Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Pembangunan Nasional Harus Berkesinambungan
Pembangunan Nasional Harus Berkesinambungan

Metrotvnews.com, Jakarta: Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sedianya menjadi panduan pembangunan nasional. Politikus PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menegaskan, melalui GBHN, tujuan pemerintahan saat ini dan mendatang antara pemerintah pusat dan daerah bisa terlakasana dengan baik.


"Pembangunan nasional seharusnya memiliki  kesinambungan antara presiden yang satu dengan selanjutnya," kata Bambang dalam sosialisai Empat Pilar Kebangsaan di Universitas Tujuh Belas Agustus Semarang, Jawa Tengah, Minggu (19/6/2016).


Anggota Komisi IV DPR ini berharap semakin gencarnya sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bisa memberi pemahaman GBHN merupakan instrumen penting kemaslahatan masyarakat Indonesia. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini juga menginginkan GBHN segera diterapkan.


Wacana dihidupkan kembalinya GBHN mencuat ketika Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyinggung itu dalam sebuah rakernas, beberapa waktu lalu. Presiden ke-5 RI itu menilai pembangunan di negeri ini melambat.


Salah satu jalan agar pembangunan cepat dan maju ialah menghidupkan kembali GBHN. PDIP mengusulkan wacana menghidupkan kembali GBHN melalui beberapa opsi.


Pembangunan Nasional Harus Berkesinambungan

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat penutupan Rakernas I PDIP di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, 12 Januari 2016/MI/Ramdani


Opsi pertama ialah dengan amandemen terbatas UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menyusun dan membentuk Garis-garis Besar Haluan Negara. Opsi kedua, hanya mengubah UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional (SPPN), mengubah UU 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tentang syarat pengubahan undang-undang dasar.


Pilihan terakhir ialah menghapus penjelasan di Pasal 7 ayat 1 No. 12 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa TAP MPR hanya berlaku dari 1960 hingga 2002. Ide menghidupkan GBHN juga masuk rekomendasi Rakernas I PDI Perjuangan.


GBHN merupakan panduan tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu lima tahun.


GBHN tak lagi berlaku pascaamandemen UUD 194 yang memuat perubahan peran MPR dan Presiden. Aturan soal itu kemudian digantikan dengan UU Nomor 25  Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.


UU itu berisi penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Skala waktu RPJP ialah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM, yaitu perencanaan dengan skala waktu lima tahun, yang memuat visi, misi, dan program pembangunan dari presiden terpilih, berpedoman pada RPJP. Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, merujuk kepada RPJP Nasional.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...rkesinambungan

---

Kumpulan Berita Terkait GBHN :

- Pembangunan Nasional Harus Berkesinambungan Pembangunan Nasional Harus Berkesinambungan

- Pembangunan Nasional Harus Berkesinambungan Ketua MPR Minta Masukan Sri Sultan Soal GBHN

- Pembangunan Nasional Harus Berkesinambungan Megawati: Penting, Haluan Negara dalam Pembangunan

0
804
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan