- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Oknum PNS yang Isap Anunya Pelajar di Kamar Hotel Itu Akhirnya Jadi Tersangka


TS
heavenisnomore
Oknum PNS yang Isap Anunya Pelajar di Kamar Hotel Itu Akhirnya Jadi Tersangka
Quote:

BALIKPAPAN - Setelah melakukan pemeriksaan selama 2x24 jam, akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan menetapkan oknum PNS Pemkot Balikpapan, berinisial JA (37) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap laki-laki bawah umur.
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksan intensif terhadap para saksi korban. Keterangan tersangka, dirinya mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial AN (13).
Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto mengatakan bahwa tersangka mengakui melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
“Saat ini kami fokus pada keterangan korban, karena baru satu korban yang resmi melapor. Masih ada dua lagi, yakni JS (14) dan DN (16). Akan tetapi, kami kesulitan terhadap dua korban ini karena orangtuanya cerai dan keluarganya belum diketahui,” kata Suharto, Kamis (16/6).
Dia menambahkan, tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Balikpapan. “Sudah kita lakukan penahanan. Proses hukum tetap berlanjut. Tersangka kita kenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandas Suharto.
Diketahui, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Balikpapan berinisial JA (37), terlibat kasus tindak pidana asusila terhadap remaja laki-laki berumur 13 tahun berinisial AN. Korban yang masih duduk di bangku SMP negeri di kawasan Balikpapan Utara, ini dicabuli di sebuah kamar hotel pada Selasa (14/6) sore.
Perbuatan tidak senonoh tersebut bermula dari pesan BlackBerry Messenger. Yang mana, pelaku berjanji untuk bertemu dengan korban di kamar nomor 529 di salah satu hotel berbintang di kawasan Jalan ARS Muhammad, Balikpapan Kota, sekira pukul 15.30 Wita. Anehnya, korban mau saja dibawa masuk ke kamar hotel.
Setelah berada di dalam kamar, JA yang tercatat sebagai PNS di bagian pengarsipan, membuka celana korban dan melakukan oral pada kemaluannya selama lima menit.
Setelah puas melampiaskan nafsu, JA kemudian memberi uang sebanyak Rp 300 ribu. Meski awalnya korban mau dicabuli, namun belakangan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan.
http://balikpapan.prokal.co/read/new...tersangka.html
crrrrooooooooottttttt

0
4.1K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan