- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
HR Divisi Emas ??? Pikir Ulang
TS
godzilla01
HR Divisi Emas ??? Pikir Ulang
Thread Sebelumnya di gembok karena salah kamar, well mulai lagi dari awal juga tidak ada salahnya..
Jadi untuk Thread kali ini ane mau Sharing seputar seluk beluk dunia HRD / HC.
Mungkin yang belum bekerja masih asing dengan istilah diatas gpp nyantai aja gan sist, nanti juga kalau kalian memutuskan untuk bekerja, minimal Thread ini bisa jadi pencerahan, dan buat agan sist yang sudah bekerja ane yakin pasti banyak pertanyaan yang mungkin agan sist masih sungkan buat bertanya langsung ke HRD / HC di perusahaan agan sist sekalian dengan aneka ragam pertimbangan masing - masing, nahh disini ane berusaha sebisa mungkin untuk menjawab pertanyaan agan sist dan ane sangat mempersilakan jika ada masukan dari agan sist yang juga praktisi dunia HRD / HC.
NOTE :
Sekali lagi ane tekankan praktisi HRD / HC bukan Special Division / Ujung Tombak / Divisi Paling berkuasa.
Setiap Divisi memiliki tugas dan fungsi berbeda tapi perlakuan dalam dunia kerja semuanya sama.
So kita mulai saja Thread nya.
HRD adalah singkatan dari Human Resources Development sedangkan HC adalah singkatan dari Human Capital. Dalam ilmu terapannya, HRD/HC biasa disebut sebagai “Personalia” atau “Kepegawaian”.
Nahh Tugas, Tanggung Jawab dan Peran HRD/HC dalam perusahaan antara lain :
1. HRD/HC bertugas melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja ( Preparation and Selection )
a) Persiapan ( Preparation )
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal melakukan persiapan, antara lain factor internal dan factor eksternal. Faktor internal dalam persiapan meliputi jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen terkait, dan sebagainya. Sedangkan factor eksternal dalam hal persiapan meliputi hukum ketenagakerjaan (UU No 13 Th 2003), kondisi pangsa tenaga kerja, dan lain sebagainya.
b) Rekruitmen Tenaga Kerja ( Recruitment )
Recruitment adalah sebuah proses untuk mencari calon pegawai atau karyawan yang dapat memenuhi kebutuhan SDM organisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini HRD/HC perlu melakukan analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan ( job description ) dan juga spesifikasi pekerjaan ( job specification ).
2. Pengembangan dan Evaluasi Karyawan ( Development and Evaluation )
Agar tenaga kerja atau karyawan dapat berkontribusi secara maksimal terhadap perusahaan atau organisasi, maka ia harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Proses pengembangan dan evaluasi karyawan dilakukan sebagai sebuah pembekalan agar tenaga kerja dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya, serta meningkatkan kinerja yang ada.
3. Pemberian Kompensasi dan Proteksi pada Pegawai
Kompensasi adalah imbalan atau upah atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan. Pemberian kompensasi harus tepat dan sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal agar tidak menimbulkan masalah ketenagakerjaan atau kerugian pada organisasi atau perusahaan.
Tugas terpenting HRD/HC adalah :
Developing People yaitu pengembangan kemampuan pegawai dalam potensi kerja.
A. Dapat menyelesaikan masalah dengan 4 tahapan yaitu :
1) Obeservasi
2) Empati
3) Berdialog
4) Intropeksi
B. Meningkatkan kecerdasan, dimana praktisi HRD/HC selain dalam mengembangkan potensi pegawai ia wajib meningkatkan kecerdasan pegawai yang ia miliki.
Sementara itu dulu pengenalan singkat HRD/HC
Sumber : Googling & Pengalaman
Kenapa Wajib Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) :
Pertama kali ane kerja ini juga jadi pertanyaan banget, kenapa sih harus ada NPWP bikin dompet makin padet aja.
Nah ternyata ini jawabannya kenapa wajib memiliki NPWP:
1. Memudahkan membayar Zakat Mal bagi Muslim
2. Potongan Pajak Penghasil (PPH) Normal 5% jika tidak memiliki NPWP maka PPH yang dikenakan lebih tinggi 20% (Rugggiiiii)
3. Tidak Terkena PPH Tinggi Saat Belanja Barang ke Luar Negeri
4. Dipersulit Saat Akan Bepergian ke Luar Negeri Jika Tidak Memiliki NPWP
5. Syarat Wajib Pengajuan Kredit ke BANK
Bagaimana Cara Menghitung uang Lembur :
Bagi agan sist yang bekerja pasti pernah mengalami lembur kerja, nah kalau hitungan lembur nya gimana, paham ?
OK kalau belum paham ini penjelasan singkat nya :
A. Mesti Paham Dulu Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
B. Adakah Undang – Undang yang mengatur tentang Upah dan waktu kerja lembur?
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
C. Bagaimana dengan perhitungan upah lembur?
Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
Jam Pertama 1,5 X 1/173 x Upah Sebulan Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Jam Ke-2 & 3 2 X 1/173 x Upah Sebulan Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR :
Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.
Cara menghitung besaran THR yaitu:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (Masa Kerja : 12) x Upah Satu Bulan
Apa saja jenis – jenis cuti?
Cuti Tahunan
Cuti Sakit
Cuti Bersalin/Cuti Melahirkan
Cuti Besar
Cuti karena alasan penting
Cuti kerja dalam satu tahun itu berapa hari?
Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.
Bagaimana ketentuannya apabila pekerja ingin mengambil cuti tahunan padahal masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun?
Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja. Apabila perusahaan bersedia memberikan ijin, maka disebut sebagai “cuti di luar tanggungan” dan perusahaan dapat memotong gaji pekerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya atau dengan memotong cuti tahunan karyawan yang akan datang.
Tetapi disebutkan juga dalam Undang-undang tersebut bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama; dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja. Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan pengusaha.
Apabila seorang karyawan pernah meminta izin tidak masuk kerja atau sakit, apakah itu diperhitungkan ke dalam cuti tahunan?
Peraturan mengenai pelaksanaan cuti baik cuti seharusnya diatur secara jelas oleh perusahaan untuk memberikan kejelasan kepada karyawan mengenai karyawan yang boleh mengambil cuti dengan gaji tetap dibayar. Termasuk mengenai cuti tambahan ketika karyawan tidak bisa datang bekerja karena sakit. Jadi, pada dasarnya ini kembali pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan untuk memberlakukan cuti sakit ke dalam cuti tahunan atau tidak.
Apa kata Undang-Undang mengenai cuti sakit apabila pekerja mengalami kecelakaan karena menjalankan kewajiban pekerjaan?
Pekerja yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban pekerjaannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, pekerja yang bersangkutan menerima akan menerima penghasilan penuh.
Apa kata Undang-Undang mengenai cuti bersalin/cuti melahirkan?
Aturan yang berlaku di Indonesia untuk pengambilan Hak Cuti Melahirkan waktu nya dibatasai 90 hari.
Apa yang dimaksud dengan cuti karena keperluan penting?
Pekerja berhalangan hadir/melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting. Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Alasan/keperluan penting tersebut mencakup :
Pekerja menikah, Hak cuti diluar cuti tahunan 3 (tiga) hari
Menikahkan anaknya, Hak cuti diluar cuti tahunan 2 (dua) hari
Mengkhitankan anaknya, Hak cuti diluar cuti tahunan 2 (dua) hari
Membaptiskan anaknya, Hak cuti diluar cuti tahunan 2 (dua) hari
Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, Hak cuti diluar cuti tahunan 2 (dua) hari
Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, Hak cuti diluar cuti tahunan 2 (dua) hari
Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, Hak cuti diluar cuti tahunan 1 (satu) hari.
Apa maksud dari “cuti berbayar / Block Leave di mana pekerja berhak atas upah penuh?”. Apakah gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangan atau hanya gaji pokok saja? (Kalau ini disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan (PP) dan atau Perjanjian Kerja bersama (PKB)
Pekerja yang sedang mengambil cuti, berhak atas upah penuhnya yaitu gaji pokoknya dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadirannya di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan dan transportasi.
Note :
UP = Uang Pesangon (Upah Satu Bulan + Tunjangan Melekat)
UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja (Detail Silakan Baca UU No.13 Th 2003)
UPH 15% = Uang Pengganti Hak ((UP + UPMK) x 15%)
Jadi untuk Thread kali ini ane mau Sharing seputar seluk beluk dunia HRD / HC.
Mungkin yang belum bekerja masih asing dengan istilah diatas gpp nyantai aja gan sist, nanti juga kalau kalian memutuskan untuk bekerja, minimal Thread ini bisa jadi pencerahan, dan buat agan sist yang sudah bekerja ane yakin pasti banyak pertanyaan yang mungkin agan sist masih sungkan buat bertanya langsung ke HRD / HC di perusahaan agan sist sekalian dengan aneka ragam pertimbangan masing - masing, nahh disini ane berusaha sebisa mungkin untuk menjawab pertanyaan agan sist dan ane sangat mempersilakan jika ada masukan dari agan sist yang juga praktisi dunia HRD / HC.
NOTE :
Sekali lagi ane tekankan praktisi HRD / HC bukan Special Division / Ujung Tombak / Divisi Paling berkuasa.
Setiap Divisi memiliki tugas dan fungsi berbeda tapi perlakuan dalam dunia kerja semuanya sama.
So kita mulai saja Thread nya.
Spoiler for Mengenal HRD/HC:
HRD adalah singkatan dari Human Resources Development sedangkan HC adalah singkatan dari Human Capital. Dalam ilmu terapannya, HRD/HC biasa disebut sebagai “Personalia” atau “Kepegawaian”.
Nahh Tugas, Tanggung Jawab dan Peran HRD/HC dalam perusahaan antara lain :
1. HRD/HC bertugas melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja ( Preparation and Selection )
a) Persiapan ( Preparation )
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal melakukan persiapan, antara lain factor internal dan factor eksternal. Faktor internal dalam persiapan meliputi jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen terkait, dan sebagainya. Sedangkan factor eksternal dalam hal persiapan meliputi hukum ketenagakerjaan (UU No 13 Th 2003), kondisi pangsa tenaga kerja, dan lain sebagainya.
b) Rekruitmen Tenaga Kerja ( Recruitment )
Recruitment adalah sebuah proses untuk mencari calon pegawai atau karyawan yang dapat memenuhi kebutuhan SDM organisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini HRD/HC perlu melakukan analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan ( job description ) dan juga spesifikasi pekerjaan ( job specification ).
2. Pengembangan dan Evaluasi Karyawan ( Development and Evaluation )
Agar tenaga kerja atau karyawan dapat berkontribusi secara maksimal terhadap perusahaan atau organisasi, maka ia harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Proses pengembangan dan evaluasi karyawan dilakukan sebagai sebuah pembekalan agar tenaga kerja dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya, serta meningkatkan kinerja yang ada.
3. Pemberian Kompensasi dan Proteksi pada Pegawai
Kompensasi adalah imbalan atau upah atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan. Pemberian kompensasi harus tepat dan sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal agar tidak menimbulkan masalah ketenagakerjaan atau kerugian pada organisasi atau perusahaan.
Tugas terpenting HRD/HC adalah :
Developing People yaitu pengembangan kemampuan pegawai dalam potensi kerja.
A. Dapat menyelesaikan masalah dengan 4 tahapan yaitu :
1) Obeservasi
2) Empati
3) Berdialog
4) Intropeksi
B. Meningkatkan kecerdasan, dimana praktisi HRD/HC selain dalam mengembangkan potensi pegawai ia wajib meningkatkan kecerdasan pegawai yang ia miliki.
Sementara itu dulu pengenalan singkat HRD/HC
Sumber : Googling & Pengalaman
Spoiler for Pengetahuan umum yang wajib diketahui karyawan ::
Spoiler for Menghitung Upah Per Hari ::
Bagaimana Menghitung Upah Perhari :
Pertanyaan simple tapi jujur masih banyak karyawan yang tidak bisa menjawab ketika ditanya berapa gaji perhari nya, karena kebanyakan karyawan merasa cukup mengetahui gaji perbulan saja, well pemikiran seperti itu tidak salah tapi alangkah baiknya jika kita tau berapa sih kita dibayar perhari nya, nah berikut penjelasan singkat nya :
Dalam Pasal 17 ayat (2) Permenaker 7/2013 dikatakan bahwa upah pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima)
b. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu)
Contoh :
Kerja 6 Hari : Gaji/Upah 1 bulan adalah Rp 5.000.000 maka gaji perharinya adalah Rp 5.000.000 / 25 = Rp 200.000/hari
Kerja 5 Hari : Gaji/Upah 1 bulan adalah Rp 5.000.000 maka gaji perharinya adalah Rp 5.000.000 / 21 = Rp 238.095/hari
Pertanyaan simple tapi jujur masih banyak karyawan yang tidak bisa menjawab ketika ditanya berapa gaji perhari nya, karena kebanyakan karyawan merasa cukup mengetahui gaji perbulan saja, well pemikiran seperti itu tidak salah tapi alangkah baiknya jika kita tau berapa sih kita dibayar perhari nya, nah berikut penjelasan singkat nya :
Dalam Pasal 17 ayat (2) Permenaker 7/2013 dikatakan bahwa upah pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima)
b. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu)
Contoh :
Kerja 6 Hari : Gaji/Upah 1 bulan adalah Rp 5.000.000 maka gaji perharinya adalah Rp 5.000.000 / 25 = Rp 200.000/hari
Kerja 5 Hari : Gaji/Upah 1 bulan adalah Rp 5.000.000 maka gaji perharinya adalah Rp 5.000.000 / 21 = Rp 238.095/hari
Spoiler for Kenapa Wajib Memilik NPWP ::
Kenapa Wajib Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) :
Pertama kali ane kerja ini juga jadi pertanyaan banget, kenapa sih harus ada NPWP bikin dompet makin padet aja.
Nah ternyata ini jawabannya kenapa wajib memiliki NPWP:
1. Memudahkan membayar Zakat Mal bagi Muslim
2. Potongan Pajak Penghasil (PPH) Normal 5% jika tidak memiliki NPWP maka PPH yang dikenakan lebih tinggi 20% (Rugggiiiii)
3. Tidak Terkena PPH Tinggi Saat Belanja Barang ke Luar Negeri
4. Dipersulit Saat Akan Bepergian ke Luar Negeri Jika Tidak Memiliki NPWP
5. Syarat Wajib Pengajuan Kredit ke BANK
Spoiler for Bagaimana Cara Menghitung Uang Lembur ::
Bagaimana Cara Menghitung uang Lembur :
Bagi agan sist yang bekerja pasti pernah mengalami lembur kerja, nah kalau hitungan lembur nya gimana, paham ?
OK kalau belum paham ini penjelasan singkat nya :
A. Mesti Paham Dulu Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
B. Adakah Undang – Undang yang mengatur tentang Upah dan waktu kerja lembur?
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
C. Bagaimana dengan perhitungan upah lembur?
Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
Jam Pertama 1,5 X 1/173 x Upah Sebulan Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Jam Ke-2 & 3 2 X 1/173 x Upah Sebulan Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum
Spoiler for Siapa saja yang berhak mendapatkan THR ::
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR :
Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.
Cara menghitung besaran THR yaitu:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (Masa Kerja : 12) x Upah Satu Bulan
Spoiler for Hak Cuti Karyawan ::
Apa saja jenis – jenis cuti?
Cuti Tahunan
Cuti Sakit
Cuti Bersalin/Cuti Melahirkan
Cuti Besar
Cuti karena alasan penting
Cuti kerja dalam satu tahun itu berapa hari?
Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.
Bagaimana ketentuannya apabila pekerja ingin mengambil cuti tahunan padahal masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun?
Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja. Apabila perusahaan bersedia memberikan ijin, maka disebut sebagai “cuti di luar tanggungan” dan perusahaan dapat memotong gaji pekerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya atau dengan memotong cuti tahunan karyawan yang akan datang.
Tetapi disebutkan juga dalam Undang-undang tersebut bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama; dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja. Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan pengusaha.
Apabila seorang karyawan pernah meminta izin tidak masuk kerja atau sakit, apakah itu diperhitungkan ke dalam cuti tahunan?
Peraturan mengenai pelaksanaan cuti baik cuti seharusnya diatur secara jelas oleh perusahaan untuk memberikan kejelasan kepada karyawan mengenai karyawan yang boleh mengambil cuti dengan gaji tetap dibayar. Termasuk mengenai cuti tambahan ketika karyawan tidak bisa datang bekerja karena sakit. Jadi, pada dasarnya ini kembali pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan untuk memberlakukan cuti sakit ke dalam cuti tahunan atau tidak.
Apa kata Undang-Undang mengenai cuti sakit apabila pekerja mengalami kecelakaan karena menjalankan kewajiban pekerjaan?
Pekerja yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban pekerjaannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, pekerja yang bersangkutan menerima akan menerima penghasilan penuh.
Apa kata Undang-Undang mengenai cuti bersalin/cuti melahirkan?
Aturan yang berlaku di Indonesia untuk pengambilan Hak Cuti Melahirkan waktu nya dibatasai 90 hari.
Apa yang dimaksud dengan cuti karena keperluan penting?
Pekerja berhalangan hadir/melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting. Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Alasan/keperluan penting tersebut mencakup :
Pekerja menikah, Hak cuti diluar cuti tahunan 3 (tiga) hari
Menikahkan anaknya, Hak cuti diluar cuti tahunan 2 (dua) hari
Mengkhitankan anaknya, Hak cuti diluar cuti tahunan 2 (dua) hari
Membaptiskan anaknya, Hak cuti diluar cuti tahunan 2 (dua) hari
Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, Hak cuti diluar cuti tahunan 2 (dua) hari
Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, Hak cuti diluar cuti tahunan 2 (dua) hari
Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, Hak cuti diluar cuti tahunan 1 (satu) hari.
Apa maksud dari “cuti berbayar / Block Leave di mana pekerja berhak atas upah penuh?”. Apakah gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangan atau hanya gaji pokok saja? (Kalau ini disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan (PP) dan atau Perjanjian Kerja bersama (PKB)
Pekerja yang sedang mengambil cuti, berhak atas upah penuhnya yaitu gaji pokoknya dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadirannya di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan dan transportasi.
Spoiler for PHK, Kompensasi dan Dasar Hukum:
Note :
UP = Uang Pesangon (Upah Satu Bulan + Tunjangan Melekat)
UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja (Detail Silakan Baca UU No.13 Th 2003)
UPH 15% = Uang Pengganti Hak ((UP + UPMK) x 15%)
Diubah oleh godzilla01 15-06-2016 13:21
0
1.5K
Kutip
6
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan