.p...download/87/55
Paramstri, Ira., Supriyari., Prityanto, Muchammad A.( 2010, June). Early prevention toward sexual abuse on Children. Retrieved 5 June 2016: http://jurnal.ugm.ac.id/jpsi/article...File/7688/5955
Rahman, Zaqiu.( 2015, June). Penegakan hukum dama penanganan kasus tindak kekerasan pada anak. Retrieved 5 June 2016: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online /PENEGAKAN%20HUKUM%20DALAM%20PENANGANAN%20TINDAK%20KEKERASAN%20PADA%20%20ANAK%2025%20Mei%202015%20kirim.pdf
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 1 suara
Mengapa anak perlu dilindungi ?
. Anak merupakan aset penerus bangsa
100%
Anak adalah melindungi dan memeliharanya.
0%
0
2.7K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan