- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
#Teman Ahok: Kisruh Sumber Waras karena Sumber Pertama Tidak Waras


TS
kodok.nongkrong
#Teman Ahok: Kisruh Sumber Waras karena Sumber Pertama Tidak Waras
Quote:
Sabtu, 18 Juni 2016 16:05 WIB

Nursita Sari
(Kiri-kanan): Dosen Hukum Pidana FH Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah, Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri, Moderator Pangeran Ahmad Nurdin, Ahli Hukum Teman Ahok Andi P. Syafrani, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lulung Lunggana dalam sebuah diskusi bertajuk Mencari Sumber yang Waras di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi P Syafrani, Ahli hukum relawan "Teman Ahok", mengatakan bahwa kisruh yang muncul dalam pembelian lahan oleh Pemprov DKI bermula karena sumber yang pertama kali digunakan tidak tepat.
Sumber yang dimaksud Andi adalah dasar hukum yang digunakan BPK untuk mengaudit pembelian lahan tersebut.
"Kisruh ini muncul karena sumber yang pertama kali tidak waras. Ibarat aliran sungai, sumber airnya sudah keruh. Bicara soal aspek hukumnya, kita harus punya positioning pijakan yang sama. Ini sumber pertama yang menurut saya keruh," ujar Andi dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
Menurut Andi, sumber hukum yang seharusnya digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Yang menjadi sumber hukum terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah Perpres Nomor 40 Tahun 2014. Jadi, sumber ini yang jadi dasar. Ketika sumber ini berbeda, ya tentu salah ujungnya," kata dia.
Sementara itu, kata Andi, BPK hanya menggunakan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tanpa memperhatikan perubahan-perubahan yang ada pada Perpres Nomor 40 Tahun 2014.
"BPK DKI, yang dijadikan dasar adalah Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Saya tidak tahu ini kesalahan sengaja atau karena alfa. Tentu hasilnya berbeda," ucap Andi.
Dalam kasus pembelian lahan Sumber Waras, audit BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Namun, pada Selasa (14/6/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras.
Dalam penyidikannya, KPK menggandeng para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
Di antaranya yakni dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan MAPI.
Hasil perbandingan data-data dan pemaparan para ahli menyebutkan tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit BPK terkait pembelian lahan Sumber Waras.(Nursita Sari)
http://m.tribunnews.com/metropolitan/2016/06/18/teman-ahok-kisruh-sumber-waras-karena-sumber-pertama-tidak-waras

Nursita Sari
(Kiri-kanan): Dosen Hukum Pidana FH Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah, Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri, Moderator Pangeran Ahmad Nurdin, Ahli Hukum Teman Ahok Andi P. Syafrani, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lulung Lunggana dalam sebuah diskusi bertajuk Mencari Sumber yang Waras di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi P Syafrani, Ahli hukum relawan "Teman Ahok", mengatakan bahwa kisruh yang muncul dalam pembelian lahan oleh Pemprov DKI bermula karena sumber yang pertama kali digunakan tidak tepat.
Sumber yang dimaksud Andi adalah dasar hukum yang digunakan BPK untuk mengaudit pembelian lahan tersebut.
"Kisruh ini muncul karena sumber yang pertama kali tidak waras. Ibarat aliran sungai, sumber airnya sudah keruh. Bicara soal aspek hukumnya, kita harus punya positioning pijakan yang sama. Ini sumber pertama yang menurut saya keruh," ujar Andi dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
Menurut Andi, sumber hukum yang seharusnya digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Yang menjadi sumber hukum terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah Perpres Nomor 40 Tahun 2014. Jadi, sumber ini yang jadi dasar. Ketika sumber ini berbeda, ya tentu salah ujungnya," kata dia.
Sementara itu, kata Andi, BPK hanya menggunakan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tanpa memperhatikan perubahan-perubahan yang ada pada Perpres Nomor 40 Tahun 2014.
"BPK DKI, yang dijadikan dasar adalah Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Saya tidak tahu ini kesalahan sengaja atau karena alfa. Tentu hasilnya berbeda," ucap Andi.
Dalam kasus pembelian lahan Sumber Waras, audit BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Namun, pada Selasa (14/6/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras.
Dalam penyidikannya, KPK menggandeng para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
Di antaranya yakni dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan MAPI.
Hasil perbandingan data-data dan pemaparan para ahli menyebutkan tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit BPK terkait pembelian lahan Sumber Waras.(Nursita Sari)
http://m.tribunnews.com/metropolitan/2016/06/18/teman-ahok-kisruh-sumber-waras-karena-sumber-pertama-tidak-waras
BPK... ngacok..


0
2.3K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan