tipi.oonAvatar border
TS
tipi.oon
TEMPO ; SKANDAL Rp 30 Miliar, Bisakah Teman Ahok Dijerat Pidana?




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran uang untuk Teman Ahok. Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebutkan uang tersebut berasal dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang diberikan melalui Sunny Tanuwidjaja, anggota staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Cyrus Networt, lembaga survei.

BACA: Telusuri Dana ke Teman Ahok, Ketua KPK: Ini Kasus Besar

Junimart Girsang tidak menjelaskan lebih spesifik pengembang yang ditengarai mengalirkan uang kepada organisasi pendukung Ahok itu, seperti yang disebutkannya itu. Ada sepuluh perusahaan yang sedang membangun pulau di Teluk Jakarta. “Ini kasus besar, kami sedang menelusuri siapa yang terlibat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis, 16 Juni 2016.

Kamis kemarin, KPK memeriksa Sunny sebagai saksi terkait kasus suap reklamasi. Seusai pemeriksaan, dia membantah menjadi perantara aliran dana. "Kalau semua rumor dikonfirmasi, bisa sampai besok. Enggak ada itu, enggak ada," ujarnya. Adapun CEO Cyrus, Hasan Nasbi Batupahat, enggan berkomentar. "Males, ah, saya sama Tempo," kata Hasan. Pendiri Teman Ahok juga membantah aliran uang itu.


Namun bisakah Teman Ahok dijerat pidana terkait dugaan aliran Rp 30 miliar itu? Menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah, Chaerul Huda, uang tersebut bisa dianggap pidana jika Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membuktikan aliran uang tersebut diketahui Gubernur Ahok dan motif pemberian untuk keuntungan politik.

1. Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Suap

Suap adalah barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

2. Pasal 12-b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

https://nasional.tempo.co/read/news/...dijerat-pidana

Pers wajib menguatkan kebenaran, bukan membenarkan orang kuat. TEMPO sudah buktikan tak bermental tempe. Kita tunggu KOMPAS tidak kempes.
Diubah oleh tipi.oon 18-06-2016 16:01
0
13K
157
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan